Yayasan
Lembaga
Bantuan Hukum
APIK Jakarta

 

Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jaktim 13540
 

Ph: 021-87797289
Fax: 021-87793300
apiknet@centrin.net.id


"APIK dalam Pelayanan, APIK dalam Pengelolaan"

 




LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.

         
 

◊●◊

 


 


 


 
 
 
 
 
 
 
 
◊●◊
 
 

◊●◊

 

 

 

 

JAM KERJA PRT

“Cegah Eksploitasi PRT Dengan Memberi Batasan Jam Kerja Secara layak;

Berikan Kesempatan Bagi PRT Untuk Mengembangkan Diri dan Bermasyarakat”

   

 

Pasal tentang jam kerja dalam RUU PRT:

 

 

Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti (Pasal 17)

 

(1) Setiap pemberi kerja wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

 

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b.    8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Waktu Kerja dilakukan secara fleksibel dan akumulatif antara pukul 05.00 s.d. 19.00

 

(4) Pemberi kerja yang mempekerjakan PRT melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung sebagai lembur dengan syarat:

a.    ada persetujuan PRT  yang bersangkutan; dan

b.    waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(5) Pemberi kerja yang mempekerjakan PRT melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib membayar upah kerja lembur.

 

(6) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

 

Argumentasi:

 

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan , jam kerja sehari adalah 8 jam termasuk istirahat 1 jam untuk 5 hari kerja, atau 7 jam untuk 6 hari kerja, jadi prinsipnya seminggu 40 jam dengan istirahat selama 1 jam dalam setiap 4 jam kerja  (Pasal 77 sampai 85). Selama ini sudah dikampanyekan oleh Serikat Pekerja maupun berdasarkan riset atas PRT, untuk libur 1 hari dalam seminggu bagi PRT. Maka sesuai dengan UU Ketenagakerjaan seharusnya kerja PRT dengan libur 1 hari dalam seminggu adalah 7 jam untuk 6 hari kerja. Namun, selama ini tidak ada pemberlakuan pembatasan jam kerja bagi PRT, karena budaya masyarakat masih melihat PRT sebagai pembantu bukan pekerja. Akibatnya, banyak kasus-kasus dimana PRT mengalami overload dan bahkan masuk dalam kondisi eksploitasi.

 

Berdasarkan hasil-hasil riset dan FGD yang dilakukan oleh Jala PRT dan organisasi yang bekerja untuk PRT seperti Rumpun Tjut Nyk Dien (RTND) maupun oleh Serikat PRT di berbagai wilayah seperti Palembang, Lampung, Bandung, Solo, Surabaya, Makasar, dan Bali,  DIY, Semarang, DKI Jakarta, Mataram, dengan berbagai uji coba bersama kelompok PRT. Khusus mengenai jam kerja PRT mengungkapkan kondisi sebagai berikut:

 

-   PRT mampu bekerja dan menyelesaikan pekerjaan pokoknya dalam kurun waktu 7-8 jam/hari dan dengan maksimal cakupan lingkup bangunan seluas 150 meter persegi dan maksimal 5 orang anggota rumah tangga.

 

-   Selama ini PRT bekerja lebih dari 8 jam /hari,  baik secara kumulatif dari pekerjaan yang dilakukan, ataupun kumulatif pekerjaan ditambah jam stand by, disebabkan:

 

+   Banyak pekerjaan yang bukan pekerjaan/tugas pokok PRT dibebankan kepada PRT.  Pekerjaan  yang di luar pekerjaan pokok yang dibebankan kepada PRT antara lain:

- Mengasuh, menemani anak belajar/bermain/tidur yang cukup menyita waktu dan tenaga (butuh 1-3 jam) sehingga pekerjaan pokok menjadi tertunda dan terpaksa lebih panjang jam kerjanya

- Membersihkan, menata ruangan – rumah berulang kali (lebih dari 3 kali) karena ruang – rumah yang berantakan, kotor karena anak-anak majikan bermain namun tidak menata mainan ataupun merapikan kembali ruangan: 1-2 jam

- Mengurus binatang peliharaan Pemberi Kerja

- Memijat majikan (butuh 2-3 jam) dimana tidak semua PRT mampu dan seringkali menjadi beban tambahan (2-3 jam)

- Menjadi kurir: 1-2 jam 

- Menjaga toko/warung, berjualan barang dagangan majikan, yang sebenarnya bukan pekerjaan utama PRT:  3-4 jam

- Bekerja untuk usaha majikan seperti jualan makanan, menjaga warung

- Dengan luas rumah majikan hingga  lebih dari 400 meter persegi, serta anggota rumah tangga lebih dari 6 orang dan memiliki  anak batita lebih dari 1 orang. Sementara PRT-nya hanya 1 orang.

+     Tidak ada standar normatif batasan jam kerja maksimal PRT, sehingga Pemberi Kerja leluasa memberi perintah kerja tanpa memperhatikan kemanusiaan, waktu dan kondisi fisik dan situasi psikis PRT

 

Bagaimanapun sebagai pekerja, PRT berhak mendapatkan batasan jam kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan. Namun, di sisi lain kerja PRT tidak seperti kerja buruh formal atau pegawai/karyawan, karena ruang lingkup kerja domestic yang membutuhkan fleksibilitas sehingga waktu kerja bagi PRT bisa disesuaikan (8 jam merupakan akumulasi dari kerja sehari). Untuk itu perlu diterapkan pembatasan jam kerja seperti yang diusulkan, yakni mulai pukul 5 sampai dengan 7 malam. Diluar itu di hitung sebagai lembur dan PRT berhak atas upah lembur. Penghitungan lembur berdasarkan akumulasi dari: 1) bila kerja dilakukan diatas jam kerja (5 pagi sd 7 malam); 2) di luar  pekerjaan pokok yang sudah disepakati; dan 3) apabila bekerja lebih dari 7 jam perhari.

 

Belajar dari Negara-negara lain yang tidak masuk dalam kategori Negara kaya, namun ternyata  mampu memberikan perlindungan bagi PRT nya, dengan menerapkan jam kerja bagi PRT, sebagai berikut, al: 

 


-
  Afrika Selatan

Ketentuan Sektoral No.7 Afrika Selatan menyatakan bahwa jam kerja PRT adalah 8 jam perhari.

Jam antara 8 malam dan 6 pagi bisa dianggap sebagai waktu standby, ketika seorang PRT dituntut berada di tempat kerja diijinkan untuk istirahat atau tidur tetapi harus siap bekerja jika diperlukan. Ketentuan-ketentuan tersebut mengandung serangkaian langkah perlindungan bagi pekerja semacam itu. Bab 14 menetapkan bahwa seorang Pemberi Kerja hanya boleh menuntut PRT untuk standby jika disepakati secara tertulis dan jika PRT dikompensasi dengan pembayaran upah. Afrika Selatan juga menerapkan Libur Mingguan untuk PRT

 

-  Brasil

Sejak tTahun 1998  Brasil telah memiliki Konstitusi tentang PRT, dimana  jam kerja 8 jam per hari dengan Libur Mingguan untuk PRT

 

-  Bolivia

Bolivia sejak tahun 2003 sudah memberlakukan UU tentang PRT , dengan  menetapkan upah minimum PRT tanpa pemotongan akomodasi dan konsumsi. Serta Jam Kerja 8 jam per hari dan Libur Mingguan untuk PRT.

 

-  Uruguay

Uruguay telah memberlakukan UU No. 18.065  Tahun 2006 tentang Perlindungan PRT. Dengan menetapkan bahwa PRT yang tinggal di rumah majikan berhak atas makanan dan tempat tinggal yang untuk itu Pemberi Kerja boleh memotong 20 persen dari upah minimum (10 persen jika hanya makanan yang disediakan) dan Jam Kerja 8 jam per hari serta Libur Mingguan untuk PRT

 

-  Philipina

Oktober 2007, Senat Filipina telah mengadopsi sebuah Magna Carta untuk Pembantu Rumah Tangga (Batas Kasamahay), bersama dengan Committee on Labour and Employment, yang meregulasi .

ketentuan dan kondisi kerja PRT, termasuk jam kerja, cuti, upah minimum dan pembayaran gaji ketiga belas, serta keanggotaan di dalam sistem jaminan sosial.

 

Di samping Magna Carta, Philippina memiliki beberapa peraturan perundangan yang relevan dengan ketenagakerjaan, jaminan sosial. Adapun Hak-Hak yang sudah mulai dijamin dan dilaksanakan:

§  Upah Minimum untuk PRT yang diatur dalam UU tentang Upah Minimum

§  Cuti  Melahirkan untuk PRT yang diatur dalam UU tentang ketenagakerjaan

§  Bantuan hukum dan Pendidikan Hak

§  Libur  Mingguan untuk PRT

§  Sekolah Sore atau Minggu untuk PRT

 

 

Informasi ini diterbitkan oleh JALA (jaringan nasional advokasi Pekerja Rumah Tangga)


--◊ Informasi ini dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya ◊--

© 2010, LBH APIK Jakarta; Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jakarta Timur 13540
Telp. 021-87797289, Fax.: 021 - 87793300, e-mail: apiknet@centrin.net.id