|
◊●◊


◊●◊
|
|
JAM KERJA PRT
“Cegah Eksploitasi PRT Dengan Memberi Batasan Jam
Kerja Secara layak;
Berikan Kesempatan Bagi PRT Untuk Mengembangkan Diri
dan Bermasyarakat”
Pasal tentang jam kerja dalam RUU PRT:
|
Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti (Pasal
17)
(1)
Setiap pemberi kerja wajib melaksanakan
ketentuan waktu kerja.
(2)
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu; atau
b.
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Waktu Kerja dilakukan secara fleksibel
dan akumulatif antara pukul 05.00 s.d. 19.00
(4)
Pemberi kerja yang mempekerjakan PRT
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dihitung sebagai lembur dengan syarat:
a.
ada persetujuan PRT yang
bersangkutan; dan
b.
waktu kerja lembur hanya dapat
dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(5)
Pemberi kerja yang mempekerjakan PRT
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) wajib membayar upah kerja lembur.
(6)
Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan
upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.
|
Argumentasi:
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan , jam kerja sehari
adalah 8 jam termasuk istirahat 1 jam untuk 5 hari kerja, atau 7 jam
untuk 6 hari kerja, jadi prinsipnya seminggu 40 jam dengan istirahat
selama 1 jam dalam setiap 4 jam kerja (Pasal 77 sampai 85). Selama
ini sudah dikampanyekan oleh Serikat Pekerja maupun berdasarkan
riset atas PRT, untuk libur 1 hari dalam seminggu bagi PRT. Maka
sesuai dengan UU Ketenagakerjaan seharusnya kerja PRT dengan libur 1
hari dalam seminggu adalah 7 jam untuk 6 hari kerja. Namun, selama
ini tidak ada pemberlakuan pembatasan jam kerja bagi PRT, karena
budaya masyarakat masih melihat PRT sebagai pembantu bukan pekerja.
Akibatnya, banyak kasus-kasus dimana PRT mengalami overload dan
bahkan masuk dalam kondisi eksploitasi.
Berdasarkan hasil-hasil riset dan FGD yang dilakukan oleh Jala PRT
dan organisasi yang bekerja untuk PRT seperti Rumpun Tjut Nyk Dien (RTND)
maupun oleh Serikat PRT di berbagai wilayah seperti Palembang,
Lampung, Bandung, Solo, Surabaya, Makasar, dan Bali, DIY, Semarang,
DKI Jakarta, Mataram, dengan berbagai uji coba bersama kelompok PRT.
Khusus mengenai jam kerja PRT mengungkapkan kondisi sebagai berikut:
-
PRT mampu bekerja dan menyelesaikan pekerjaan
pokoknya dalam kurun waktu 7-8 jam/hari dan dengan maksimal cakupan
lingkup bangunan seluas 150 meter persegi dan maksimal 5 orang
anggota rumah tangga.
-
Selama ini PRT bekerja lebih dari 8 jam /hari, baik
secara kumulatif dari pekerjaan yang dilakukan, ataupun kumulatif
pekerjaan ditambah jam stand by, disebabkan:
+
Banyak pekerjaan yang bukan pekerjaan/tugas pokok PRT
dibebankan kepada PRT. Pekerjaan yang di luar pekerjaan pokok yang
dibebankan kepada PRT antara lain:
-
Mengasuh, menemani anak belajar/bermain/tidur yang cukup menyita
waktu dan tenaga (butuh 1-3 jam) sehingga pekerjaan pokok
menjadi tertunda dan terpaksa
lebih panjang
jam kerjanya
-
Membersihkan, menata ruangan – rumah berulang kali (lebih dari 3
kali) karena ruang – rumah yang berantakan, kotor karena
anak-anak majikan bermain namun tidak menata mainan ataupun
merapikan kembali ruangan: 1-2 jam
-
Mengurus binatang peliharaan Pemberi Kerja
-
Memijat majikan (butuh 2-3 jam) dimana tidak semua PRT mampu dan
seringkali menjadi beban tambahan (2-3 jam)
-
Menjadi kurir: 1-2 jam
-
Menjaga toko/warung, berjualan barang dagangan majikan, yang
sebenarnya bukan pekerjaan utama PRT: 3-4 jam
-
Bekerja untuk usaha majikan seperti jualan makanan, menjaga
warung
-
Dengan
luas rumah majikan hingga lebih dari 400 meter persegi, serta
anggota rumah tangga lebih dari 6 orang dan memiliki anak
batita lebih dari 1 orang. Sementara PRT-nya hanya 1 orang.
+
Tidak ada standar normatif batasan jam kerja maksimal
PRT, sehingga Pemberi Kerja leluasa memberi perintah kerja tanpa
memperhatikan kemanusiaan, waktu dan kondisi fisik dan situasi
psikis PRT
Bagaimanapun sebagai pekerja, PRT berhak mendapatkan
batasan jam kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan. Namun, di
sisi lain kerja PRT tidak seperti kerja buruh formal atau pegawai/karyawan,
karena ruang lingkup kerja domestic yang membutuhkan fleksibilitas
sehingga waktu kerja bagi PRT bisa disesuaikan (8 jam merupakan
akumulasi dari kerja sehari). Untuk itu perlu diterapkan pembatasan
jam kerja seperti yang diusulkan, yakni mulai pukul 5 sampai dengan
7 malam. Diluar itu di hitung sebagai lembur dan PRT berhak atas
upah lembur. Penghitungan lembur berdasarkan akumulasi dari: 1) bila
kerja dilakukan diatas jam kerja (5 pagi sd 7 malam); 2) di luar
pekerjaan pokok yang sudah disepakati; dan 3) apabila bekerja lebih
dari 7 jam perhari.
Belajar dari Negara-negara lain yang tidak masuk
dalam kategori Negara kaya, namun ternyata mampu memberikan
perlindungan bagi PRT nya, dengan menerapkan jam kerja bagi PRT,
sebagai berikut, al:
|
-
Afrika Selatan
Ketentuan Sektoral No.7 Afrika Selatan
menyatakan bahwa jam kerja PRT adalah 8 jam perhari.
Jam antara 8 malam dan 6 pagi bisa
dianggap sebagai waktu standby, ketika seorang
PRT dituntut berada di tempat kerja diijinkan untuk
istirahat atau tidur tetapi harus siap bekerja jika
diperlukan. Ketentuan-ketentuan tersebut mengandung
serangkaian langkah perlindungan bagi pekerja semacam
itu. Bab 14 menetapkan bahwa seorang Pemberi Kerja hanya
boleh menuntut PRT untuk standby jika disepakati
secara tertulis dan jika PRT dikompensasi dengan
pembayaran upah.
Afrika Selatan
juga menerapkan
Libur Mingguan untuk PRT
-
Brasil
Sejak tTahun 1998 Brasil telah memiliki
Konstitusi tentang PRT, dimana jam kerja 8 jam per hari
dengan Libur Mingguan untuk PRT
-
Bolivia
Bolivia
sejak tahun
2003
sudah
memberlakukan
UU tentang PRT
, dengan
menetapkan upah minimum PRT tanpa
pemotongan akomodasi dan konsumsi.
Serta Jam
Kerja 8 jam per hari
dan
Libur Mingguan untuk PRT.
-
Uruguay
Uruguay
telah
memberlakukan
UU No. 18.065 Tahun 2006 tentang
Perlindungan PRT.
Dengan
menetapkan bahwa PRT
yang tinggal di rumah majikan
berhak atas makanan dan tempat tinggal
yang untuk itu Pemberi Kerja boleh memotong 20 persen
dari upah minimum (10 persen jika hanya makanan yang
disediakan)
dan
Jam Kerja
8 jam per hari
serta
Libur Mingguan
untuk PRT
-
Philipina
Oktober 2007, Senat Filipina
telah
mengadopsi sebuah Magna Carta untuk
Pembantu Rumah Tangga (Batas Kasamahay), bersama
dengan Committee on Labour and Employment,
yang meregulasi
.
ketentuan dan kondisi kerja PRT, termasuk
jam kerja, cuti, upah minimum dan pembayaran gaji ketiga
belas, serta keanggotaan di dalam sistem jaminan sosial.
Di samping Magna Carta, Philippina
memiliki beberapa peraturan perundangan yang relevan
dengan ketenagakerjaan, jaminan sosial.
Adapun
Hak-Hak yang sudah mulai dijamin dan
dilaksanakan:
§
Upah Minimum untuk PRT yang diatur dalam
UU tentang Upah Minimum
§
Cuti Melahirkan untuk PRT yang diatur
dalam UU tentang ketenagakerjaan
§
Bantuan hukum dan Pendidikan Hak
§
Libur Mingguan untuk PRT
§
Sekolah Sore atau Minggu untuk PRT
|
Informasi ini diterbitkan oleh JALA (jaringan
nasional advokasi Pekerja Rumah Tangga) |