|
Lembar
Info seri: 34
ADOPSI ANAK :
tata cara dan akibat hukumnya
Pasangan suami istri yang tidak mempunyai
anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak
dapat mengajukan permohonan
pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang
memutuskan untuk tidak
menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat
yang harus diambil
agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?
1.
Pihak yang dapat mengajukan adopsi
a.
Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai
adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang
penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan
pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No.
41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga
menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus
kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah
kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam
asuhan organisasi sosial.
b.
Orang tua tunggal
1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain
memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah
terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan
sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda
tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki
dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan
Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak
perempuan.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar
Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung
dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga
tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang
tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption).
Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin
mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
2. Tata cara mengadopsi
Surat
Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan
bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan
pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu
berada.
Bentuk permohonan itu
bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan
ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan
dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
3. Isi permohonan
Adapun isi
Permohonan yang dapat diajukan adalah:
- motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
Untuk itu dalam
setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk
beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui
betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan
betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.
4. Yang dilarang dalam permohonan
Ada
beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak,
yaitu:
- menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
- pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.
Mengapa?
Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada
permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari
pemohon, atau berisi pengesahan saja.
Mengingat bahwa Pengadilan
akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya
dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan
finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis
hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut
biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.
5.
Pencatatan di kantor Catatan Sipil
Setelah permohonan Anda
disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai
pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil
untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa
anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai
orang tua angkatnya.
6.
Akibat hukum pengangkatan anak
Pengangkatan
anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.
a. Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak
putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat
tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada
orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah
maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
b. Waris
Khazanah hukum kita, baik
hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris.
Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan
dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
· Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga
adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi
keluarga yang parental, Jawa misalnya, pengangkatan anak tidak otomatis
memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya,
selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris
dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban
hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya.
Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari
bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS,
1991).
· Hukum Islam:
Dalam hukum Islam,
pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan
wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli
waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya
(M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)
· Peraturan
Per-Undang-undangan :
Dalam Staatblaad 1917 No.
129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama
dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat
dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka
terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu
antara orang tua kandung dan anak tersebut.
Lihat Lembar Info lainnya |