Yayasan
Lembaga
Bantuan Hukum
APIK Jakarta

 

Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jaktim 13540
 

Ph: 021-87797289
Fax: 021-87793300
apiknet@centrin.net.id


"APIK dalam Pelayanan, APIK dalam Pengelolaan"

 




LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.

         
 

◊●◊

 


 


 


 
 
 
 
 
 
 
 
◊●◊
 
 

◊●◊

 

 

 

Home> Advokasi > RUU KUHP


Advokasi

Rancangan KUHP

 

1. Konsingering RUU  KUHP Isu KDRT, Perdagangan Orang, Kejahatan Perkawinan, Perkosaan, Pencabulan dan Pelecehan Seksual.

 

Konsinyering RUU KUHP ini diselenggarakan pada tanggal 12-13 Maret 2010 di hotel Ibis Thamarin, Jakarta. Jumlah peserta yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 17 orang yang terdiri dari jaringan KUHP yang konsern terhadap isu perempuan. Kegiatan ini menghasilkan DIM RUU KUHP, pemetaaan isu perempuan, dan pembuatan draft bahan lobby. 

 

Isu-isu penting yang dibahas dalam kegiatan tersebut terkait dengan kepentingan perempuan adalah; bab kesusilaan yang memayungi isu perkosaan, perzinahan, pencabulan, pornografi, dan kespro. Selain itu juga terdapat isu KDRT dan Traficking. Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari konsinyering tersebut adalah; mengeluarkan isu perkosaan, perzinahan, dan pencabulan dari bab kesusilaan dan menggantinya dengan bab kekerasan seksual. Mengeluarkan isu pornografi dan kespro dari bab kesusilaan karena yang hendak dilindungi adalah integritas tubuh perempuan. Menghapus pasal-pasal yang mengkriminalisasi perempuan seperti yang terdapat dalam pasal pelacuran, aborsi, kumpul kebo, perzinahan diluar perkawinan, dan lain-lain.

 

2. Seminar dan Workshop RKUHP di Maluku

Kegiatan ini diselengggarakan dalam bentuk seminar dan workshop. Jumlah Peserta 25 orang terdiri dari NGO yang konsen terhadap isu perempuan yaitu; akademisi, advokat, kepolisian, kejaksaan, dan pihak-pihak yang concern terhadap isu perempuan. Seminar dan workshop ini bertujuan mengkritisi DIM RUU KUHP Bab Kesusilaan dan mengintegrasikan berbagai pengalaman kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di local Maluku. Kasus yang menonjol adalah kasus KDRT, kekerasan dalam pacaran dan kekerasan seksual terhadap anak. Minimnya pemahaman pihak kepolisian mengenai UU Perlindungan anak dalam menangani kasus kekerasan seksual menyebabkan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku masih menggunakan KUHP. Dari berbagai diskusi yang berkembang, diusulkan RUU KUHP mengatur bab tersendiri tentang kekerasan seksual, memasukkan  system restorative justice dalam system peradilan pidana,  menghapus pasal tentang pornografi dan pornoaksi dan pengaturan mengenai hal ini diusulkan cukup diatur melalui yuriprudensi agar sesuai dengan kebutuhan lokal sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

 

 

4.2.3.2 Seminar dan Workshop KUHP di Bengkulu

Workshop ini dilaksanakan pada tanggal 19-20 Nopember 2010. Workshop ini merupakan lanjutan dari serangkaian diskusi yang dilaksanakan sebelumnya di beberapa daerah. Diskusi ini bertujuan untuk mengkomunikasikan hasil kajian RKUHP yang ada saat ini sekaligus menyerap berbagai input dari daerah. Diskusi ini dilaksanakan atas kerjasama LBH APIK Jakarta dengan WCC Bengkulu. Narasumber yang diundang adalah Niken Savitri (Dosen FH Unpar Bandung), Herlambang (Dekan FH Univ. Bengkulu) dan LBH APIK Jakarta (Fauzi). Jumlah peserta yang terlibat sebanyak 25 orang yang terdiri dari APH, LBH, PKBI, akdemisi, dan NGO yang consern terhadap isu perempuan dan anak.

 

Beberapa masukan dari acara ini berupa usulan untuk membuat bab tentang kekerasan seksual yang memayungi isu perkosaan, pencabulan dan insest, dan membuat bab tentang kejahatan perkawinan yang memayungi isu perzinahan (yang terikat dalam perkawinan), beberapa pasal lain terkait dengan pemalsuan identitas dan atau penggelapan asal-usul seseorang, serta perkawinan dengan anak dibawah umur. Selain itu juga perlu diintegrasikan UU Traficking dan UU PKDRT secara utuh (tidak parsial) kedalam RUU KUHP.

 

 

4.2.3.3 Forum Consultation RUU KUHP (Jakarta)

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan masukan secara nasional terhadap RUU KUHP setelah sebelumnya mendapat masukan melalui konsultasi publik di daerah. Kegiatan ini dilakukan dua (2) kali, masing-masing dihadiri  oleh 70 peserta. Para peserta berasal dari berbagai kelompol mayrakat, yaitu: NGO, Akademisi, Mahasiswa, Survivor (korban), Paralegal, Aparat Penegak Hukum. Konsultasi forum ini menghasilkan beberapa usulan, yaitu: mempertahankan bab tentang tindak pidana Kesusilaan dan mengusulkan adanya bab baru tentang Kekerasan Seksual yang mengatur tentang perkosaan, pelecehan seksual dan insest, serta menghapus istilah pencabulan karena telah mereduksi makna perkosaan. Mengusulkan pasal tentang pornografi yang bermuatan kekerasan seksual dan pornografi anak dimasukkan dalam bab tentang kekerasan seksual. Sedangkan pornografi yang tidak ada unsur kekerasan dan bukan pornografi anak dimasukkan dalam bab tindak pidana kesusilaan.  Selain itu diusulkan untuk membuat bab baru tentang kejahatan perkawinan yang mengatur tentang perzinahan yang masing-masing atau salah satu diantara keduanya telah terikat perkawinan, pemalsuan identitas, atau penggelapan asal usul seseorang, perkawinan terhadap anak dibawah umur, dan lain-lain.  Sedangkan untuk isu KDRT dan Traficking diusulkan untuk mengintegrasikan UU PKDRT dan UU Trafickking secara utuh. Sedangkan untuk isu kesehatan reproduksi dan aborsi diusulkan tidak ada pembatasan akses bagi perempuan atas informasi kesehatan reproduksi, tidak ada kriminalisasi terhadap perempuan, serta pembolehan aborsi dengan beberapa persyaratan seperti yang diatur dalam UU Kesehatan.

 

 


--◊ Informasi ini dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya ◊--

© 2010, LBH APIK Jakarta; Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jakarta Timur 13540
Telp. 021-87797289, Fax.: 021 - 87793300, e-mail: apiknet@centrin.net.id