LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara
perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan
mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem
hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam
masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan
terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan
ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.
◊●◊
◊●◊
◊●◊
◊●◊
Pelaksanaan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan:
Laporan Independen Kepada Komite PBB
Untuk Penghapusan Diskriminasi
Terhadap Perempuan
Judul buku:
Pelaksanaan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan:
Laporan Independen
Kepada Komite PBB Untuk Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Penyunting: Nursyahbani Katjasungkana, Lisa Hadiz
hlm: xi+103+xxx; 21 cm.
Penerbit: LBH APIK bekerjasama dengan KP3K Penerbitan Laporan Independen ini pertama-tama
bertujuan untuk mensosialisasikan isi laporan yang berupa komentar dari
organisasi-organisasi perempuan atas Laporan Pemerintah tentang pelaksanaan Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang telah disampaikan kepada
Komite PBB yang bertanggung jawab atas masalah tersebut. Selain itu, penerbitan ini
dilatarbelakangi pula oleh keinginan untuk membukukan sebuah upaya yang dilakukan para
aktivis perempuan untuk menghapuskan diskriminasi dengan melakukan lobi di tingkat lembaga
internasional (PBB) maupun nasional. Laporan independen ini dimulai dengan Bab I yang
berisi gambaran umum mengenai kebijakan pemerintah Indonesia tentang perempuan, khususnya
sejak masa Orde Baru dan konteks sosial politiknya. Bab II berisi masalah peratifikasian
Konvensi, khususnya berkaitan dengan kendala dan prospek implementasinya. Bab III
merupakan catatan dan komentar tehadap seluruh isi Laporan Pemerintah dengan catatan
khusus pada masalah-masalah kekerasan terhadap perempuan. Bagian akhir merupakan penutup
yang berisi tentang pentingnya pengalaman organisasi non pemerintah untuk ikut serta dalam
proses dan mekanisasi pelaporan Konvensi ini sekaligus memantau pelaksanaan rekomendasi
yang diberikan oleh Komite. Laporan independen ini juga dilengkapi dengan
lampiran-lampiran yang berupa terjemahan siaran pers yang dikeluarkan oleh Majelis Umum
PBB pada saat Laporan Pemerintah dibahas dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang peratifikasian
Konvensi tersebut.