LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara
perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan
mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem
hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam
masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan
terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan
ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.
LBH APIK Jakarta menjadi bagian dari jaringan advokasi RUU Bantuan
Hukum (KUBAH). Beberapa pertemuan dan kegiatan sudah cukup intens
dilakukan, seperti rapat jaringan, Workshop, FGD, Seminar, Audiensi
dengan Pemerintah dan DPR, konferensi Pers, diskusi DIM dan
pembuatan bahan lobby dan position paper, hingga ke pemantauan
pembahasan RUU bantuan hukum di DPR. Saat ini posisi RUU Bantuan
Hukum tengah dibahas ditingkat Panja.
Dari berbagai kegiatan advokasi yang berjalan saat ini, LBH APIK
Jakarta telah memilki DIM RUU Bantuan Hukum, Bahan Lobby, dan
Position Paper bantuan hukum dalam perspektif perempuan (korban).
Ini dicapai melalui serangkaian kegiatan diskusi baik diinternal LBH
APIK Jakarta, maupun berbagai diskusi yang dilakukan dengan Jaringan
KUBAH.
Beberapa isu penting yang diadvokasi terkait dengan kepentingan
perempuan adalah ;
Posisi Komnas Bankum yang berfungsi memberikan bantuan hukum
secara langsung kepada masyarakat yang berpeluang terjadinya
mafia hukum, padahal ini telah dijalankan cukup lama oleh
LBH-LBH di masyarakat.
Anggaran bantuan hukum yang masih terpencar di beberapa
departemen dan tidak jelas pertanggung jawawabannya.
Ruang Lingkup Bantuan Hukum yang tidak mengakomodir bantuan
hukum non litigasi serta bantuan hukum bagi korban (perempuan).
Ruang lingkup bantuan Hukum hanya dipersempit pada persoalan
bantuan hukum berbasis penanganan perkara dalam proses
peradilan. RUU ini tidak memiliki semangat pemberdayaan hukum
masyarakat sebagaimana telah dijalankan oleh lembaga bantuan
hukum yang selama ini telah eksis.
Mengenai Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum. RUU Bantuan Hukum
belum mengakomodir perempuan, anak dan golongan rentan sebagai
penerima bantuan hukum yang berdiri sendiri seperti halnya
kelompok lain yang diatur dalam RUU Bantuan Hukum. Padahal
kelompok ini perlu mendapatkan perlakuan khusus untuk mencapai
akses terhadap keadilan.
Selain
mempertahankan jaringan KUBAH, perlu juga dibentuk jaringan
strategis dari kelompok perempuan yang secara spesifik fokus
mengadvokasi isu-isu perempuan dalam RUU Bantuan Hukum baik di DPR
maupun di media massa. Perlu diselenggarakan kegiatan workshop,
konsinyering, dan diskusi publik yang melibatkan jaringan perempuan
untuk mengkomunikasikann dan mendialogkan ulang wacana RUU Bantuan
Hukum dalam perspektif perempuan. Hal ini sekaligus bertujuan untuk
merintis jaringan baru khususnya dari kelompok perempuan yang selama
ini belum terlibat dalam advokasi RUU Bantuan Hukum.
--◊ Informasi ini
dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya ◊--