|
||||||||||||||||||||||
|
CATATAN TAHUNAN 2009 ” Catatan Perjalanan 2009 Bersama Perempuan Pencari Keadilan: Kriminalisasi Ancam Perempuan Korban”
“Ngapain mbak harus cerai lewat pengadilan, ribet. Mending begini saja (baca: dengan surat perjanjian) kalau mau nikah ya tinggal nikah lagi . apa lagi mahal, cari duit buat makan saja susah .... (Keluhan N kepada seorang Paralegal)
Lebih dari sepuluh tahun reformasi, pengorbanan besar rakyat untuk Indonesia yang baru sepertinya masih jauh dari bayang-bayang ideal. Cita-cita reformasi untuk memperbaiki tatanan sosial, birokrasi, hukum, demokrasi, budaya, hak asasi manusia, dan lain-lainnya masih belum terwujud sepenuhnya. Keseriusan reformasi hukum dan birokrasi yang dilakukan pemerintah lima tahun ini masih sedikit menampakkan hasil. Reformasi hukum agar lebih dekat, lebih ramah dan lebih nyaman bagi masyarakat kecil khususnya perempuan belum nyata.
Tahun 2009 merupakan tahun penting bagi bangsa Indonesia, karena banyak kejadian besar terjadi, mulai dari Pemilu Presiden dan Legislatif, permasalahan korupsi yang melibatkan oknumoknum dan menyangkutkan nama besar institusi-institusi penegak hukum, kasus Bank Century hingga kasus penegakan hukum yang terkesan cepat dan responsif pada kasus-kasus kecil. Kasuskasus seperti pencurian 3 biji kakao oleh seorang nenek yang kemudian dihukum 1,5 bulan, pencurian 1 karung kapas, pencurian 3 buah semangka, maupun kasus Prita yang didenda 204 juta rupiah karena mencemarkan nama salah satu rumah sakit melalui email dan jejaring dunia maya langsung diproses hukum dan ”pelakunya” dijatuhi sanksi pidana dan/atau perdata. Kasus-kasus penggusuran masyarakat miskin pun semakin meningkat. Khususnya di DKI Jakarta, penggusuran mengancam 1.592.011 jiwa. Praktek penggusuran ini masih saja lekat dengan kekerasan, kriminalisasi masyarakat miskin, pengabaian hak atas kesehatan dan perumahan yang layak, dan diskriminatif, yang alih-alih menyelesaikan permasalahan malah melahirkan bentuk pemiskinan baru akibat penghilangan terhadap akses tersebut di atas.
Namun, untuk kasus-kasus besar seperti Bank Century, kasus penggunaan/penjualan barang bukti yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan Polisi terkesan memakan waktu lama dan dijatuhi hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatannya. Hal ini melukai rasa keadilan masyarakat, dimana bagi masyarakat miskin sendiri keadilan itu seperti jauh tak tergapai dan terlalu mahal sebagaimana dalam nukilan salah seorang perempuan kepada paralegal di awal laporan ini. Persoalan perempuan dan kemiskinan masih luput dari perhatian pemerintah. Contoh-contoh diatas menunjukkan bahwa kondisi hukum bak mata pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Dari sisi kebijakan pun, kebijakan yang pro pada rakyat miskin selalu mengalami ganjalanganjalan, misalnya UU Kesehatan yang baru, UU Pelayanan Publik, UU Populasi Kependudukan, dll. Fenomena politik dan hukum tersebut menjadi refleksi bersama terutama refleksi LBH APIK Jakarta yang berupaya mewujudkan sistem hukum yang adil dan setara gender khususnya bagi perempuan miskin melalui: bantuan dan pendampingan hukum serta pemberdayaan pengetahuan hukum dan perubahan kebijakan.
A. Data Pengaduan dan Pendampingan Kasus LBH Apik Jakarta 2003-2009
Diagram di bawah ini merupakan perbandingan jumlah pengaduan kasus yang diterima dan jumlah pendampingan kasus yang dilakukan oleh LBH APIK Jakarta.
Melihat jumlah peningkatan pendampingan setiap tahunnya, maka sangat dibutuhkan adanya bantuan hukum bagi perempuan korban khususnya korban kekerasan berbasis gender dan regulasi khusus (lex specialis) selain UU PKDRT. Bantuan hukum bagi korban ini misalnya adanya pendamping hukum, pendamping korban, dukungan biaya pencarian keadilan (adanya anggaran penanganan kasus yang diperuntukkan bagi korban), dan lain-lain. Minimnya atau tidak adanya konsep perlindungan hak korban dalam KUHP, KUHAP, UU Perkawinan dan Perda-Perda DKI Jakarta seperti Perda TIBUM dan Pramuwisma; serta Perda Kota Tangerang tentang Pelarangan Prostitusi mendorong LBH APIK Jakarta berusaha terus mengawal advokasi peraturan perundang-undangan tersebut agar benar-benar mengakomodir dan melindungi hak-hak perempuan korban kekerasan. Misalnya, LBH APIK Jakarta mengkritisi bab Kesusilaan dan babbab lainnya yang terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam bab tersebut (mengkritisi gagasan netralitas hukum).
Pokok kritisi LBH APIK Jakarta adalah regulasi yang lahir dengan tidak menggunakan pengalaman perempuan dalam masyarakat sebagai dasarnya. Sehingga tujuan subtansi hukum ingin melindungi masyarakat justru melahirkan diskriminasi dan bentuk ketidakadilan gender baru bagi perempuan. Minimnya perlindungan dan aturan terkait dengan kekerasan terhadap perempuan ini seringkali menjadikan perempuan korban rentan akan kriminalisasi, misalnya dilaporkan pencemaran nama baik, penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, pelaporan balik dalam kasus KDRT, perempuan dianggap sebagai ‘sumber maksiat’ dan pelanggaran ketertiban umum, dll.
B. Refleksi Penanganan Kasus 2009
Sepanjang tahun 2009 terdata 1058 kasus yang masuk di LBH APIK Jakarta mulai bulan Januari sampai 17 Desember 2009. Korban/masyarakat yang memanfaatkan layanan LBH Apik Jakarta 48,5% datang langsung. Fakta ini menunjukkan LBH Apik Jakarta mudah diakses dan sangat dibutuhkan sehingga pencari keadilan lebih banyak yang datang langsung. Hal tersebut dikuatkan dengan konsultasi melalui telpon mencapai 36% yang menunjukkan keingintahuan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pendampingan sangat tinggi.
Tabel pengaduan kasus yang diterima LBH APIK Jakarta per 17 Desember 2009:
No. Data yang masuk Jumlah Prosentase 1. Datang langsung 514 48,5% 2. Telepon 377 36% 3. Email 150 14% 4. Surat 6 0,5% 5. Jemput Bola 5 0.5% 6. Radio 6 0,5% Total 1058 100%
Jenis kasus yang diterima LBH Apik Jakarta secara keseluruhan dari 1058 pengaduan tersebut adalah sebaga berikut:
No. Jenis kasus Jumlah Prosentase 1. KDRT 657 62% 2. Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 56 5,3% 3. Perdata 92 8,7% 4. Pidana Umum (Pencabulan, perkosaan, pelecehan seksual, penganiayaan, penipuan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dll.) 80 7,6% 5. Pasca Cerai 99 9,4% 6. Ketenagakerjaan 36 3,4% 7. Lain-lain 38 3,6% Total 1058 100%
Dari data di atas, terlihat bahwa KDRT tetap masih menjadi kasus yang terbanyak, yakni 62% (657 pengaduan). Diikuti dengan kasus perselisihan paska perceraian 9,4%; Perdata 8,7%; Pidana Umum 7,6%; KDP 5,3%; dan Ketenagakerjaan serta lainnya 3,4% dan 3,6%.
Kasus perdata terdiri dari kasus perceraian, warisan, hutang piutang dan adopsi. Sementara kasus ketenagakerjaan meliputi: PHK sepihak, gaji yang dipersulit serta tunjangan yang tidak diberikan. Kasus pasca perceraian misalnya: hak asuh anak, harta bersama dan penelantaran nafkah. Sedangkan pidana umum terdiri dari pencabulan, perkosaan, pelecehan seksual, penganiayaan, penipuan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dll.
C. Jumlah kasus berdasarkan hasil Pemantauan media
LBH APIK Jakarta juga melakukan monitoring terhadap pemberitaan kasus kekerasan terhadap perempuan di beberapa media yakni Kompas, Warta Kota, Koran Jakarta, dan Pos Kota. Dalam satu tahun ini, tercatat pemberitaan kasus KDRT sebanyak 152 kasus, KDRT terhadap PRT 29
kasus, pelecehan seksual 42 kasus, perkosaan 81 kasus, pencabulan 42 kasus, KDP 59 kasus, nikah siri 73 kasus, aborsi 30 kasus, trafficking 21 kasus, buruh migran perempuan 44 kasus dan ketenagakerjaan 53 kasus.
Tabel Pemantauan Pemberitaan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Media Kompas, Warta Kota, Koran Jakarta dan Pos Kota
No. Jenis kasus Jumlah Prosentase 1 KDRT 155 23,52 Pekerja Rumah Tangga 31 4,7 3 Pelecehan Seksual 43 6,5 4 Perkosaan 84 12,7 5 Pencabulan 44 6,7 6 KDP 63 9,6 7 Kawin siri 76 13,3 8 Aborsi 30 4,6 9 Perdagangan Orang 23 3,4 10 Buruh migrant perempuan 50 7,6 11 Ketenagakerjaan 60 9,1 Total 659
D. Data Kasus yang datang langsung
Kasus yang datang langsung mulai bulan Januari sampai 17 Desember 2009 ke LBH APIK Jakarta sebanyak 514 kasus. Jika dikelompokkan, terdapat lima jenis kasus yaitu: KDRT, Kasus Pasca Perceraian, Kasus Pidana Umum, Kasus Kekerasan Terhadap perempuan berbasis Gender lainnya dan Kasus Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
No. Jenis kasus Jumlah Prosentase 1. KDRT 337 65,6% 2. Pasca Cerai 35 6,8% 3. Pidana 52 10% 4. Kasus-kasus lainnya 75 14,6% 5. Ketenagakerjaan 15 3% Total 514 100%
D.1. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
No. Jenis Kekerasan Jumlah Prosentase 1. Fisik, Psikis 54 16% 2. Fisik, Psikis, Ekonomi 50 14,8% 3. Fisik, Psikis, Ekonomi & Seksual 17 5% 4. Fisik, Psikis, Seksual 5 1,4% 5. Psikis 105 31% 6. Psikis, Ekonomi 96 28,4% 7. Psikis, Ekonomi & Seksual 8 2,4% 8. Psikis, Seksual 2 1% Total 337 100%
a. Poligami dan Perselingkuhan
Dari 337 data kasus KDRT yang lebih banyak adalah berbentuk kekerasan psikis. Kekerasan psikis yang menonjol adalah suami menikah lagi (poligami) yang modusnya dapat dilihat dalam tabel dibawah ini
No. Jenis kekerasan KDRT (Psikis) Jumlah Prosentase 1. Nikah dicatatkan 14 5% 2. Nikah lagi 46 16,7% 3. Nikah siri 23 8,3% 4. Selingkuh 192 70% TOTAL 275 100%
Pada tabel diatas dapat dilihat bahwa ada 14 kasus di mana korban melaporkan suaminya menikah lagi dan pernikahan suami dicatatkan. Disini suami berpoligami dengan memalsukan identitas (dalam pengaduan mitra ada yang ijin istri dan ada yang tanpa seijin istri), 46 kasus nikah lagi (korban tidak mengetahui apakah sudah dicatatkan apa hanya nikah siri), 23 kasus nikah dibawah tangan, dan 192 kasus perselingkuhan yang merupakan salah satu faktor terjadinya poligami.
Selain itu bentuk kekerasan psikis juga meliputi kata-kata kasar, dicaci maki, diusir, diancam, dihina, tidak dihargai, dibentak, dibohongi, pelaku pergi tanpa kabar berita. Kekerasan fisik, penelantaran rumah tangga dan seksual selalu bertaut dengan kekerasan psikis. Korban umumnya mengalami lebih dari satu jenis KDRT.
Di bawah ini merupakan grafik jumlah kasus KDRT yang ditangani LBH APIK Jakarta secara langsung sejak tahun 2003 (sebelum ada UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/UU PKDRT) sampai dengan tahun 2009 ini.
D.2. Kasus Pasca Cerai Kasus paska cerai terdiri dari hak asuh anak, harta gono gini, dan penelantaran nafkah paska putusan perceraian (nafkah anak dan mantan isteri). Tabel di bawah ini merupakan rincian kasus paska cerai yang diadukan ke LBH APIK Jakarta di 2009.
No. Jenis kekerasan Jumlah Prosentase 1. Hak asuh anak 15 43% 2. Harta gono-gini 13 37% 3. Penelantaran Nafkah 7 20% TOTAL 35 100%
Kasus pasca cerai ini berhubungan dengan KDRT, yang mana sebagian besar perempuan korban KDRT memilih penyelesaian masalahnya melalui jalur perceraian.
- Perbandingan kasus pasca cerai yang masuk ke LBH APIK dibandingkan dengan data sebelumnya.
Tahun 2007 2008 2009 Jumlah Kasus 29 26 35
Jika dilihat dari kronologis kasus pasca cerai banyak modus pasca cerai yang terjadi seperti: mitra tidak mempunyai akses bertemu dengan anak, anak diambil oleh mantan suami, penelantaran nafkah anak, mitra menginginkan hak asuh anak karena tidak tega melihat anaknya tidak terawat. Mantan suami tidak bersedia membagi harta bersama dengan mitra maupun anak, walaupun mitra berhak atas harta bersama.
Banyaknya permasalahan terkait dengan kasus perkawinan/perceraian antara lain karena UU No.1/1974 tentang Perkawinan tidak memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan (isteri). Salah satunya adalah tidak adanya aturan tentang jaminan pelaksanaan putusan nafkah paska perceraian. Selain itu aturan tentang Poligami restriktif yang ada dalam UU Perkawinan (poligami dibolehkan apabila isteri tidak mampu menjalankan kewajiban, cacat atau tidak dapat melahirkan keturunan) mendiskriminasikan perempuan karena membatasi dan membakukan peran gender dan domestik perempuan/istri dalam keluarga. Undang-undang Perkawinan yang ada saat ini tidak lagi mengikuti perkembangan hukum yang ada. Nilai-nilai dalam UU No.7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi CEDAW atau nilai-nilai hak asasi manusia tidak dijunjung dalam UU ini. Jika dikaitkan dengan UU No.23/2004 tentang PKDRT, poligami adalah bagian dari kekerasan dalam bentuk psikis. UU Perkawinan secara substansial melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan dan ketidaksetaraan hak-hak perempuan dalam perkawinan.
Perkawinan adalah peristiwa hukum, namun faktanya banyak pihak yang bisa mengabaikan dan menyelundupkan aturan hukum yang ada agar bisa melakukan pernikahan lagi (misalnya dengan memalsukan identitas) karena ketidaktegasan aparat hukum. Sehingga, kedepan perlu dilakukan amandemen UU Perkawinan secara komprehensif sehingga regulasi yang ada tidak saling bertentangan satu dengan yang lain, tegas, dan menutup peluang-peluang yang merugikan perempuan. Saat ini LBH APIK Jakarta bersama jaringan telah berhasil mendorong amandemen Undang-Undang Perkawinan masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2010-2014.
D.3. Kasus Pidana Umum
No. Jenis kekerasan Jumlah Prosentase 1. Pencabulan 5 9,6% 2. Perkosaan 10 19% 3. Pelecehan Seksual 5 9,6%
4. Penipuan 3 5,8% 5. Penganiayaan 15 29% 6. Pencemaran Nama Baik 2 4% 7. Perbuatan tidak menyenangkan 8 15,2% 8. Pembunuhan 1 2% 8. Pemalsuan dokumen 3 5,8% TOTAL 52 100%
Berbeda dengan kasus KDRT dan Pasca cerai yang ditahun 2009 mengalami peningkatan, kasus pidana umum mengalami penurunan yang sangat tajam dibandingkan dengan data kasus pidana umum di tahun 2008. Di tahun 2009 ini, kasus kekerasan/kejahatan seksual menurun yakni dari 35 kasus menjadi 20 kasus.
Tetapi kasus pidana umum selain kekerasan seksual mengalami peningkatan dan juga masuknya jenis kasus yang baru seperti penipuan, pembunuhan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pemalsuan dokumen. Di tahun 2009 kasus penganiayaan mengalami peningkatan.
Di bawah ini grafik perbandingan kasus Pencabulan, Perkosaan, Pelecehan Seksual dan Penganiayaan antara 2007, 2008 dan 2009.
Untuk kasus kekerasan seksual ini, banyaknya pengaduan ke LBH APIK Jakarta jauh lebih sedikit dibanding dengan temuan dari pemberitaan media, sebagaimana grafik di bawah ini.
Hal ini dapat dikatakan bahwa tidak semua korban kekerasan seksual melaporkan atau mengadukan peristiwa yang dialaminya ke penegak hukum maupun lembaga bantuan hukum. Banyak faktor yang menjadi hambatan, antara lain masih kentalnya budaya yang berkembang di masyarakat tentang kekerasan seksual sebagai hal yang tabu dan aib bagi perempuan yang mengalaminya, apalagi mitos keperawanan pun masih banyak dipahami masyarakat awam. Sehingga kasus-kasus kekerasan seksual banyak yang tidak terungkap di publik dan tidak terdata (dark number). Bahkan banyak di temukan fakta, masyakat lebih memilih untuk menikahkan korban dengan pelaku dengan alasan untuk menghilangkan
aib keluarga. Agar kasus kekerasan seksual dianggap sebagai kejahatan terhadap perempuan, maka LBH APIK Jakarta menggagas lahirnya RUU Kekerasan Seksual, dimana RUU ini telah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional 2010-2011.
D.4. Kasus-kasus lain-lainnya No. Jenis kekerasan Jumlah Prosentase 1. Perdata Warisan 12 36 15,3% Adopsi 4 5,1% Hutang piutang 3 3,8% perceraian 17 21,8% 2. KDP (Ingkar Janji) 37 47,4% 3. Lain-lain (akses pendidikan perempuan, perempuan yang dilacurkan, perempuan dalam penggusuran) 5 6,4% TOTAL 78 100% Kasus-kasus lainnya kami kelompokan menjad kasus perdata, KDP (Kekerasan Dalam Pacaran), akses pendidikan perempuan, perempuan yang dilacurkan dan perempuan dalam penggusuran. a. Kasus perdata terdiri dari warisan, adopsi, hutang piutang serta terkait proses perceraian. Kasus warisan sebagian disebabkan karena mantan suami tidak mau memberikan harta warisan ke anak maupun mantan istrinya, ada juga warisan dari suami telah dikuasai oleh istri kedua. Untuk kasus adopsi biasanya mitra berkonsultasi mengenai tata cara adopsi anak dan ada perebutan anak adopsi seperti ibu kandung yang ingin mengambil anaknya kembali. Kasus hutang piutang: mitra harus menanggung hutang dari mantan suami dan menjadi sasaran debt-collector karena tindakan mantan suami. Penanganan kasus perdata biasanya yang dipilih mitra adalah konsultasi, mediasi dan surat dukungan. Ditahun 2009 kasus perdata mengalami peningkatan dibanding tahuntahun sebelumnya: Tahun 2007 2008 2009 Jumlah Kasus Perdata 5 15 36 b. Kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Kasus KDP termasuk kasus ingkar janji yang merupakan kasus kekerasan terhadap perempuan. Dalam kasus ingkar janji, mitra mengalami kekerasan baik dari pelaku maupun dari keluarga pelaku bahkan ada yang dari pihak keluarga mitra sendiri. Bentuk kekerasan tersebut antara lain: Mitra mengalami kekerasan seksual Pelaku menghilang tanpa kabar berita pernah berhubungan seksual dengan Pelaku Pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan mitra Mitra dilecehkan oleh pelaku dan keluarga pelaku Pelaku menyangkal atas perbuatannya (pernah berhubungan seksual) dan menuduhmitra melakukan hubungan seksual dengan orang lain Mitra dijanjikan untuk menikahDi tahun 2009 ini, kasus KDP mengalami peningkatan yaitu dari 12 kasus menjadi 37 kasus. Kasus KDP mengalami naik turun dalam 3 tahun terakhir seperti dalam table di bawah ini:
Tahun 2007 2008 2009 Jumlah Kasus 25 12 37 Kasus KDP selalu meningkat grafiknya dan kendala yang dialami dari tahun ke tahun tetap sama yaitu adanya kekosongan hukum. KUHP tidak cukup memberikan perlindungan misal untuk kasus ingkar janji, hamil lalu ditinggal pergi, penganiayaan, dan lain-lain. Kalaupun korban bisa menggunakan pasal-pasal dalam KUHP misal perkosaan, penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan atau yang lain namun dalam hubungan pacaran sangat sulit sekali untuk mendapatkan bukti dan saksi. Sementara KUHAP mensyaratkan alat-alat bukti (VeR, surat perjanjian, dan lain-lain), serta minimum dua saksi. Sehingga ketika terjadi kekerasan dalam pacaran dan korban menginginkan proses penyelesaian secara hukum, seringkali terkendala, atau bahkan mendapatkan pelayanan hukum yang tidak nyaman karena dianggap hubungan suka sama suka. Pada akhirnya kasus-kasus KDP yang masuk di LBH APIK ini tidak satupun yang diproses secara hukum dan korban memilih untuk menyelesaikannya dengan mediasi. Berdasarkan kendala dalam penanganan kasus ini, LBH APIK melihat perlu adanya instrumen hukum khusus yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi korban, yaitu dengan menginisiasi RUU Kekerasan Seksual yang saat ini telah masuk Daftar Program Legislasi Nasional Prolegnas 2010. Selain itu, kasus ini juga telah didorong untuk diakomodir dalam RUU KUHP dan RUU KUHAP yang saat ini juga telah masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2010. c. Sedangkan kasus kekerasan berbasis gender lainnya adalah kasus tentang akses pendidikan, perempuan yang dilacurkan (PYLA) dan penggusuran. Untuk kasus pendidikan, mitra konsultasi tentang anaknya yang dikeluarkan dari sekolahannya karena dituduh menyontek. Sedangkan untuk kasus perempuan yang dilacurkan, ada beberapa hal misalnya kasus tentang perempuan yang dituduh sebagai PSK, yang terkena razia oleh Polda Metro Jaya bergabung dengan Dinsos. LBH APIK Jakarta juga melakukan pendampingan secara langsung terhadap pembebasan 30 orang Pyla di di tahan oleh Polisi di Polsek Penjaringan dengan alasan yang tidak jelas. Sedangkan untuk kasus penggusuran, LBH APIK Jakarta dengan jaringan melakukan pendampingan secara langsung kepada komunitas yang digusur di 2 wilayah di Jakarta Utara, yakni di eks taman BMW dan Budi Dharma. LBH APIK Jakarta terutama mendampingi perempuan-perempuan dan anak korban penggusuran dalam mendapatkan hak-haknya seperti akses tempat tinggal dan air bersih, serta penguatan agar terhindar dari trauma penggusuran yang menggunakan pendekatan kekerasan. Untuk razia Pyla dan penggusuran, khususnya di DKI Jakarta, hal ini merupakan implikasi dari Perda DKI Jakarta No.8/2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum). Kritisi terhadap perda ini sudah dilakukan sebelum Perda 2007 ini. Yang menjadi catatan LBH APIK Jakarta adalah bahwa seharusnya aturan yang dibuat oleh Pemda DKI Jakarta adalah perda yang solutif dan tidak diskriminatif terhadap masyarakat miskin dan termarginalkan. Jika melihat pelaksanaan razia dan penggusuran, yang terlihat bahwa pendekatan kekerasan dan “tebang pilih” masih lekat sekali, sehingga pelanggaran-pelanggaran HAM khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya terus terjadi. Padahal Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Hak-Hak Ekosob dengan UU No. 11/2005.
Hal menarik dari pelaksanaan Perda Tibum ini, dimana terdapat pasal 39 yang melarang permintaan sumbangan/bantuan di tempat-tempat umum. Peraturan ini sempat menimbulkan kontroversi. Di hari raya Idul Fitri, Pemda DKI Jakarta justru membagikan zakat bagi fakir miskin yang justru menimbulkan kekacauan dan terlukanya masyarakat miskin karena berebut zakat. Bahkan ketika ada seorang perempuan yang terluka parah, tidak dapat diakses oleh para pendamping. LBH APIK bersama Jaringan terkait dengan advokasi Perda Ketertiban Umum DKI melakukan upaya Pembatalan Perda karena Perda ini mengkriminalisasi orang miskin. Sayangnya Judicial Review (JR) terhadap perda No.8/2007 tentang TIBUM di tolak Oleh Mahkamah Agung. D.5. Tenaga Kerja No. Jenis kekerasan Jumlah Prosentase 1. PHK Sepihak 5 33,3% 2. Gaji tidak dibayar 3 20% 3. Mutasi paksa 1 6,7% 4. Pelanggaran hak kerja 1 6,7% 5. Perdagangan orang 5 33,3% TOTAL 15 100% LBH APIK Jakarta menerima kasus ketenagakerjaan sebanyak 15 kasus meliputi: PHK sepihak, gaji tidak dibayar, mutasi, kasus buruh migran, penganiayaan di tempat kerja dan pelanggaran hak kerja. Data kasus ketenagakerjaan meliputi tenaga kerja industrial sebanyak 7 kasus dan 3 kasus tenaga kerja rumah tangga (PRT). Untuk kasus PRT, umumnya adalah karena adanya permasalahan gaji yang tidak dibayarkan. Karena tidak adanya aturan yang memayungi mekanisme kerja dan pemberian upah bagi PRT dan tingginya kasus kekerasan terhadap PRT, maka LBH APIK Jakarta bersama dengan JALA PRT melakukan advokasi RUU Perlindungan PRT yang sudah digagas sejak tahun 2000 dan di tahun 2009 ini berhasil didorong masuk dalam legislasi dan menjadi prioritas pembahasan prolegnas tahun 2010. Terkait dengan kasus buruh industrial. LBH APIK Jakarta juga mendorong agar ada revisi terhadap UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara itu untuk perlidungan Buruh migran saat ini LBH APIK juga mendorong pemerintah untuk merativikasi Konvensi PBB 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya, agar Buruh Migran Indonesia mendapatkan standar perlindungan sesuai dengan standar perlindungan HAM. Kasus tenaga kerja tidak mengalami penurunan dan juga tidak mengalami peningkatan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tahun 2007 2008 2009 Jumlah Kasus Ketenagakerjaan 13 15 15 E. Pendampingan Dari 514 kasus yang diadukan dengan datang langsung ke LBH APIK Jakarta, sekitar 235 kasus mendapatkan pendampingan. Hal ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Pendampingan ini baik yang dilakukan terkait dengan proses litigasi maupun non litigasi. Rincian
tingkatan pendampingan serta perbandingan dengan tahun sebeluimnya tergambar dalam grafik di bawah ini. 59 18 8 6 4 82 21 37 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 Kepolisian Kejaksaan Pengadilan Negeri Pengadilan Agama Mahkamah Agung Mediasi Pembuatan Draft Surat Dukungan Perbandingan antara jumlah kasus dengan pendampingan antara 2005 – 2009 Terlihat dari grafik menunjukkan bahwa pada tahun 2009 mengalami peningkatan. Dalam penanganan kasus terjadi peningkatan kebutuhan akan pendampingan. Hal tersebut nampak dari tahun 2007 ke 2008 meningkat 25 % dan 2008 ke 2009 meningkat 27,2 % jadi dari tahun 2007 ke 2009 meningkat 52 %. Pendampingan yang dibutuhkan antara lain bantuan hukum khususnya bagi korban kekerasan berbasis gender. Bantuan hukum bagi korban ini misalnya adanya pendamping hukum, pendamping korban, support biaya pencarian keadilan (adanya anggaran penanganan kasus yang diperuntukkan bagi korban), dll. Terkait dengan pendampingan dalam proses hukum ini, LBH APIK Jakarta selama tiga tahun terakhir ini melakukan penguatan bagi penegak hukum, baik polisi-jaksa-hakin-advokat, agar memahami kebutuhan akan pendamping korban dan dapat berkoordinasi dengan para pendamping ini. Melalui program Penguatan Penegak Hukum bersama dengan Komnas Perempuan, PKWJ UI dan Derap Warapsari mencoba melakukan pemantauan kasus dan peningkatan kapasitas APH serta pelatihan-pelatihan untuk membangun sensitivitas APH terhadap kasus-kasus kekerasan berbasis gender. Untuk membangun dan mensosialisasikan bantuan hukum gender structural, LBH APIK Jakarta berhasil membuat MoU dengan Kejaksaan Agung dalam rangka membangun persamaan pemahaman dan koordinasi melalui berbagai forum dengan pihak Kejaksaan, sehingga mempermudah penanganan kasus yang berperspektif korban dan menjawab keadilan yang dicari korban.
Kasus-kasus yang menonjol di tahun 2009: 1. Pemalsuan data dan KDRT UU mengalami KDRT dan saat mengadu ke LBH APIK Jakarta baru mengetahui suratnikahnya palsu. Pelakunya Caleg dari partai PBR. Upaya yang dilakukan kemudian melapor ke Polda. Kasus ini menjadi contoh dalam Acara “Kupas Tuntas” Trans7 dalam membahas tentang kejahatan perkawinan dan peran aparat pernikahan. Kasus ini sangat menunjukkan posisi perempuan dalam perkawinan yang menyerahkan semua proses perkawinan kepada pihak suami. Kasus tersebut sampai sekarang masih dalam proses penyidikan karena mengalami hambatan saksi yakni penghulu yang menikahkan berpindah-pindah tempat tinggal sehingga menyulitkan penyidik untuk memaksa memberikan keterangan. SS datang ke LBH APIK Jakarta setelah mendapat rekomendasi dari Ibu Deliana,Komnas Perempuan. SS dirujuk Kejaksaan Agung dan Pengurus Dharma Wanita Kejaksaan Agung karena Ibu Deliana istri mantan pejabat di Kejaksaan Agung. Mitra mengadu ke LBH APIK dan meminta pendampingan karena kasusnya telah dilaporkan ke Jamwas Kejakgung dan menempuh upaya kekeluargaan. Akan tetapi suaminya, SBN justru mengadu domba SS dengan NI perempuan lain yang dinikahinya lagi. SS datang dengan bukti yang cukup lengkap tentang kejahatan perkawinan yang dilakukan suaminya. SS kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya. Semua saksi dan bukti telah diperiksa, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) telah membuat surat pemanggilan untuk SBN akan tetapi sempat mengalami hambatan surat panggilan belum juga turun dari Direskrimum. Perkembangan terakhir, surat sudah dikirimkan oleh UPPA ke Kejaksaan Agung untuk meminta ijin pemanggilan bagi SBN, karena SBN masih sebagai pegawai di Kejaksaan Agung. Selain itu SS menghendaki suaminya menyelesaikan masalah perkawinan dengan SS terlebih dahulu, sehingga SS memilih untuk menempuh pembatalan perkawinan. Saat ini SS menyatakan banding atas putusan PA Selatan karena Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan pertimbangan penggugat tidak dapat membuktikan perkawinan SBN dengan NI dengan bukti asli kutipan nikah/akta nikah/itsbat nikah. Padahal dalam persidangan Penggugat telah membuktikan sahnya perkawinan SBN dengan NI dalam bukti surat adanya fotocopy kutipan akta nikah dan keterangan menikah di Jeddah yang dikuatkan dengan keterangan Kepala KUA yang menenerangkan sahnya perkawinan SBN dan NI bahkan no regristrasi kutipan akta nikah pun telah sesuai. KUA cipayung sebagai Turut Tergugat pada sidang I dan II telah hadir dan memberikan berkas, akan tetapi majelis hakim sama sekali tidak memeriksa dan menjadikan pertimbangan. Bahkan SBN dan NI dalam jawaban tertulisnya mengakui sahnya perkawinan, bahkan mengajukan gugat rekonvensi membatalkan perkawinan penggugat dengan SBN. 2. Korban KDRT dilaporkan Pelaku/Suami sebagai Tersangka
Perzinahan dan tertangkap tangana. TC mengalami KDRT sepanjang masa perkwainan, namun kemudian korban dilaporkan suaminya karena perzinahan. Korban menjadi tersangka bersama teman curhatnya seorang laki-laki. Suaminya adalah seorang Kanit Reskrimum di Polres Jakarta Timur. Keinginan Mitra hanyalah suaminya mencabut pengaduannya di Polres Cikarang dan bersedia dicerai. Kasus ini diduga sebagai bentuk tekanan suami Mitra agar dapat menceraikan mengingat tiga tahun ini suaminya tidak pernah lagi memberikan perhatian dan memberikan nafkah batin, bahkan melakukan kekerasan psikis dengan cara menutup muka atau membuang muka bila bertemu Mitra, mengunci pintu kamar bila di rumah maupun saat tidak berada di rumah, Mitra juga pernah memergoki suaminya berkunjung dan sering bermalam di rumah seorang Polwan. Mitra tidak berani melapor karena kuatir tidak mendapatkan lagi nafkah yaitu hak materi yang masih tetap diberikan suaminya.
LBH Apik melakukan konsultasi tentang hak TC untuk melaporkan suaminya secara pidana maupun kedisiplinan, sebagai posisi tawar Mitra dalam menghadapi proses hukumnya sebagai Tersangka/Terdakwa. TC juga menjalani konseling psikologi ke Yayasan Pulih guna menguatkan secara psikologi mitra dalam mengambil putusan. Hingga akhirnya, TC mempunyai keberanian untuk melapor ke UPPA Polres Jakarta Timur. Sebelum melapor, LBH APIK Jakarta berkoordinasi dengan Kanit UPPA Grace dan Staff Endang dalam merespon laporan TC dan status Tersangka TC di Polres Cikarang. LBH APIK Jakarta dan UPPA sepakat laporan sebagai posisi tawar TC agar lepas dari status Tersangka dan menjadi tekanan bagi suami agar tidak melakukan KDRT terhadap TC. Dengan dasar, kalau suami masih melakukan KDRT maka TC akan melaporkan ke P3D. Upaya tersebut berhasil, suami mencabut pengaduan perzinahan TC dan TC mencabut laporan KDRT suami, dengan catatan bila terjadi KDRT kembali maka TC akan melaporkan kembali ke P3D. b. SA datang ke LBH Apik setelah proses penyidikan selesai dan pada saat konsultasi lebih memilih untuk meminta bantuan Pejabat Kepolsian di Mabes. Sehingga tidak bersedia bekerja sama dalam menghadapi proses penyidikan yang masih berlangsung. Hingga akhirnya, AW datang kembali ke LBH Apik setelah JPU menyatakan P.21 dan UPPA Depok segera melimpahkan berkas dan Tersangka. Dalam BAP terungkap bahwa selama proses pemeriksaan AW dan teman laki-lakinya LS mengaku telah menikah siri. Keduanya tertangkap tangan suami berada dalam satu rumah kos. AW ada di lantai bawah, sedangkan LS berada di lantai atas, selain pengakuan, tidak ada bukti lain yang menunjukkan adanya perzinahan. Saksi yang meringankan bagi AW yaitu adanya KDRT tidak dapat dihadirkan. Alasannya selain karena tidak diijinkan suami, juga karena saksi tersebut istri dari sepupu AW yang juga menjadi saksi yang menguatkan dakwaan JPU sehingga kuatir saksi nanti tidak meringankan AW namun sebaliknya memberatkan AW. Guna meringankan AW, LBH APIK Jakarta berkoordinasi dengan Kanit UPPA, Rohana
dalam mendapatkan fakta hukum alasan AW dan LS mengaku nikah siri. Dalam koordinasi tersebut ditemukan fakta sebenarnya tidak ada pernikahan siri. Menurut pandangan AW, dengan jawaban nikah siri berarti perzinahan tidak ada sehingga kasusnya tidak berlanjut. Akan tetapi AW tidak mengetahui bahwa perzinahan yang dimaksud hukum pidana dan hukum islam berbeda. Kanit PPA sudah memberi tahukan ke AW akan tetapi AW tidak mempercayai informasi Rohana sehingga tetap memberikan keterangan mereka nikah siri. Penyidik Sukasto dalam persidangan telah memberikan keterangan, memng sebelum disidik AW dalam keadaan depresi akibat KDRT yang dialaminya. Untuk itu Sukasto sebgai penyidik berusaha memberikan konseling baru menyidik. Dalam pembelaannya, LBH APIK Jakarta menegaskan bahwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan AW dan LS telah melakukan perzinahan. Bukti yang ada hanyalah pengakuan Para Terdakwa tentang nikah siri, hubungan mereka dalam relasi pacaran dan saksi lain yang saling bertentangan. Sehingga pembelaan mendasarkan bukti pengakuan Para Terdakwa tidak didukung alat bukti sah lainnya, relasi para Terdakwa tidak lebih dalam relasi antara korban KDRT dan teman curhat. Pada saat tertangkap tangan juga karena AW meminta LS tinggal karena hari itu suami AW datang ke tempat kontrakan AW tinggal. Putusan hakim, mengesampingkan KDRT. Hal sama juga terjadi pada Sri Iriawati.Bahkan hakim menjatuhkan putusan karena asumsi dua orang berlainan jenis, dalam satu kamar, saling mencintai pasti melakukan hubungan seksual sebagaimana unsur pasal 284 KUHP.Sehingga memenuhi tuntutan JPU dengan vonis 3 bulan pidana penjara. Terhadap putusan PN Depok, AW menyatakan banding, LBH Apik mengajukan memori banding, pada tanggal 7 September PT Bandung telah memutuskan menguatkan putusan PN Depok. Penelantaran Rumah TanggaDS korban KDRT (fisik, psikis dan seksual) yang keluar dari rumah, melaporkan An suaminya ke Polsek Bekasi Selatan dan keluar rumah mencari perlindungan ke saudara. Akan tetapi suaminya melaporkan saudara yang memberikan perlindungan dengan Pasal 335 KUHP di Polsek Setiabudhi. Tujuannya agar istri kembali ke rumah. Akan tetapi karena tidak berhasil, suami melaporkan DS melanggar Pasal 49 UUPKDRT. LBH APIK Jakarta mengajukan permohonan ke Kapolres Bekasi agar mengkaji ulang penetapan DS sebagai Tersangka, karena DS telah melaporkan KDRT yang dilakukan suami akan tetapi belum ada tidak lanjut dan tidak ada perlindungan sementara ataupun penetapan perlindungan dari pengadilan. Selain itu juga adanya pasal 10 UU PSK yang melarang adanya tuntutan pidana dan perdata kepada saksi korban.Selain proses hokum, LBH APIK Jakarta juga melakukan konseling berupa penyadaran kepada AN agar tidak melakukan kekerasan. Akan tetapi sangat sulit, An menganggap perlakuannya terhadap DS wajar, apalagi sebagai bentuk pendidikan kepada istri.An menganggap demikian
karena dulu ibunya juga mengalami hal yang sama dari bapaknya dan ibunya menganggap wajar.An beranggapan bahwa hidup berumah tangga haruslah sabar tanpa batas. Pada akhirnya DS lebih memilih bercerai karena An sudah sering meminta maaf tetapi kekerasan terus terulang dan tidak lagi peduli dengan proses pidana yang dilaporkan. DS pesimis karena suaminya mempunyai hubungan dekat dengan pejabat di kepolisian. Kekerasan PsikisWal mengalami KDRT sepanjang masa perkawinannya. Suaminya seorang tentara, setiap mengadu ke komandan.Wal dan suaminya selalu didamaikan. Hingga Wal akhirnya keluar dari rumah melaporkan suaminya ke Propam.Wal kemudian memilih pisah rumah bersama anak-anaknya.Anak-anaknya sangat takut kepada bapaknya, karena suami Wal saat melakukan kekerasan di depan anak-anak. Suami Wal berupaya mencari Wal hingga mendapatkannya. Suami Wal kemudian mendatangi Ketua RT tempat Wal tinggal dan meminta agar Ketua RT mengusir Wal. Namun, ketua RT menolak dan bahkan melindungi Wal. Suami Wal kemudian melaporkan Wal ke Polres Jakarta Timur melanggar UU PKDRT Pasal 45 dan UU PA diskriminasi terhadap anak.UPPA Jakarta Timur mengarahkan agar keduanya mencabut semua laporan dengan pertimbangan anak-anak. Saat ini kasus belum ada perkembangan,selain para pihak telah diperiksa di tingkat penyidikan. UPPA bersedia menunggu hasil konseling Wal dari PULIH. LBH APIK Jakarta mendiskusikan persoalan tersebut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terutama berkaitan dengan pasal 10 UU PSK. Salah seorang komisioner LPSK meminta agar dilakukan diskusi bersama para pemangku kepentingan (stake holder) berkaitan dengan fenomena KDRT yang mana LPSK belum memiliki kekuatan sampai pada kasus kasus serupa. 1. Kasus KdRT Psikis Us adalah korban KDRT dalam bentuk psikis. Pelaku adalah suaminya Ar. Us sebelumnya menikah dengan Ar dan kemudian bercerai. Beberapa tahun kemudian Us dan Ar menikah kembali. Tidak lama setelah pernikahannya yang kedua Us sering menagalami kekerasan psikis. Ar sering tidak pulang ke rumah dan tidak pernah memberikan nafkah. Us menggantungkan hidupnya dengan berjualan gorengan di kereta api dan menjadi penjahit. Namun karena sifat suaminya yang sering marah-marah kepada Us dan tidak ramah kepada para pelanggan yang menjahit, para pelanggannya terus berkurang. Atas kekerasan yang dialami Us kemudian melaporkan ke POLSEK Parungpanjang. Ar kemudian dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan dilakukan penahanan. Namun menurut keterangan Us, Ar memberikan sejumlah uang ke POLSEK Parungpanjang dan akhirnya Ar dilepaskan kembali. Us kemudian datang ke LBH APIK dan dirujuk untuk konseling ke Yayasan Pulih. Dengan dasar keterangan psikolog dari Yayasan Pulih, LBH APIK Jakarta mengirimkan surat kepada KAPOLSEK Parungpanjang dan akhirnya Ar dijerat dengan Pasal KDRT Psikis. Semasa menjalani konseling Ar sempat datang ke rumah dan mengancam akan membunuh Us dan anaknya dengan membawa pisau, merusak sejumlah perabotan rumah tangga dan membakar selang gas. Atas peristiwa tersebut Us kembali melaporkan ke POLSEK Parungpanjang, namun tidak ditanggapi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan menjalani persidangan Ar dituntut dengan Pasal KDRT Psikis ringan dengan ancaman 1 tahun penjara. UU PKDRT menentukan ancaman KDRT Psikis ringan dengan ancaman 4 bulan penjara. JPU perlu diapresiasi karena telah berani menerobos peraturan perundang-undangan yaitu dengan menuntut 1 tahun penjara. Namun majelis hakim kemudian memvonis 4 bulan penjara dengan alasan bahwa majelis hakim terikat dengan ketentua UU PKDRT yang mengancam dengan 4 bulan penjara. LBH APIK Jakarta sempat memberikan dukungan secara lisan kepada JPU untuk melakukan upaya banding, namun JPU berpendapat tidak perlu. Bahkan JPU merasa kebingungan dengan Kejaksaan tinggi yang membuat Tuntutan tersebut. “Apakah tuntutan ini salah ketik atau memang disengaja?” 2. Kasus Pemerkosaan a. Es merupakan anak yang berusia 14 tahun lebih, sejak usia 13 tahun Es mengalami kekerasan seksual dari bapak tirinya yang berstatus sebagai seorang dosen di sebuah universitas swasta dan sedang kuliah untuk mengambil gelar Doktor. Pada saat persidangan LBH APIK Jakarta melakukan pendekatan dengan berdiskusi dengan Majelis Hakim mengenai kondisi psikologis korban. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tidak memiliki perspektif terhadap korban dimana pada saat korban dimintai keterangan korban ditegur karena cara bicaranya dengan nada marah-marah, LBH APIK Jakarta meminta kepada majelis hakim agar terdakwa keluar dari ruang persidangan, namun majelis hakim tidak menerima masukan dari LBH Apik Jakarta. Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan selama 10 tahun, namun Jaksa Penuntut Umum tidak terlalu maksimal dalam melakukan tuntutan dalam persidangan, keluarga korban yang lebih aktif untuk mengajukan saksi (saksi ahli psikolog), guru-guru dan teman sekolah korban Dalam menjatuhkan putusan Majelis hakim mempertimbangkan bahwa korban masih menjadi tanggungan dari terdakwa, hukuman yang dijatuhkan kepada majelis hakim selama 6 tahun dikurangi masa tahanan b. Hb (korban) merupakan anak berusia 16 tahun dan korban memiliki keterbatasan (tuna rungu dan tuna wicara), korban diperkosa oleh tersangka (lili) sampai hamil dan saat ini sedang mengandung 4 bulan. Kasus ini mengalami keterhambatan karena penyidik susah menerjemahkan bahasa korban yang tidak bisa bicara dengan jelas Hambatan dalam kasus ini adalah penyidik meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai dan meminta kepada keluarga tersangka untuk menikahkan korban dan membuat surat berkaitan dengan pertanggung jawaban tersangka terhadap korban, penyidik menggunakan surat ini untuk disampaikan kepada atasan bahwa tersangka bertanggung jawab. 3. Trafficking (Perdagangan Orang) PS merupakan korban trafficking yang disidangkan di PN Timur. Saat disidangkan PS menghilang setelah dipukul ibunya. Sehinggga LBH APIK Jakarta membantu mencari korban agar dapat didengar keterangannya di persidangan dan juga melakukan pendekatan kepada
majelis hakim agar bila suatu saat diminta ke persidangan dan korban belum ditemukan, hakim dapat melakukan terobosan hokum seperti yang dilakukan PN Jakarta Utara bahwa korban tidak perlu hadir yang penting keterangannya ada di BAP. Dalam menghadapi kasus trafficking ini LBH Apik dan Jaksa Penuntut Umum bekerjasama dalam memaksimalkan pembuktian, misalnya menyiapkan saksi dan persiapan alat bukti elektronik yang dapat diperlihatkan di depan persidangan. Akan tetapi kemudian korban/saksi dapat ditemukan sehingga dapat memberikan kesaksian.Terdakwa akhirnya divonis 3 tahun pidana penjara. Akan tetapi korban belum sempat mendapat konseling karena menikah dan mengikuti suami ke Bandung. 4. Gugatan Ganti rugi kasus D (PMH) Gugatan ini diajukan setelah diskusi komprehensif dilakukan guna mendapatkan dukungan masyarakat dan kampanye hak korban. Gugatan baru mulai disidangkan dan saat ini sedang tahap mediasi.Gugatan ganti rugi menyangkut kerugian materiil dan immateriil. 5. Kasus Jaringan a. Dw merupakan korban kecelakaan tenaga kerja (tangan mitra terpotong) kejadian ini terjadi pada tahun 2007, mitra masih bekerja di perusahaan sampai pada tahun 2009, pada Februari 2009, mitra di PHK tanpa alasan yang jelas. Mitra melakukan tindakan hukum secara perdata dengan membuat laporan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan dan secara pidana membuat laporan polisi di Polres Tangerang. sikap kepolisian sangat kooperatif pada saat laporan, polisi mendatangi perusahaan dan melakukan pembatasan dengan police line. Kasus ini masih dalam proses di Polres Cikarang b. VV, merupakan seorang perempuan yang bekerja sebagai Pyla, korban biasa nongkrong di irigasi kali cisadane bersama teman-temannya. Satpol PP mendatangi tempat nongkrong VV dan teman-temannya, VV dan teman-temannya kabur, namun kondisi tempat yang tidak meungkinkan untuk melarikan diri, VV dan teman-teman melompat kedalam kali cisadane, korban terbawa arus sampai ditemukan meninggal dunia.Keluarga VV tidak bersedia diproses secara hukum. c. Kam, adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT) anak yang berusia 14 tahun yang bekerja diperumahan elit di Tangerang, mengalami kekerasan fisik (penganiayaan seperti: dipukul dengan balok kayu atau gagang sapu atau penggorengan, ditinju, ditampar, diinjak, ditendang, disetrika, disundut dengan rokok) yang dilakukan oleh Majikannya (SS dan Y) terus menerus sejak bekerja, dan selama korban bekerja (9 bulan) korban tidak pernah menerima hak-haknya (gaji, istirahat yang cukup). Korban hanya diberi makan pada waktu sore dan malam hari dengan takaran makanan yang sangat minim yang tidak sesuai dengan standar asupan gizi, sehingga seringkali Kam kelaparan dan terpaksa mencuri makanan. Akibat kejadian tersebut kaminah (korban) mengalami luka dan memar di sekujur tubuhnya, mengalami retak tulang hidung, retak tulang dibagian pundak, adanya pembengkakan dilapisan luar tengkorak kepala, serta adanya indikasi pendarahan diwilayah otak. Hal tersebut mengakibatkan luka permanen. Kasus tersebut telah diputus di PN tangerang dengan Putusan 9 tahun pidana penjara untuk majikan perempuan dan 6 tahun untuk majikan laki-laki. Terdakwa banding dan hasil banding dikurangi untuk majikan perempuan menjadi 6 tahun, dan majikan laki-laki
2 tahun penjara, dengan pertimbangan Terdakwa sudah tua dan memiliki anak yang masih kecil. Kasus yang didampingi LBH Apik, yang telah diputus di Pengadilan, sbb: F. Respon Penegakan Hukum oleh Pengadilan Tahun 2009 respon penegakan hukum di lingkup pengadilan menunjukkan respon positif dengan hukuman di atas 5 tahun untuk perkosaan anak. Akan tetapi, putusan yang diberikan masih rendah untuk kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman paling tinggi 4 bulan (kekerasan psikis). Untuk membangun kesepahaman dalam penanganan kasus dan mendorong perubahan perspektif struktur hukum, LBH APIK Jakarta telah melakukan kegiatan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui kegiatan Pelatihan Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS), Round Table Disscusion, Workshop, dll. Diharapkan dengan kegiatan bersama baik diskusi maupun koordinasi-kordinasi dapat terbangun kesepahaman dan perspektif gender dalam penangana kasus dimiliki oleh APH. Saat ini juga sudah terbangun MOU antara LBH APIK Jakarta dengan Kejaksaan Agung RI sebagai langkah membantu perempuan pencari keadilan. Kasus yang didampingi LBH APIK Jakarta yang telah diputus di Pengadilan, sebagai berikut: 1. Kasus Pji dan Sr (perkosaan anak oleh ayah kandungnya) di Pengadilan Negeri Bogor, diputus pidana penjara selama 10 tahun. Kasus ini merupakan kasus 2008 yang proses peradilannya berlanjut di 2009. 2. Kasus Est (perkosaan anak) di Pengadilan negeri Cibinong, diputus pidana penjara selama 6 tahun. Kasus ini merupakan kasus 2008 yang proses peradilannya berlanjut di 2009. 3. Kasus PS (trafficking anak) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diputus pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan untuk ketiga terdakwanya. Kasus ini merupakan kasus 2008 yang proses peradilannya berlanjut di 2009. 4. Kasus US (KdRT psikis) di Pengadilan Negeri Bogor, diputus pidana penjara selama 4 bulan. Kasus ini merupakan kasus 2008 yang proses peradilannya berlanjut di 2009. 5. Kasus Aad (pencabulan anak) di Pengadilan Negeri Karawang, diputus penjara selama 1 tahun 3 bulan 7. Kasus ChP (perkosaan anak) di Pengadilan Negeri Tangerang, diputus 6 tahun penjara 8. Kasus AS (KdRT) di Pengadilan Negeri Bogor, diputus penjara selama 6 bulan percobaan 1 tahun 9. Kasus Mar (KdRT) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diputus 3 bulan percobaan 6 bulan. 10. Kasus SA (kasus perzinahan Mitra sebagai Terdakwa) di Pengadilan Negeri Depok, diputus3 bulan penjara. Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya LBH Apik mengajukan banding, putusan banding menguatkan putusan pengadilan negeri. 11. Kasus SS (pembatalan perkawinan) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan gugatan di NO, dengan pertimbangan Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti surat nikah/akta nikah asli. Proses Banding. 12. Kam (KdRT terhadap PRT anak) di Pengadilan Negeri Tangerang, diputus penjara selama 10 tahun (untuk SS majikan perempuan) dan 6 tahun (untuk majikan laki-laki). Kasus ini merupakan kasus yang ditangani secara berjaringan dengan Mitra Imadei, Jala PRT, Care Indonesia, TuRC, Paralegal Tangerang, KPI Tangerang, dll untuk pendampingan sosialnya, pemulihan psikologisnya, dan pendampingan hukumnya.
Sedangkan untuk kasus KDRT, dimana korban menjadi Tersangka/Terdakwa dan LBH APIK Jakarta sebagai pengacaranya, adalah sebagai berikut: 1. Kasus SA, dimana perempuan sangat mudah diproses secara hukum dalam hal tuduhan perzinahan. Dalam kasus SA di Pengadilan Negeri Depok, diputus 3 bulan penjara dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung. Latar belakang kasus perzinahan adanya KDRT yang dialami SA sama sekali tidak dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bahkan ketidaktahuan SA mengenai perbedaan akibat hukum nikah siri sehubungan dengan tuduhan adanya perzinahan antara berdasarkan Hukum Agama Islam dengan KUHP. SA tidak memahami unsur perzinahan dalam nikah siri, sehingga memaknai nikah siri berdasarkan hokum agama. SA juga tidak memahami tentang hukum perceraian . SA menganggap ketika suami menyatakan bercerai maka ikatan suami istri telah sah bercerai. Dalam kasus ini nampak perempuan tidak memiliki informasi yang cukup tentang hukum positif di Indonesia, sehingga cenderung memaknai berdasarkan hokum agama. Akibatnya perempuan terjebak oleh hokum positif, sehingga divonis 3 (tiga) bulan pidana penjara. 2. Kasus SS, dimana perempuan mencoba membatalkan perkawinan suaminya karena perkawinan yang dilakukan tanpa ijin. Dalam kasus ini, Hakim Pengadilan Agama kurang memahami konteks kekerasan dalam rumah tangga dan upaya perempuan dalam menyelesaikan kekerasan yang dialaminya. Hal ini dialami SS dalam melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan terhadap kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialaminya. (pembatalan perkawinan). Di Pengadilan Agama gugatan di NO (ditolak), dengan pertimbangan Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti suratnikah/akta nikah asli. Padahal, Majelis Hakim mengetahui bahwa SS sebagai penggugat tidak mempunyai hak untuk memegang surat nikah/akta nikah asli/duplikat nikah/itsbat nikah. Sedangkan Hakim sangat pasif dan menolak untuk memanggil KUA atau Pengadilan Negeri yang mempunyai hak menyimpan bukti tersebut. Sedangkan pihak KUA sebagai Turut Tergugat memiliki kesadaran kecil untuk menegakkan hak istri sah dalam proses hukum. Kasus ini menunjukkan upaya hukum istri sah ditolak akibat sistem koordinasi antar institusi yang tidak berjalan dan tidak memahami hak perempuan. G. Penanganan Kasus di Komunitas Penanganan kasus di komunitas ini dilakukan oleh paralegal-paralegal LBH APIK Jakarta yang sebagian dari mereka sudah membuat posko pengaduan kasus KDRT di rumahnya sendiri. Saat ini ada sekitar 20 buah posko pengaduan di tingkat komunitas yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan 81 Paralegal, meskipun beberapa Paralegal tidak aktif mendampingi kasus. Penanganan kasus yang biasa dilakukan oleh paralegal antara lain konsultasi hukum, pendampingan korban secara litigasi maupun non litigasi. Paralegal banyak bekerjasama dengan ketua RT/RW sampai Lurah di lingkungan mereka. Keberadaan posko dan paralegal di komunitas sangat membantu terutama posko yang seringkali dijadikan pusat informasi hukum dengan ketersediaan lembar info dan buku-buku terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan hak-hak nya. Tahun 2009 ini, jenis kasus yang ditangani oleh paralegal semakin beragam dan mengalami peningkatan. Sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini.
Berikut ini tabel kenaikan penanganan kasus di komunitas yang ditangani oleh paralegal dari tahun 2007 sampai dengan 2009. 2007 2008 2009 Jumlah Kasus Komunitas 46 102 107 Kenaikan ini seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Karena merupakan tanggungjawab Pemerintah dalam memberikan layanan bantuan hukum maupun layanan sosial lainnya, sehingga segala upaya yang dilakukan oleh lembaga swasta maupun masyarakat di komunitas harus diakui dan menjadi bagian dari kerja-kerja Pemerintah. Hal ini berarti bahwa seharusnya biaya penanganan kasus khususnya kekerasan berbasis gender harus dialokasikan dananya dari APBN dan APBD, sehingga tidak memberati paralegal dan pendamping korban. Oleh karenanya, perlu dilakukan advokasi di tingkat pusat dan daerah terkait dengan bantuan hukum dan penyediaan dana operasional pendampingan dan penanganan kasus. Hal ini sejalan dengan semangat pengarusutamaan gender yang didengungkan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat Nasional serta Bidang Pemberdayaan Perempuan di tingkatan pemerintah propinsi atau kota/kabupaten. Selain itu, penguatan kapasitas masyarakat akan hak-haknya serta penguatan kapasitas terhadap aparat pemerintah juga harus dilakukan karena dalam penanganan kasus termasuk penyediaan layanan dan pemulihannya perlu dilakukan. Agar inisiatif yang dilakukan oleh masyarakat ini benar-benar disambut baik dan menjadi kepedulian dari Pemerintah, karena pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi perempuan termasuk dalam bidang hukum adalah menjadi kewajiban Pemerintah, sedangkan masyarakat hanya mendorong dan membantu pelaksanaannya. Kalau melihat pelaksanaan penyediaan layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan di DKI Jakarta, sudah ada kebijakan melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No.10750/2006 tentang Pembebasan Biaya dan Penunjukan Petugas Penanggungjawab Penanganan Pasien Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di Puskesmas Kecamatan dan 17 Rumah Sakit. Namun karena kurang tersosialisasi ke semua aparat dan masyarakat, serta hanya sebatas keputusan kepala dinas kesehatan, kebijakan ini kurang populer dan tidak menjadi kebijakan secara institusi masing-masing rumah sakit dan puskesmas, karena dalam Keputusan itu hanya penunjukan perseorangan sebagai penanggungjawab. No Jenis Kasus Jumlah Kasus 1. KDRT 80 2. KDRT terhadap PRT 2 3. Kekerasan Terhadap Anak 2 4. Perkosaan 1 5. Pelecehan Seksual di tempat kerja 1 6. Nikah Siri 1 7. Hak Nafkah 1 8. Hak Asuh Anak 1 9. Perceraian dan Harta Gono Gini 1 10. Kekerasan Dalam Pacaran 4 11. Kekerasan Terhadap Pyla 9 12. Kekerasan/Penganiayaan 1 13. Pencemaran Nama Baik 1 14. Pemalsuan Dokumen 1 15. Penggusuran 1 Total 107
Kasus yang menonjol di komunitas adalah perceraian di luar proses hukum. Dari posko paralegal di temukan fakta masyakat untuk perceraian hanya menggunakan surat diatas materai. Hal ini dilakukan masyarakat selain faktor budaya juga karena tidak ada biaya untuk mengurus perceraian dan enggan berurusan dengan hukum. Para pihak yang sudah bercerai dengan surat tersebut kemudian akan melangsungkan perkawinan berikutnya secara siri karena tidak bisa mengurus pernikahan secara resmi. Ini dilakukan juga oleh perempuan. Jika ini dibudayakan terus menerus, akan menjadikan perempuan semakin rentan, apalagi jika dalam perkawinan siri tersebut terjadi KDRT atau di laporkan oleh “mantan” suami karena dianggap melakukan poliandri atau kejahatan perkawinan. Sementara kasus seperti ini dilematis bagi paralegal yang tinggal di komunitas miskin kota karena ekonomi mereka memang memprihatinkan. Jika perkawinan pertama tersebut diteruskan, justru terjadi KDRT. Saat ini yang mungkin diupayakan paralegal adalah sosialisi entang pengajuan pembebasan biaya perkara. Tapi bagaimana jika mereka enggan berurusan dengan hukum karena harus bekerja, apalagi sidang perceraian menurut masyarakat “ribet”. H. PENUTUP dan REKOMENDASI Dari uraian temuan di lapangan dan hasil analisisnya di atas, kami menyimpulkan bahwa reformasi hukum dan birokrasi di Indonesia yang sudah dilaksanakan hampir 5 tahun terakhir ini, belum menyentuh pada esensi kewajiban Pemerintah dalam mendekatkan keadilan pada yang benar-benar membutuhkan, dalam hal ini perempuan, anak dan masyarakat miskin. Hal ini merupakan pengejawantahan dari hak konstitusi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. Aturan dan penegakan hukum yang berperspektif korban serta pro pada masyarakat miskin pun belum terwujud. Meskipun arah kesana sedikit demi sedikit terus didorong oleh elemen masyarakat maupun institusi pemerintah sendiri. Hal ini juga merupakan konsekuensi dari diratifikasinya konvensi CEDAW, konvensi ICCPR dan konvensi ICESCR. Salah satu kewajiban negara peserta dalam konvensi tersebut antara lain menciptakan, merubah dan memperbaiki sistem hukum agar tidak diskriminatif terhadap perempuan serta menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar warga negaranya termasuk didalamnya bantuan hukum, peyediaan bentuk-bentuk layanan bagi korban dan juga pemenuhan keadilan. Dalam hal penegakan hukum, khususnya dalam hal pencarian keadilan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender, masih terkendala adanya kekosongan hukum atau kurang maksimalnya pelaksanaan aturan oleh Aparat Penegak Hukum. Semua catatan yang kami berikan dari hasil pemantauan maupun hasil refleksi dan temuan di lapangan ketika melakukan pendampingan
kasus di atas, membawa kami pada suatu rekomendasi yang ke depannya dapat memperbaiki kondisi penegakan hukum dan keadilan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender. Dari pengalaman penanganan kasus selama tahun 2009, kami mencatat beberapa hal yang kedepannya dapat menjadi pembelajaran bagi kami, antara lain sebagai berikut: 1. Dalam menangani kasus, koordinasi menjadi lebih mudah dan ringan, dimana LBH APIK Jakarta, UPPA dan Kejaksaan telah saling mengenal sehingga komunikasi lebih mudah. Bahkan koordinasi ini seringkali digunakan dalam menghadapi JPU yang belum memamahami kasus kekerasan terhadap perempuan. 2. Hakim yang menjadi anggota majelis persidangan yang memahami pembelaan LBH APIK Jakarta juga secara informal memberikan dukungan bagi LBH APIK Jakarta, meskipun hakim yang bersangkutan belum dapat menularkan perspektif yang didapatnya dari pelatihan. Sehingga dibutuhkan tindak lanjut dari training agar hakim tersebut dapat mencapai tataran memahami dan menularkan kepada orang lain. 3. Melihat perkembangan kasus KDRT yang masuk berkaitan psikologi korban dan respon masyrarakat terhadap UU PKDRT, maka LBH APIK Jakarta mengambil kebijakan memaksimalkan konseling dengan merujuk ke PULIH guna mendapatkan catatan psikologi guna memahami psikologi korban dan menjadi bukti apabila sewaktu-waktu pihak suami juga melaporkan balik. 4. Kerjasama dengan rumah singgah (shelter) juga harus lebih dikuatkan, kapasitas shelter yang kurang memadai menjadi persoalan juga bagi LBH APIK Jakarta sehingga ke depan LBH APIK Jakarta juga harus membantu shelter meningkatkan kapasitasnya. 5. Perlu digagas kebijakan di tingkat lokal wilayah/daerah menjadi payung bagi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta layanan pemulihan yang biaya operasional dibebankan pada APBD. Hal ini sangat mendesak dilakukan karena inisiatif di masyarakat dan kebijakan pusat sudah sejalan tetapi belum maksimal di tingkat bawah, sehingga implementasinya belum terlalu maksimal. 6. Perlunya penyebaran informasi hukum secara luas di masyarakat termasuk masyarakat miskin dan perempuan dalam upaya mendekatkan akses hukum dan keadilan. 7. Perlunya prioritas untuk memperbaiki atau merubah aturan-aturan yang masih diskriminatif terhadap perempuan dan masyarakat miskin. Sehingga pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan hak asasi perempuan dalam berbagai bidang khususnya bidang hukum benarbenar terwujud dan terpenuhi. Demikian catatan tahunan ini di sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Semoga bermanfaat untuk kemajuan perlindungan hak-hak asasi perempuan dan anak Indonesia.
I. Gambaran Profil Mitra dan Pelaku I.1. Gambaran umum (Tipologi) Mitra LBH APIK Jakarta yang mengadukan langsung. 1. Usia No Usia/Tahun Jumlah Prosentase 1 11-15 8 % 2. 16-20 9 % 3. 21-25 41 % 4. 26-30 86 % 5. 31-35 99 % 6. 36-40 90 % 7. 41-45 73 % 8. 46-50 45 % 9. > 50 51 % 10. Tidak ada data 12 % TOTAL 514 2. Pendidikan No Pendidikan Jumlah Prosentase 1. Universitas 155 30,1% 2. Akademi 86 16,7% 3. SLTA 195 38% 4. SLTP 34 6,7% 5. SD 17 3,3% 6. Tidak Sekolah 11 2,1% 7. Tidak Ada Data 16 3,1% TOTAL 514 100% 3. Status No Status Jumlah Prosentase 1. Belum Kawin 59 11% 2. Kawin 391 76% 3. Cerai 50 10% 4. Tidak ada data 14 3% TOTAL 514 100% 4. Agama No Agama Jumlah Prosentase 1. Budha 6 1,1% 2. Hindu 2 0,5% 3. Khatolik 23 4,4% 4. Kristen 82 16% 5. Islam 383 74,5% 6. Tidak ada data 18 3,5% TOTAL 514 100% 5. Pekerjaan No Pekerjaan Jumlah Prosentase 1. Akademisi 2 0,5% 2. Buruh 3 0,6% 3. Ibu Rumah Tangga 218 42,4% 4. Karyawan 103 20% 5. Pelajar 14 2,7% 6. Pensiunan 3 0,6% 7. PNS 33 6,4% 8. Pekerja Rumah Tangga 7 1,4 % 9. Wiraswasta 49 9,5%
10. Tidak Bekerja 31 6% 11. Lain-lain 14 2,7% 11. Tidak ada data 37 7,2% TOTAL 514 100% 6. Penghasilan No Jumlah Penghasilan Jumlah Prosentase 1. Dibawah 1.000.000 48 9,3% 2. 1.000.000 – 2.000.000 63 12,3% 3. 2.000.000 – 3.000.000 28 5,4% 4. 3.000.000 – 4.000.000 17 3,3% 5. 4.000.000 – 5.000.000 58 11,3% 6. Tidak ada data 300 58,4% TOTAL 514 100% 7. Jenis Penghasilan No Jenis Penghasilan Jumlah Prosentase 1. Bulanan 160 31,1% 2. Harian Tetap 11 2,2% 3. Harian Lepas 47 9,1% 4. Kontrak/Borongan 12 2,3% 5. Tidak ada data 284 55,3% TOTAL 514 100% 8. Jumlah Tanggungan No Jumlah Tanggungan Jumlah Prosentase 1. 1 orang 59 11,5% 2. 2 orang 78 15,2% 3. 3 orang 64 12,4% 4. 4 orang 66 12,8% 5. > 5 orang 55 10,7% 6. Tidak ada data 192 37,4% TOTAL 514 100% 9. Wilayah No Wilayah Jumlah Prosentase 1. Bekasi 64 12,4% 2. Bogor 31 6% 3. Depok 49 9,5% 4. Jakarta Barat 34 6,6% 4. Jakarta Timur 135 26,3% 5. Jakarta Pusat 26 5% 6. Jakarta Utara 23 4,5% 7. Jakarta Selatan 67 13% 8. Jawa Barat 9 1,7% 9. Jawa Tengah 3 0,5% 10. Jawa Timur 2 0,4% 11. Karawang 2 0,4% 12. Tangerang 59 11,4% 13. Luar Jawa 10 2% TOTAL 514 I.2. Profil Pelaku yang terdokumentasi dari pengaduan langsung Mitra ke LBH APIK Jakarta 1. Usia No Usia/Tahun Jumlah Prosentase 1 11-15 2 0,39% 2. 16-20 3 0,58%
3. 21-25 24 4,67% 4. 26-30 44 8,56% 5. 31-35 72 14,39% 6. 36-40 90 17,51% 7. 41-45 74 14,39% 8. 46-50 63 12,26% 9. > 50 67 13,03% 10. Tidak ada data 75 14,59% TOTAL 514 100% 2. Pendidikan No Pendidikan Jumlah Prosentase 1. Universitas 190 36,96% 2. Akademi 54 10,51% 3. SLTA 153 29,77%% 4. SLTP 22 4,28% 5. SD 15 2,92% 6. Tidak Sekolah 4 0,78% 7. Tidak Ada Data 76 14,79%% TOTAL 514 100% 3. Status Pelaku No Status Jumlah Prosentase 1. B. Kawin 37 2. Kawin 396 3. Cerai 34 4. Tidak ada data 47 TOTAL 514 4. Wilayah No Wilayah Jumlah Prosentase 1. Bekasi 47 2. Bogor 21 3. Depok 40 4. Jakarta Barat 23 4. Jakarta Timur 88 5. Jakarta Pusat 28 6. Jakarta Utara 23 7. Jakarta Selatan 54 8. Jawa Barat 7 9. Jawa Tengah 8 10. Jawa Timur 4 12. Tangerang 39 13. Luar Jawa 35 14. Luar Negeri 7 15. Tidak ada data 90 TOTAL 514 5. Agama No Agama Jumlah Prosentase 1. Budha 8 2. Hindu 7 3. Khatolik 21 4. Kristen 72 5. Islam 344 6. Konghuchu 1 7. Tidak ada data 61 TOTAL 514 6. Pekerjaan Pelaku No Pekerjaan Jumlah Prosentase
1. Akademisi 2 2. Buruh 14 3. Ibu Rumah Tangga 3 4. Karyawan 145 5. Lain-lain 30 6. Pelajar 4 7. Pensiunan 13 8. PNS 49 9. Pekerja Rumah Tangga 3 10. TNI 15 11. Polisi 14 12. Wiraswasta 109 13. Tidak Bekerja 37 14. Tidak ada data 76 TOTAL 514 7. Hubungan Mitra dengan Pelaku No Relasi Jumlah Prosentase 1. Keluarga : Ayah Tiri 1 Ibu Tiri 1 Anak Tiri 3 Ayah Kandung 4 Ibu Kandung 1 Kakak Kandung 3 Keponakan Ibu Tiri 1 Adik Ipar 5 Kakak Ipar 1 Mertua 3 Paman 1 2. Suami 338 3. Istri 1 4. Majikan/Atasan 6 5. Instansi 10 6. Mantan Pacar 3 7. Mantan Suami 38 8. Mantan Istri 1 9. Pacar 34 10. Guru 1 11. Dukun 1 12. Teman 17 13. Tetangga 11 14. Orang lain 2 14. Tidak ada data 18 TOTAL 514 Lampiran: Data Penanganan Kasus oleh Paralegal di Komunitas (Per November 2009) No Nama Jenis Kasus Jumlah Kasus 1. ETTY (Posko Cipinang) - KDRT (Psikis, Fisik) 1 2. DATIN (Posko Jakarta Barat) - KDRT ( Kekerasan thd PRT) - Pencemaran Nama Baik Lembaga 1 1 3. ISMAWATI G (Posko Tangerang) - Perceraian & harta Gono-gini - Pelecehan Seksual di tempat Kerja - KDRT dan Poligami - KDRT (Fisik, Psikis, Penelantaran Ekonomi) - Pemalsuan dokumen yang dialihnama - Hak Atas Nafkah - KDRT (Psikis) - KTA 1 1 1 5 1 1 4 1 4. WIJINURYATI (Posko Bilimoon Kalimalang) - Poligami tanpa Izin - Kekerasan Terhadap PRT - KDRT 1 1 1
5. YUNI (Posko JakPus) - KDRT (Kekerasan Psikis, Penelantaran Ekonomi dan Keluarga) - Poliandri (Perempuan menikah siri tanpa proses perceraian terlebih dahulu karena ingin bercerai dari suaminya yg tidak bisa memenuhi kebutuhan biologisnya) 5 1 6. ASNIAR NUR (Posko JakPUS) - KDRT (Konseling dan Konsultasi Hukum) - Penggusuran terhadap 20 KK di Jempatan Lima mereka sudah tinggal di sana 70 tahun yang mau di gusur oleh pihak yang mengaku ahli waris akhirnya korban melakukan gugatan keperdataan atpi karena pihak lawan tidak ada alat bukti perkara tidak lanjut 4 1 7. DIANA S (Posko Depok) - KDRT (Psikis, Fisik, Penelantaran Ekonomi, Seksual) - Poligami tanpa Izin - KDRT (Seksual, Psikis, Penelantaran Ekonomi) - Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur 1 2 1 1 8. ELLY SRI REJEKI - Konseling dan konsul hukum KDRT - Konseling KDP - Ingkar janji dan perkosaan (dalam proses hukum) 10 4 1 9. ENNY ANGGRAENY - Kekerasan mengakibatakan Kematian 1 10. ETTY SUYATI - Poligami 1 11. HIDAYATI - KDRT - Utang Mahar yang menyebabakan KDRT 1 1 12. NENENG UTAMI UD - Hak Asuh Anak 1 13. SANDRAWATI GUNAWAN - Perselingkuhan - Nikah Siri 5 1 14. SARI BELLE - Kekerasan yang dialami oleh Pedila oleh pengguna jasa - eksploitasi oleh pacar (germo) 9 15. CICIH (Posko Marlina) - KDRT (Fisik, Penelantaran Ekonomi) 1 16. ENY ROHAYATI (Posko Marlina) - KDRT (Fisik, Psikis, Penelantaran Ekonomi) Kasus yang banyak terjadi adalah perselingkuhan. Ada yang emnari disana perceraian hanya dilakukand engans elembar kertas setelah itu masing2 pihak bisa menikah lagi kapanpun) 7 17. HERDAYATI - KDRT (Fisik, Psikis, Fisik, perselingkuhan) Ada 1 kasus yang di proses lewat jalur litigasi namun lapornya ke PosPol karena korban dimintai uang 200rb korban trauma dan tidak melanjutkan kasusnya 10 18. ROCHAYATI - KDRT (Psikis /Poligami, penelantaran ekonomi, 5 19. TITIN S. - KDRT - poligami - pealsuan buku nikah 10 20. YATI - KDRT (perselingkuhan/Poligami) 2 Total 107 --------------------------lbh apik Jakarta 2009-------------------------
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||