|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
No. |
Data yang masuk |
Jumlah |
Prosentase |
|
1. |
Datang langsung |
468 |
50,59 % |
|
2. |
Telepon |
237 |
25,62 % |
|
3. |
|
143 |
15,46% |
|
4. |
Surat |
18 |
1,95% |
|
5. |
Jemput Bola |
3 |
0,32% |
|
6. |
Radio |
10 |
1,08% |
|
7. |
Kasus yang ditangani paralegal |
41 |
4,43% |
|
8. |
Kasus Komunitas* |
4 |
0,43% |
|
Total |
925 |
100% |
|
Keterangan Tabel:* kasus komuntas terdiri dari; kelompok korban penggusuran, kelompok buruh, kelompok miskin kota, kelompok PRT.
Dari 925 pengaduan kasus, tercatat kurang lebih ada 1851 orang/Mitra*) Penerima Manfaat. Tabel dibawah ini akan menguraikan catatan penerima manfaat:
Tabel 2.
|
No. |
Data penerima manfaat |
Jumlah |
Prosentase |
|
1. |
Pengaduan |
925 |
49,97%% |
|
2. |
Penggusuran |
300 |
16,21% |
|
3. |
Perburuhan |
350 |
18,91% |
|
4. |
Masyarakat Miskin Kota |
76 |
4,11% |
|
5. |
PRT |
200 |
10,8% |
|
Total |
1851 |
100% |
|
* Mitra adalah orang atau korban yang bersama-sama LBH APIK Jakarta mencari keadilan
Dari data diatas kami kelompokkan ke dalam beberapa jenis kasus, yaitu:
Tabel 3.
|
No. |
Jenis kasus |
Jumlah |
Prosentase |
|
1. |
KDRT |
570 |
30,79% |
|
2. |
KDP (Kekerasan dalam Pacaran) |
68 |
3,67% |
|
3. |
Perdata |
160 |
8,64% |
|
4. |
Pidana |
82 |
4,32% |
|
5. |
Ketenagakerjaan |
381 |
20,58% |
|
6. |
Kekerasan berbasis gender Lainnya |
14 |
0,76% |
|
7. |
Kasus komunitas |
576 |
31,12% |
|
Total |
1851 |
100 % |
|
Data diatas menunjukkan kasus-kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kasus tertinggi yang ditangani oleh LBH APIK Jakarta dari tahun ke tahun. Aktor, locus dan modus kasus KDRT pun tidak banyak berubah dari tahun ke tahun, sebagaimana diuraikan dalam bagian gambaran kasus di bawah. Ditahun ini juga kasus-kasus komunitas berbasis ketimpangan struktural dan gender seperti kasus perburuhan, penggusuran, masyarakat miskin kota dan PRT sebagai konstituen LBH APIK Jakarta tahun ini juga meningkat.
C. Gambaran Kasus Berdasarkan Jenis Kasus.
a. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kasus KDRT yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 adalah kekerasan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Keempat bentuk kekerasan tersebut dapat disilangkan menjadi beberapa kelompok karena fakta lapangan menunjukkan kecenderungan korban KDRT menerima/mengalami lebih dari satu jenis KDRT. Pertautan antar bentuk-bentuk kekerasan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Tabel. 4
|
No. |
Jenis Kekerasan |
Jumlah |
Prosentase |
|
1. |
Fisik, Psikis |
41 |
13,05% |
|
2. |
Fisik, Psikis, Ekonomi |
59 |
18,78% |
|
3. |
Fisik, Psikis, Ekonomi & Seksual |
13 |
4,14% |
|
4. |
Fisik, Psikis, Seksual |
4 |
1,27% |
|
5. |
Psikis |
85 |
27,07% |
|
6. |
Psikis, Ekonomi |
105 |
33,43% |
|
7. |
Psikis, Ekonomi & Seksual |
5 |
1,59% |
|
8. |
Psikis, Seksual |
3 |
0,95% |
|
Total |
314 |
100% |
|
Sumber data: Mitra yang datang secara langsung ke LBH APIK Jakarta dan Paralegal LBH APIK Jakarta.
Sejalan dengan temuan LBH APIK Jakarta di tahun sebelumnya, akta bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi:
Kekerasan Fisik: dipukul, ditampar, ditonjok, dijambak, didorong, disundut rokok, dicekik, digigit, dicubit, diinjak, dicengkeram, ditendang dan dibanting.
Kekerasan Ekonomi (penelantaran nafkah) : tidak memberi nafkah, ditinggal pergi pelaku tanpa kabar berita, ditinggali hutang oleh pelaku, mengakibatkan ketergantungan ekonomi, tidak boleh berkerja, dibatasi akses ekonominya.
Kekerasan Seksual: pemaksaan dalam hubungan seksual atau yang tidak dikendaki korban misalnya korban dalam keadaan menstruasi, sakit dan kecapekan atau pemasangan alat-alat atau obat-obatan pemuas sek serta hypersex, pelaku menularkan penyakit seksual (HIV, AIDS).
Kekerasan Psikis: hinaan, cacian, makian, intimidasi, merendahkan korban, dibentak, diusir, pelarangan dalam ibadah, dibohongi, pelaku tanpa kabar berita, perselingkuhan dan poligami.
Dalam kasus-kasus KDRT, dan kekerasan terhadap perempuan lainnya, kekerasan psikis biasanya selalu beririsan dengan bentuk KDRT yang lainnya. Korban yang mengalami kekerasan fisik, seksual dan penelantaran nafkah, mesti terpengaruh kondisi psikologisnya. Pemulihan psikologis, karena itu, merupakan upaya intervensi yang penting dilakukan. Poligami dan perselingkuhan, dalam catatan kami, merupakan satu bentuk kekerasan yang sarat dengan pergumulan batin perempuan korban.
Ditemukan fakta kasus, perselingkuhan yang angkanya mencapai 60,1 % dari 314 kasus mencetuskan peristiwa Kekerasan dalam Rumah Tangga. Perselingkuhan adalah awal dari tindak poligami, atau modus lainnya, pelaku tetap menjalin hubungan dengan pasangan selingkuhnya dengan “sembunyi-sembunyi”. Dibawah ini merupakan Tabel modus perselingkuhan:
Tabel. 5
|
No. |
Modus |
Jumlah |
Prosentase |
|
1. |
Nikah Resmi |
9 |
4,97% |
|
2. |
Nikah Siri |
32 |
17,67% |
|
3. |
Nikah Lagi |
15 |
8,28% |
|
4. |
Pelaku memilih Tetap Selingkuh |
125 |
69,06% |
|
Total |
181 |
100% |
|
Tindakkekerasan poligami, seringkali diikuti dengan tindak pidana lain. Dari 60,1% ada sebanyak 4,97% kasus pelaku menikah lagi secara resmi (dicatatkan) dengan memalsukan identitas dan tanpa sepengetahuan istri (Mitra) atau atas Mitra yang dengan terpaksa merelakan suaiminya menikah resmi. Istri (Mitra) yang “merelakan” pelaku menikah lagi biasanya dikarenakan faktor ketergantungan ekonomi, demi kepentingan anak atau karena bujuk rayu suami.
Sementara Pelaku yang melakukan pernikahan Siri (dibawah tangan) tanpa sepengetahuan Istri (Mitra) sebanyak 17,67% , dan sebanyak 8,28% korban mengakui pelaku (suami) menikah tetapi korban tidak mengetahui apakah pelaku menikah resmi atau siri sedangkan 69,06% Mitra menyampaikan bahwa Pelaku tetap memilih untuk selingkuh sembunyi-sembunyi.
Terobosan dan Kendala
Selama tahun 2010 dibeberapa wilayah bukan hanya kekerasan fisik saja yang dapat diproses hukum, namun kasus KDRT Psikis dan penelantaran ekonomi hingga tahap putusan hakim (Pengadilan Negeri). Satu terobosan yang dilakukan oleh Polres Metropolitan Bekasi dalam memproses kasus Penelantaran rumah tangga adalah dengan menghadirkan tokoh agama untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Sedangkan untuk kekerasan psikis selain mengutamakan keterangan korban sebagai alat bukti yang sah, alat bukti yang lain adalah keterangan psikolog ahli.
Meskipun sudah ada terobosan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) penanganan kasus KDRT masih terkendala hal-hal sebagai berikut:
Pertama, kendati Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah mengatur bahwa satu saksi korban cukup dan ditambah satu alat bukti sah, tetapi masih ada APH yang menggunakan hukum acara KUHAP yang mensyaratkan minimal dua orang saksi. Hal ini dapat terjadi karena tidak adanya sanksi hukum dan kurangnya pemahaman sebagian APH dalam penerapan undang-undang khusus (UUPKDRT). Mekanisme pembuktian yang khusus ini, perlu diusulkan didalam Rancangan KUHAP.
Kedua, APH menerima dan memproses kasus saling lapor Pelaku dan Korban. Semestinya APH memahami roh UU PKDRT untuk melindungi korban dan mendahulukan proses laporan korban kekerasan. Kami menemukan, laporan KDRT yang diajukan oleh pelaku, membuka celah APH untuk mendamaikan para pihak.
Ketiga, Hakim cenderung memutus kasus-kasus KDRT dengan menggunakan pasal 44 ayat 4 tentang kekerasan fisik ringan. Pertimbangannya, korban masih bisa melakukan aktivitas padahal dampak dari kekerasan yang dialami korban lebih berjangka panjang, tidak langsung dirasakan saat mengalami peristiwa KDRT. Sanksi pidana dalam pasal 44 ayat 4 yang hanya 4 bulan penjara, tidak memberi efek jera bagi pelaku. Terlebih lagi, sering kali kasus KDRT diputus dengan pidana percobaan. Kasus NM, hanya diputus 1 bulan penjara dan kasus WHY diputus 3 bulan penjara.
Keempat, dalam hal pelaporan KDRT, APH masih cenderung menolak laporan dengan alasan bukan tempat wilayah hukumnya. Hal ini dapat menghambat korban karena korban KDRT biasanya bertempat tinggal di wilayah yang berbeda dengan tempat kejadian (dalam beberapa kasus, korban KDRT pergi dari rumah untuk menyelamatkan diri). Masalah mendasarnya, APH belum memahami substansi UU PKDRT bahwa korban KDRT dapat melaporkan kasusnya di luar tempat kejadian perkara.
Kelima, Belum berjalannya mekanisme perlindungan yang berkeadilan bagi korban. Kendala optimalisasi mekanisme pelindungan oleh APH (aparat penegak hukum) dikarenakan:
· Masih banyaknya APH yang menolak untuk mengeluarkan Penetapan Perlindungan sementara terhadap korban. Al
· Alasan penolakan karena APH menganggap tidak adanya aturan yang jelas dan tidak tersedianya sarana dan prasarana;
· Mengisolasi korban sedangkan pelaku bebas beraktivitas. Karena korban merasa tidak nyaman dan harus melakukan aktivitas sehari-hari (bekerja, kuliah dll;
· Belum ada putusan yang menjatuhkan sanksi pidana tambahan bagi pelaku sebagaimana diatur dalam UUPKDRT pasal 50. Misalnya dengan melakukan konseling pelaku atau pembatasan gerak pelaku. Karena belum terimplementasikanya dengan baik, Mitra cenderung takut jika suami/pelaku akan balas dendam sehingga Mitra memilih untuk bercerai.
· Keputusan korban keluar untuk mencari tempat aman setelah mengalami KDRT justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melaporkan balik korban dengan tuduhan penelantaran/kekerasan psikis. Sehingga korban menjadi tersangka. Terkait dengan hal tersebut perlu ada revisi terhadap UUPKDRT agar mengatur pencegahan dan pelarangan “kekebalan hukum” pelaku (impunitas).
Keenam, implementasi UU PKDRT dan PP Pemulihan sejauh ini belum maksimal dijalankan. Pemerintah juga belum terlihat membuat langkah konkrit untuk mencegah terjadinya KDRT misalnya melalui pendidikan dan pelatihan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga.
Upaya mendapat perlindungan korban KDRT melalui mekanisme Perlindungan Saksi dan Korban sejauh sulit ini di dapatkan karena UU ini tidak menyebut secara khusus perlindungan bagi korban KDRT dan Anak. Kedepan diperlukan revisi substansial terhadap UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperluas ranah perlindungan LPSK agar menjangkau kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ketujuh, sulitnya birokrasi penegakan hukum yang pelakunya adalah Pejabat Publik juga terjadi selama tahun 2010. LBH APIK menerima pengaduan sebanyak 73 kasus dengan rincian:
|
NO. |
PEKERJAAN |
JUMLAH |
|
1. |
POLISI |
14 kasus |
|
2. |
TNI |
12 kasus |
|
3. |
PNS |
40 kasus |
|
4. |
PENSIUNAN PNS |
7 kasus |
|
Jumlah |
73 kasus |
|
Selama proses penanganan dilakukan terdapat beberapa kendala yang dialami oleh mitra diantaranya instansi yang cenderung melindungi dan membela pelaku (sebagai anggota), adanya mekanisme internal yang dimiliki institusi TNI.
Sulitnya birokrasi yang ditempuh perempuan dalam mencari keadilan tergambar pada kasus ST (nama samaran). Pada saat ST melaporkan kasusnya ke pihak atasan pelaku, ST menemui banyak kesulitan. Instansi/atasan bersikap cenderung melindungi dan membela pelaku. Diketahui kemudian, adalah atasan pelaku yang mengizinkan pelaku untuk menikah kembali, bahkan atasan menjadi saksi dalam pernikahan tanpa izin isteri tersebut.
Kasus lain, mitra yang melaporkan kasusnya ke atasan pelaku justru disudutkan dan dipojokkan dengan kata yang merendahkan mitra seperti “bagaimana suami mau betah dirumah jika tidak mendapat pelayanan baik oleh istri”. Mitra atau korban pencari keadilan yang berharap mendapat kecerahan dalam rumah tangganya mendapat kekerasan kembali dari instansi pelaku (viktimisasi ganda).
Pelanggaran pelaku terhadap PP No.10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil ini tidak mendapatkan sanksi dari instansinya. Sehingga membuat pelaku tidak jera, sebaliknya mendapat ‘pembenaran’ dari instansi tempat pelaku bekerja. Aturan perundang-undangan yang berlaku tidak dijalankan secara efektif sehingga perlu diatur sanksi yang berat bagi pejabat publik apabila diketahui tidak menjalankan aturan-aturan perundang-undangan.
b. Perdata*)
|
No. |
Jenis kekerasan |
Jumlah |
Prosentase |
|
1 |
Warisan |
24 |
15% |
|
2. |
Adopsi |
14 |
8,75% |
|
3. |
Hutang Piutang |
6 |
3,75% |
|
4. |
Perbuatan Melawan Hukum |
4 |
2,5% |
|
5. |
Penetapan Ahli Waris |
9 |
5,63% |
|
6. |
Hibah |
3 |
1,87% |
|
7. |
Penetapan akta kelahiran (Hak atas Identitas Warga Negara) |
20 |
12,5% |
|
8. |
Hak asuh anak |
26 |
16,25% |
|
9. |
Harta gono-gini |
21 |
13,13% |
|
10. |
Penelantaran Nafkah pasca cerai |
33 |
20,62% |
|
TOTAL |
160 |
100% |
|
*) Untuk kasus-kasus perdata, LBH APIK Jakarta tidak melakukan pendampingan hukum secara langsung tetapi memaksimalkan kemampuan mitra untuk menyelesaikan kasusnya melalui pemberian konsultasi hukum, membantu membuat surat-surat berkaitan atau draf berkaitan dengan kasus yang dihadapi Mitra.
Dibawah ini kami akan menguraikan beberapa contoh gambaran kasus perdata yang masuk ke LBH APIK Jakarta pada tahun 2010:
Persengketaan warisan dalam keluarga poligami ketika pelaku poligami meninggal dunia
Konsultasi mengenai tata cara adopsi dan perebutan anak adopsi antara orang tua kandung dan orang tua adopsi
Kasus hutang piutang yang melibatkan perempuan walaupun pihak berhutang adalah pelaku (suami, pacar)
Kasus perbuatan melawan hukum . Kasus-kasus ini berawal dari kasus kekerasan seksual atau kekerasan dalam pacaran yang hendak diproses dengan jalur pidana tapi terkendala dengan aturan formal yang tidak bisa menjerat pelaku. Sementara Mitra merasa dirugikan atas perbuatan pelaku sehingga mitra menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan PMH
Kasus pelanggaran hak atas identitas warga, terkait dengan pelaksanaan UU Adminstrasi dan Kependudukan (Adminduk) No. 23 Tahun 2006 yang mengatur sanksi bagi kerlambatan pencatatan. Hak atas identitas adalah hak semua warga Negara (Mitra tidak bisa membayar sanksi dan biaya administrasi pencatatan akta kelahiran)
Putusan Pengadilan pasca perceraian terkait dengan hak asuh anak, hak nafkah pasca cerai, dan pembagian harta bersama. Faktanya, putusan-putusan tersebut sulit di eksekusi oleh pengadilan. Misal, dalam kasus hak asuh anak pasca perceraian, putusan pengadilan menjatuhkan hak asuh anak pada mantan istri. Namun mantan suami tidak mau memberikan pengasuhan anak kepada mantan isteri sesuai dengan putusan pengadilan. Pihak pengadilan tidak dapat melakukan eksekusi terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ketika dilaporkan ke kepolisian, pihak APH tidak dapat menerima laporan korban dengan alasan mantan suami adalah orang tua kandung anak.
Sebaliknya, terdapat kasus perebutan hak asuh anak yang menjadikan mantan isteri sebagai tersangka (dilaporkan oleh mantan suami) karena mengambil anak tanpa izin mantan suami sebagai pemegang hak asuh anak, dapat diproses secara hukum dan saat ini berkas sudah dinyatakan lengkap siap untuk disidangkan.
Kasus perdata tahun 2010 yang ditangani LBH APIK Jakarta yang didampingi oleh LBH APIK Jakarta karena potensial merubah kebijakan:
1. Gugatan Pembatalan Perkawinan
Kasus tahun 2009 yang masih berlangsung ditahun 2010 yaitu kasus gugatan Pembatalan perkawinan oleh mitra SS. Suami mitra (pelaku adalah seorang pejabat di kejaksaan Agung) menikah lagi tanpa sepengetahuan dan seizin mitra sebagai istri sahnya. Majelis hakim memutuskan dengan putusan tidak dapat menerima gugatan penggugat (NO) dengan alasan penggugat tidak dapat membuktikan buku nikah asli perkawinan pelaku dengan isteri yang kedua. Padahal bukti dan saksi sudah dihadirkan dalam persidangan. Terhadap putusan tersebut Penggugat mengajukan banding dan majlis hakim memutuskan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama Jakarta Selatan) dan memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa pokok perkara. Padahal ditingkat pertama pokok perkara telah selesai diperiksa. LBH APIK Jakarta telah mengajukan kasasi.
Selain mengajukan gugatan pembatalan perkawinan LBH APIK JAKARTA juga mendampingi mitra untuk melakukan pelaporan Kasus kejahatan perkawinan ke Polda Metro Jaya. Berkas sudah di dilimpahkan ke kejaksaan tinggi tetapi dikembalikan lagi ke kepolisian dan saat ini belum ada perkembangan. Hal tersebut menjadi terhambatnya mitra dalam mencari keadilan. Kasus ini merupakan salah satu contoh sulitnya memproses kasus yang dimana pelaku adalah pejabat publik (APH)
2. Gugatan TUN (Tata Usaha Negara)
LBH APIK Jakarta mengajukan gugatan TUN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas SK yang dikeluarkan oleh Menteri kesehatan untuk izin poligami atas nama Dr ZA. Pada tahun 2008 pelaku mengajukan permohonan izin untuk berpoligami ke pengadilan Agama Jakarta Timur, mitra tidak didampingi oleh pengacara maupun oleh LBH Apik Jakarta, dalam perkara ini pengadilan agama menerima permohonan dari Penggugat. Setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan agama, mitra meminta bantuan ke LBH Apik Jakarta dan berusaha untuk melakukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Agama Jakarta-timur dan mitra memenangkan perkara ini, dengan putusan majelis hakim menolak permohonan poligami dari pelaku.
Pada akhir tahun 2009, pelaku mengajukan permohonan poligami ke Kementerian kesehatan Republik Indonesia dan tanpa mempertimbangkan aturan-aturan hokum yang baik, Menteri kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 357/MENKES/SK/R/III/2010 Tentang Keputusan untuk Beristri Lebih Dari Seorang. LBH Apik Jakarta mendampingi mitra untuk mengajukan gugatan kepada Menteri kesehatan Republik Indonesia atas terbitnya Surat Keputusan untuk mengizinkan beristeri lebih dari Seorang kepada pelaku, perkara ini dimenangkan oleh mitra/Penggugat dengan putusan Majelis Hakim menerima gugatan penggugat dan memerintahkan Menteri kesehatan untuk mencabut kembali SK yang telah dikeluarkannya.
Saat ini Tergugat (Menteri Kesehatan) dan Tergugat Intervensi (Pelaku) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, kasus ini menunjukan bahwa pemangku keputusan sangat mempertimbangkan hubungan personal instansi, kedekatan antara atasan dan bawahan, tanpa mempertimbangkan keadilan bagi perempuan pencari keadilan.
c. Pidana
|
No. |
Jenis kekerasan |
Jumlah |
Prosentase |
|
1. |
Penipuan |
2 |
2,44% |
|
2. |
Penganiayaan |
10 |
12,2% |
|
3. |
Pencemaran Nama Baik |
6 |
7,32% |
|
4. |
Perbuatan tidak menyenangkan |
4 |
4,88% |
|
5. |
Pembunuhan |
2 |
2,44% |
|
6. |
Penggelapan |
2 |
2,44% |
|
7. |
Pencurian |
2 |
2,44% |
|
8. |
Membawa lari anak dibawah umur |
1 |
1,22% |
|
9. |
Penculikan anak |
3 |
3,66% |
|
10. |
Pengeroyokan |
4 |
4,88% |
|
11. |
Perzinahan |
5 |
6,1% |
|
12. |
Kejahatan Dalam Perkawinan |
2 |
2,44% |
|
13. |
Pencabulan anak dibawah umur |
11 |
13,41% |
|
14. |
Perkosaan |
8 |
9,76% |
|
15. |
Kejahatan Seksual lainnya |
20 |
24,39% |
|
TOTAL |
82 |
100% |
|
Pada tahun 2010 ada beberapa kasus Pidana lainnya selain KdRT yang masuk seperti kasus penggelapan, pengeroyokan, pencurian, perzinahan, kejahatan dalam perkawinan, kasus penculikan anak dan korban KDRT bersama ibunya M (Nenek 74 tahun) yang menjadi tersangka kasus pengroyokan. Khusus untuk kasus tersangka pengeroyokan ibu korban KDRT dan nenek M diputuskan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 1 bulan.
Kasus penganiayaan yang diputus ditahun 2010 sebanyak 3 kasus yang salah satunya tidak mempertimbangkan bukti tambahan berupa visum yang menerangkan Mitra mengalami patah tulang hidung akibat penganiayaan (dialami oleh Mitra WH dimana pelaku hanya dipidana 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang).
Sulitnya memproses secara hukum kasus pelecehan seksual juga disumbang oleh kuatnya budaya masyarakat yang berpandangan bahwa kasus seperti ini dianggap sebagai persoalan privat dan merupakan aib bagi keluarga dan masyarakat setempat. Sehingga banyak kasus yang terjadi dimana keluarganya memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Adapun temuan yang didapat dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah sebagai berikut:
Aparat tidak melakukan penahanan terhadap pelaku sehingga kasus-kasus tersebut tidak dapat diproses di Pengadilan karena pelaku telah melarikan diri. Dengan keadaan demikian membuat Korban/mitra merasa tertekan dan patah semangat untuk memproses lebih lanjut. Seperti yang terjadi pada kasus mitra B sehingga akhirnya mitra mencabutnya karena tidak ada kepastian hukum.
Aparat Penegak Hukum memproses kasusnya lama dengan alasan keterangan anak-anak yang selalu berubah-ubah.
Korban mengalami reviktimisasi (korban dipersalahkan sebagai penyebab terjadinya tindak pidana) oleh Aparat penegak hukum
Kebanyakan Pelaku adalah orang terdekat korban.
Ada putusan yang menjerakan pelaku dengan hukuman tinggi (diatas 6 tahun, ada 6 kasus yang sudah putus selama tahun 2010 yaitu:
a. Korban SNH dengan putusan 6 tahun penjara dipotong masa tahanan tertanggal 22 Juni 2010
b. Korban FR dengan putusan 8 tahun penjara tertanggal 30 Juni 2010
c. Korban S.A dengan putusan 6 tahun penjara tertanggal 2 Agustus 2010 di Pengadilan Negeri Bekasi
d. Kasus NW dengan putusan 8 tahun di PN Jakarta Pusat
e. Kasus Sr dengan putusan 6 tahun penjara di PN Jakarta Timur tertanggal 22 Juni 2010
f. Kasus LY dengan putusan 9 tahun 9 bulan PN Jakarta Selatan6 oktober 2010
Aparat cenderung menggunakan KUHP dari pada UU lebih Khusus yaitu UU Perlindungan Anak. Seperti pada kasus PS yang hanya diputus 1 tahun 8 bulan penjara pada tanggal 18 Maret 2010. Terkadang juga memerlukan debat yang panjang antara pendamping dan APH.
Tidak adanya koordinasi antara aparat penegak hukum dalam proses peradilan, sehingga masing-masing pihak punya perspektif yang berbeda, hal ini membingungkan korban karena merasa tidak mendapat kepastian hukum.
Dibawah ini grafik perbandingan kasus kekerasan seksual dari tahun 2007 sampai tahun 2010.

Ket: Perbandingan kasus kekerasan seksual dari tahun 2007-2010
Sedangkan perbandingan antara pengaduan kasus kekerasan seksual yang masuk ke LBH APIK Jakarta dan pantauan media dapat dilihat pada grafik dibawah ini. Grafik dibawah menunjukkan bahwa banyaknya temuan dari pemberitaan media jauh lebih banyak dibanding dengan pengaduan yang masuk di LBH APIK Jakarta.

Ket: Data LBH APIK Jakarta; Pencabulan dalam media adalah kasus-kasus perkosaan terhadap anak.
Masih banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi misalnya: kekerasan seksual masih dianggap tabu oleh masyarakat, bahkan masyarakat lebih memilih untuk menikahkan korban dengan pelaku dengan alasan untuk menghilangkan aib keluarga atau ada juga yang hanya meminta ganti rugi karena desakan dari masyarakat atau keluarga pelaku.
Dibawah ini adalah grafik perbandingan kasus pidana yang masuk di LBH APIK Jakarta secara datang langsung dan secara keseluruhan dari tahun 2009 dan tahun 2010.

Ket: Perbandingan kasus pidana secara datang langsung dan keseluruhan.
d. Kekerasan Dalam Pacaran (KDP)
Pada tahun 2010, kasus KDP yang mengadu ke LBH APIK Jakarta yang sebanyak 68 kasus (secara keseluruhan) dan 43 kasus secara datang langsung. Dalam kasus KDP, korban sering mengalami kekerasan secara psikis, fisik, seksual dan ekonomi. Adapun bentuk-bentuk dari kekerasan tersebut antara lain:
Mitra dicaci maki karena tidak mau menuruti keinginan dan aturan pelaku
Mitra diancam akan menyebarkan foto-foto hubungan seksual mitra dengan pelaku kepada teman-teman mitra, dikantor, di internet dll jika mitra memutuskan pelaku.
Pelaku tidak mau bertanggungjawab dan menyangkal pernah berhubungan seksual dengan korban dan menuduh korban berselingkuh dengan orang lain
Mitra melakukan aborsi atas desakan pelaku
Pelaku ternyata sudah mempunyai anak dan istri
Mitra mengalami kekerasan seksual
Pelaku menghilang tanpa kabar berita
Pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban
Mitra dilecehkan oleh pelaku dan keluarga pelaku
Dalam satu kasus kekerasan dalam pacaran yang mana pelaku merupakan seorang APH melakukan ingkar janji nikah yang sudah dipersiapkan semua. Mitra melaporkan kasus yang dialami ke atasan (instansi pelaku) tetapi mitra tidak mendapatkan respon positif padahal mitra sudah menjalankan proses kedinasan pra pernikahan.
Kendala dalam penanganan kasus KDP sampai saat ini masih sulit diproses secara hukum karena tidak ada peraturan yang mengakomodir kasus tersebut, selain itu minimnya alat bukti yang dapat dibuktikan oleh korban. Bahkan sering kali aparat penegak hukum menyudutkan korban karena dianggap suka sama suka
Perbandingan kasus KDP selama empat tahun terakhir yang mengadu ke LBH APIK dapat dilihat dibawah ini pada grafik dibawah ini yaitu:

e. Tenaga Kerja
|
No. |
Jenis kekerasan |
Jumlah |
Prosentase |
|
1. |
PHK Sepihak |
14 |
3,67% |
|
2. |
Gaji tidak dibayar |
9 |
2,36% |
|
3. |
Pemberhentian Jabatan |
2 |
0,52% |
|
4. |
Hak Normatif Pekerja |
2 |
0,52% |
|
5. |
Traffiking |
4 |
1,05% |
|
6. |
Pelanggaran Hak berserikat dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) |
350 |
91,86% |
|
TOTAL |
381 |
100% |
|
LBH APIK Jakarta menerima 381 kasus ketenagakerjaan meliputi: PHK sepihak, gaji tidak dibayar, pemberhentian jabatan, hak normatif pekerja, traffiking, perburuhan dan PRT.
Untuk salah satu kasus tenaga kerja, LBH APIK Jakarta bersama jaringan melakukan advokasi terhadap buruh PT. Framas yang di PHK oleh perusahaan sebanyak kurang lebih 35 orang buruh. Kasus buruh ini juga berdampak terhadap 350 orang buruh yang berada di PT. Framas. Untuk kasus tersebut LBH Apik Jakarta mendampingi 17 orang buruh yang sebagian besar adalah buruh perempuan dengan mengajukan gugatan PHI. Berapa hal terjadinya PHK oknum terhadap buruh tersebut adalah masalah kebebasan berserikat (Union Busting), pelanggaran hak-hak normatif, kriminalisasi perburuhan.
f. Kasus berbasis Gender Lainnya
|
No. |
Jenis kasus |
Jumlah |
Prosentase |
|
1. |
Perjanjian pra nikah |
5 |
0,85% |
|
2. |
Penjualan tanah |
3 |
0,51% |
|
3. |
Sengketa politik |
1 |
0,17% |
|
4. |
Razia Satpol PP |
2 |
0,34% |
|
5. |
Konsultasi Orientasi seksual |
1 |
0,17% |
|
6. |
Tidak ada akses bertemu dengan orang tua |
1 |
0,17% |
|
7. |
Pelanggaran tata tertib penjara |
1 |
0,17% |
|
TOTAL |
14 |
100% |
|
Untuk kasus razia satpol PP lbh apik Jakarta telah melakukan pendampingan ke dinas sosial yaitu sebanyak 2 kasus perempuan yang ditangkap pada saat satpol PP melakukan razia. LBH APIK Jakarta mengalami hambatan karena pihak korban tidak mempunyai Kartu Keluarga (KK), akhirnya LBH APIK Jakarta mengupayakan dengan memasukkan 2 orang korban tersebut ke dalam KK salah seorang keluarga.
g. Kasus-kasus komunitas
|
No. |
Jenis kasus |
Jumlah |
Prosentase |
|
1. |
Penggusuran |
300 |
50,85% |
|
2. |
Pelanggaran Hak atas Identitas |
76 |
12,88% |
|
3. |
Hak PRT |
200 |
33,9% |
|
TOTAL |
576 |
100% |
|
Dalam rangka advokasi kasus atas hak identitas warga Negara Masyarakat miskin kota di wilayah Jakarta Utara yang tidak mempunyai akta kelahiran, LBH APIK Jakarta mengajukan permohonan Penetapan Akta Kelahiran di PN Jakarta Utara, dimulai dari proses pembuatan draf gugatan permohonan, permohonan prodeo sampai pada proses persidangan di PN Jakarta Utara sebanyak 76 pemohon.
Disamping itu, kasus penggusuran LBH APIK Jakarta melakukan pendampingan korban penggusuran yang dilakukan oleh pemda DKI wilayah Jakarta utara dengan korban 70 KK atau 300 orang.
Terkait hak konstitusional hak warga Negara, PRT (Pekerja Rumah Tangga) sebagai kelompok rentan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum secara layak. LBH Apik bersama JALA PRT (Jaringan Advokasi Kerja Layak PRT) akan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit), dimana para pemohonnya adalah perwakilan PRT seluruh Indonesia, majikan, akademisi dan pegiat HAM. Tuntutan dalam gugatan tersebut adalah agar pemerintah memberikan perlindungan bagi PRT dalam bentuk konstitusi/Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga yang memuat pengakuan PRT sebagai pekerja dan meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-hak pekerja migrant dan keluarganya tahun 1990 untuk menjadi Undang-Undang
D. Kasus yang terbantu di LBH APIK Jakarta selama tahun 2010
Dari 925 kasus yang masuk ke LBH APIK Jakarta dalam penanganan diselesaikan dengan proses litigasi maupun non litigasi. Adapun Rincian penanganannya terdapat dalam tabel bawah ini:
|
Tahapan Proses Peneyelesaian Kasus |
Jumlah |
|
Kepolisian |
42 kasus |
|
Kejaksaan |
10 kasus |
|
Pengadilan Negeri |
88 kasus |
|
Pengadilan Agama |
1 kasus |
|
Pengadilan Tinggi |
1 kasus |
|
Pengadilan Tinggi Agama |
1 kasus |
|
PTUN |
1 kasus |
|
Mahkamah Agung |
1 kasus |
|
Komisi Yudisial |
1 kasus |
|
Puspom |
3 kasus |
|
Dinas Sosial |
2 kasus |
|
Mediasi |
66 kasus |
|
Draf Gugatan |
22 kasus |
|
Surat Dukungan |
8 kasus |
|
Di refer ke jaringan |
19 kasus |
|
Mitra Mampu secara ekonomi sehingga tidak ditangani langsung. |
54 kasus |
|
Korban memilih konsultasi saja |
231 kasus |
Mitra yang memilih untuk tidak menyelesaikan kasusnya secara hukum dan memilih untuk menempuh jalur kekerluargaan sebanyak 66 kasus. Ada pula korban yang hanya membutuhkan konsultasi hukum saja yaitu sebanyak 231 kasus. Berdasarkan kriteria penanganan kasus ada beberapa kasus tidak masuk kategori yang ditangani karena Mitra mampu secara ekonomi maupun pendidikan yaitu sebanyak 54 kasus sehingga untuk kasus seperti ini kepada mereka LBH APIK hanya memberikan informasi terkait hak-hak perempuan dan informasi hukum.
E. Kendala-kendala yang Dialami Korban dalam Proses Penyelesaian Kasus Secara Litigasi Maupun Non Litigasi
Berdasarkan laporan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2010, ada beberapa kendala yang dialami korban dalam proses penangan kasus baik secara litigasi maupun non litigasi, yaitu:
Dalam melakukan pendampingan terhadap korban di tingkat kepolisian, masih ditemukan APH yang menyudutkan korban sehingga korban merasa tidak nyaman dan juga masih ada APH yang tidak kooperatif dengan pihak pendamping dan juga keluarga korban.
Tidak ditahannya pelaku, sehingga kasus akhirnya tidak berlanjut dan terpaksa pihak mitra mencabutnya karena proses hukum yang terlalu lama yang menyita waktu dan juga finansial mitra.
Dalam proses persidangan, APH sering tidak menepati jadwal persidangan sehingga korban dan pendamping menunggu terlalu lama. Apalagi persidangan tertutup untuk umum diagendakan sore hari, pada saat persidangan lainnya telah selesai.
JPU kadang tidak memberitahukan agenda persidangan sehingga pendamping tidak bisa memantau persidangan dan pendamping juga kesulitan dalam berkoordinasi dengan JPU.
Majelis Hakim yang tidak kooperatif dan meminta supaya pendamping tidak boleh ikut memantau pada saat korban akan dimintai keterangan, pada persidangan yang tertutup untuk umum.
Dalam kasus kekerasan seksual masih ada hakim yang tidak berperspektif korban. Hakim menertawakan korban dan mengatakan, kalau korban juga sangat menikmati hubungan tersebut. Sehingga Korban menjadi tertekan, menangis dan merasa disudutkan.
Untuk penguatan psikis korban pendamping menyarankan korban untuk konseling dan pemeriksaan psikologi ke psikolog.
APH masih tetap menggunakan KUHP dalam penanganan kasus KDRT. Seperti kekerasan fisik masih menggunakan jo. pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sehingga berdampak pada putusan hakim yang terkadang hanya menggunakan KUHP padahal sudah ada undang-undang khusus.
Sulitnya perempuan korban kekerasan untuk memperoleh penetapan perlindungan dari pengadilan. Hal ini disebabkan karena banyak hakim yang belum memahami tentang penetapan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU PKDRT. Sehingga menimbulkan kebingungan mengimplementasikan pasal tersebut karena tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya.
Dalam kasus pelecehan seksual, laporan korban tidak diproses karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan kasus tersebut, sehingga kasus ini tidak diterima oleh APH.
LBH APIK Jakarta menggunakan ‘pintu masuk’ kasus-kasus berbasis gender untuk menggali pengalaman dan kebutuhan perempuan sebagai dasar perubahan budaya, struktur dan subtansi hukum. Upaya pemberdayaan dan penguatan dilakukan terhadap kelompok konstituen yakni kelompok perempuan mitra (klien), kelompok perempuan kampung miskin kota, buruh perempuan, Perempuan korban pencemaran lingkungan, Perempuan yang dilacurkan/Anak yang dilacurkan, dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Kelompok-kelompok inilah yang pada kondisi faktual telah mengalami peminggiran, diskriminasi dan kekerasan sistemik yang berlangsung secara berulang-ulang sebagai akibat dari sebuah kebijakan dan implementasi hukum yang diskriminatif.
Bentuk-bentuk kekerasan yang hampir dipastikan menjadi ‘makanan empuk’ setiap hari adalah penggusuran, pelecehan seksual di tempat kerja bagi buruh perempuan dan upah yang tidak layak, razia anak jalanan dan perempuan yang dilacurkan (pedyla), KDRT, Traficking (perdagangan orang terutama perempuan dan anak), dan lain-lain. Dari berbagai kasus yang terjadi, mayoritas kelompok rentan mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan melalui bantuan hukum cuma-cuma yang semestinya menjadi tanggung jawab Negara. Tapi sayangnya, posisi pasif Negara melanggengkan drama kekerasan berbasis gender terhadap kelompok rentan tersebut. Terlebih lagi minimnya sosialisasi hukum oleh pemerintah berdampak kepada ketidaktahuan akses informasi hukum di masyarakat. Kekerasan yang dialami oleh perempuan dianggap sebagai persoalan “biasa”, bukan perbuatan yang melanggar hukum.
Untuk menjawab kebekuan peran Negara yang berdiri dengan kevakumannya, LBH APIK berusaha mendorong lahirnya RUU Bantuan Hukum yang berbasis komunitas untuk mengakomodir bantuan hukum yang selama ini diperankan oleh paralegal dan masyarakat yang selama ini memberikan pendampingan hukum. Kasus-kasus utama yang ditangani paralegal adalah kasus-kasus KDRT, perdagangan perempuan dan anak perempuan (trafficking), kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam pacaran, persoalan keluarga dan kekerasan seksual.
Peran Paralegal antara lain adalah mendirikan posko-posko pengaduan di komunitas (18 posko) yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang hingga saat ini terus diakses oleh masyarakat sekitar posko. Melalui pendirian pos bantuan hukum di masyarakat diharapkan dapat mendekatkan akses informasi hak-hak perempuan dan informasi hukum serta akses keadilan bagi perempuan dikomunitas.
Tahun 2010, kasus yang ditangani, diluar konsultasi, paralegal sebanyak 22 kasus dan mayoritas kasus-kasus KDRT. Dalam menjalankan kerja-kerja bantuan hukum di komunitas, Paralegal saat ini sudah memberikan bantuan hukum mulai dari konsultasi sampai pendampingan di tingkat peradilan. Dukungan dari tokoh masyarakat dan masyarakat luas sangat diperlukan dan saat ini kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan (We can Campaign) cukup dapat membantu perubahan budaya masyarakat. Namun terlepas dari apa yang telah dilakukan oleh Paralegal persoalan budaya hukum seperti menguatnya patriarkhi dan anti pluralisme juga masih menjadi keprihatinan.
Kendala lain yang dihadapi Paralegal adalah peran paralegal atau relawan pendamping korban masih sering dipertanyakan oleh aparat. Sikap aparat yang sering mendamaikan korban dengan pelaku tanpa memberi efek jera berdampak pada pelaku mengulang perbuatannya dan korban kembali menjadi korban (reviktimisasi). Ditemui juga APH yang masih menolak pelaporan atau pengaduan karena korban tidak bisa membuktikan buku nikahnya sah dan meminta korban untuk mendaftarkan buku nikahnya, namun karena keterbatasan biaya maka kasus ini tidak dilanjutkan oleh korban. Selain itu ancaman dari pelaku juga membayangi kerja-kerja paralegal, maka beberapa paralegal selalu melibatkan keluarga atau suami untuk memberi dukungan kepada paralegal dan cara ini cukup efektif.
Data Cara Penanganan Kasus di Posko Paralegal
|
Nama Posko Pengaduan KDRT |
Jumlah |
Cara Peneyelesaian |
||
|
Pidana |
Perdata (Perceraian) |
Non Litigasi (Mediasi untuk Penjeraan dngan melibatkan Tokoh dan Masyarakat sebagai Pengawas) |
||
|
Posko Jakarta Pusat dan Bekasi |
4 |
1 |
2 |
1 |
|
Posko Marlina |
7 |
1 |
1 |
5 |
|
Posko kp. Elektro |
3 |
3 |
- |
1 |
|
posko Cempaka Putih |
2 |
- |
1 |
1 |
|
Posko Cipinang Muara |
3 |
1 |
- |
2 |
|
Posko Tangerang |
3 |
2 |
1 |
- |
|
TOTAL |
22 |
|
|
|
*catatan untuk Kasus perdata sudah putus putusan cerai; untuk kasus pidana proses terhenti Karena mediasi yang dilakukan polisi; mediasi yang dilakukan di komunitas dengan membuat perjanjian didepan tokoh masyarakat dan perjanjianpelaku tidak mengulang perbuatanya, masyarakat akan ikut memantau perilaku pelaku
Selain terus mendorong kegiatan paralegal, berpijak dari fakta di lapangan masyarakat masih banyak yang belum tahu akan hak-hanya, minim informasi hokum dan bagaimana mengakses keadilan serta mendorong perubahan budaya hokum, maka LBH APIK Jakarta terus menerus melakukan kegiatan outreach, diskusi kasus pemberian informasi hukum, Pelatihan paralegal, Pelatihan Bantuan Hukum Gender Struktural bagi Aparat Penegak Hukum dan para pendamping perempuan korban, dan melakukan Kampanye penghapusan Kekerasan berbasis gender (disebut dengan Kampanye We Can).
LBH APIK Jakarta juga berkepentingan untuk merubah budaya hukum dan struktur hukum aparat penegak hukum (APH) dimana pada prakteknya masih minim pemahaman hukum berperspektif gender. Hal ini berdampak pada sulitnya perempuan mengakses keadilan (Access to Justice) karena posisi korban yang semestinya mendapatkan tempat perlindungan dari APH justru menjadi obyek yang dipersalahkan (victim blaming). Oleh sebab itu LBH APIK Jakarta kemudian menggalang kerjasama dengan DIKLAT MA RI, DIKLAT KEJAGUNG RI dan POLDA METRO Jaya guna menyelenggarakan Pelatihan Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS) bagi APH.
Tahun 2010, situasi sosial, politik, menguatnya fundamentalisme dan berbagai kebijakan ekonomi yang muncul semakin memperburuk situasi para kelompok konstituen. Di kelompok miskin kota implementasi kebijakan Pemda DKI melalui Perda Ketertiban Umum No. 8/2007 terus mengancam perempuan miskin kota dan masyarakat miskin kota pada umumnya. Ancaman penggusuran masih terjadi mengancam hampir 312.180 orang warga miskin (data BPS per Maret 2010) di DKI Jakarta.
Pembangunan DKI Jakarta dan wilayah penyangganya yang selalu menimbukan keresahan karena lebih mengutamakan pemodal. Sehingga penggusuran yang dilakukan justru menimbukan kemiskinan baru. Masyarakat miskin kota selalu berjuang atas hak atas perumahan, hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas informasi dan hak atas keadilan yang sampai saat ini masih sulit di peroleh. Hal ini diperburuk lagi dengan keputusan DPR RI dan pemerintah yang mengesaha UU tentang Perumahan dan Pemikinan yang sangat bias dengan persoalan hak atas perumahan masyarakat miskin. Dan pastinya kebijakan ini akan menggeser kelompok miskin perkotaan khususnya permepuan demi kepentingan pemodal. LBH APIK Jakarta pun mengambil peran memberikan penguatan hukum kepada perempuan miskin kota yang menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak dan mengkriminalkan masyarakat miskin perkotaan.
Budaya patriarkhi yang sudah tertanam dalam cara pandang orang tua dan masyarakat, juga menjadi faktor domino adanya kasus-kasus kekerasan dalam pacaran. Berkaca pada pengalaman penangan kasus bahwa kasus-kasus KDP yang dari tahun ketahun jumlahnya banyak dan sangat sulit proses hukum. Dalam kondisi ini lagi-lagi permepuanlah yang menjadi korban, disalahkan sebagai penyebab, dikeluarkan dari sekolah jika samapai hamil, dikucilkan,dll. Maka, LBH APIK Jakarta dari tahun ke tahun mendorong melakukan pendidikan dini kesetaraan gender dan sosialisasi apa itu KDP kepada pelajar SMU.
Sementara kepada mahasiswa lebih mendorong agar mahasiwa memiliki perspektif perempuan dan mau bersama-sama berjuang untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan mewujudkan kesetaraan gender. Kegiatan semacam ini dilakukan agar pelajar tidak mau untuk korban atau menjadi pelaku, tidak tinggal diam jika temannya mengalami kekerasan, dan bisa bersama-sama menghapuskan KtP dan mewujudkan kesetaraan perempuan dan laki dalam segala aspek kehidupan.
G. MENGGALANG KEKUATAN UNTUK PERUBAHAN SUBSTANSI HUKUM YANG ADIL DAN SETARA BAGI PEREMPUAN
Strategi yang digunakan oleh LBH APIK Jakarta untuk mendorong perubahan hukum yang berdimensi keadilan dan kesetaraan gender bagi perempuan adalah berangkat dari pengalaman-pengalaman faktual perempuan bertarung dengan hukum. LBH APIK menggunakan data kasus empirik sebagai kekuatan pendobrak perubahan hukum.
LBH APIK Jakarta bersama jaringan masyarakat sipil berusaha melakukan serangkaian kegiatan advokasi kebijakan yang menyasar langsung pada perubahan substansi peraturan perundang-undangan yang masih mengusung semangat diskriminasi dan kekerasan yang cenderung dilegalkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Selain fokus mengadvokasi implementasi UU PKDRT, persoalan hak pasca cerai dan subtansi RUU Perkawinan, LBH APIK Jakarta juga mengadvokasi isu-isu lain yang dianggap strategis seperti RUU KUHP, RUU Bantuan Hukum, dan RUU KUHAP, RUU Kekerasan Seksual, RUU Kesetaraan Gender.
Advokasi RUU KUHP
Dalam rangka mewujudkan KUHP Nasional yang melindungi perempuan korban korban kekerasan berbasis gender, maka LBH APIK Jakarta berupaya mengadvokasi RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di pemerintah. Posisi terakhir RUU KUHP masih berada di kementerian hukum dan HAM untuk dibahas ulang mengenai substansinya. Di tataran substansi, LBH APIK Jakarta melihat RUU KUHP masih didominasi oleh pasal-pasal yang bersifat diskriminatif dan ancaman kriminalisasi yang berlebihan terhadap perempuan. Hal ini tidak sejalan dengan pengalaman kasus kekerasan terhadap perempuan yang selama ini di dampingi oleh LBH APIK Jakarta.
Atas kasus yang menimpa perempuan khususnya kekerasan seksual posisi perempuan berada pada posisi yang sulit dan bahkan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kasus tersebut. Sulitnya perempuan mengakses keadilan karena instrumen hukum yang ada saat ini khususnya KUHP dan KUHAP sama sekali tidak memperhitungkan pengalaman-pengalaman perempuan sebagai korban kekerasan berbasis gender. LBH APIK Jakarta melihat bahwa akar persoalan terjadinya kekerasan tersebut disumbang oleh kuatnya budaya patriarkhi di masyarakat dan produk tafsir agama yang semakin menguatkan budaya patriarkhi sehingga pada gilirannya mempengaruhi perumusan produk hukum.
LBH APIK Jakarta mengusulkan revisi RUU KUHP yang melindungi perempuan korban kekerasan yaitu mengusulkan bab baru tentang Kekerasan Seksual yang mengatur tentang perkosaan, pelecehan seksual dan insest, serta menghapus istilah pencabulan karena telah mereduksi makna perkosaan. Mengusulkan pasal tentang pornografi yang bermuatan kekerasan seksual dan pornografi anak dimasukkan dalam bab tentang kekerasan seksual. Sedangkan pornografi yang tidak ada unsur kekerasan dan bukan pornografi anak dimasukkan dalam bab tindak pidana kesusilaan.
Selain itu diusulkan untuk membuat bab baru tentang kejahatan perkawinan yang mengatur tentang perzinahan yang masing-masing atau salah satu diantara keduanya telah terikat perkawinan, pemalsuan identitas, atau penggelapan asal usul seseorang, perkawinan terhadap anak dibawah umur, dan lain-lain. Sedangkan untuk isu KDRT dan Traficking diusulkan untuk mengintegrasikan UU PKDRT dan UU Trafickking secara utuh. Sedangkan untuk isu kesehatan reproduksi dan aborsi diusulkan tidk ada pembatasan akses bagi perempuan atas informasi kesehatan reproduksi, tidak ada kriminalisasi terhadap perempuan, serta pembolehan aborsi dengan beberapa persyaratan seperti yang diatur dalam UU Kesehatan.
Pentingnya RUU Bantuan Hukum
Dalam rangka mewujudkan bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan dan diakuinya paralegal sebagai pemberi bantuan hukum dalam RUU bantuan hukum, LBH APIK Jakarta bersama Jaringan berupaya mengadvokasi RUU Bantuan Hukum yang tengah dibahas di DPR saat ini. Pembahasan terakhir RUU Bantuan Hukum ada di tingkat Panja. LBH APIK Jakarta berusaha mendorong lahirnya sebuah RUU Bantuan Hukum berbasis komnitas, bukan bantuan hukum berbasis penanganan perkara seperti yang disulkan pemerintah dan DPR. Kritik besar terhadap RUU Bantuan Hukum adalah bahwa RUU tersebut belum mengakomodir golongan rentan khususnya perempuan dan anak sebagai penerima bantuan hukum yang berdiri sendiri seperti halnya kelompok lain yang disebutkan dalam RUU Bantuan Hukum. Kemudian ruang lingkup bantuan Hukum hanya dipersempit pada persoalan bantuan hukum berbasis penanganan perkara dalam proses peradilan. RUU ini tidak memiliki semangat pemberdayaan hukum masyarakat (legal empowerment) sebagaimana telah dijalankan oleh lembaga bantuan hukum yang selama ini telah eksis di masyarakat.
Advokasi RUU KUHAP (KuHAP)
Saat ini LBH APIK Jakarta terlibat dalam jaringan Komite Pembaharuan RUU KUHAP yang berperspektif HAM dan Gender (KuHAP). Jaringan ini juga cukup intens mendorong advokasi RUU KUHAP. Jaringan ini rutin menyelenggarakan pertemuan dan kegiatan berupa rapat jaringan, FGD, Expert Meeting, Audiensi ke Pemerintah dan DPR, Konsinyering, Pembahasan DIM, dan pembuatan psosition paper dan bahan lobby, Konferensi Pers, surat terbuka kepada presiden SBY karena gagal membahas RUU KUHAP dan lain-lain.
Posisi terakhir RUU KUHAP masih berada di Sekretariat Negara, dan belum diserahkan ke DPR. Dan Presiden juga belum mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk dilakukan pembahasan terhadap RUU tersebut. Berdasarkan pengalaman kasus kekerasan terhadap perempuan yang didampingi oleh LBH APIK Jakarta seperti KDRT, trafficking, kekerasan seksual seperti perkosaan, insest, pelecehan seksual atau pencabulan (dalam bahasa KUHP), dan lain-lain, ada beberapa revisi yang perlu dilakukan terhadap RUU KUHAP untuk melindungi perempuan korban kekerasan yaitu perlu diaturnya mengenai; pendamping korban, perlindungan hak saksi dan korban yang pengaturannya masih bersifat parsial, kewajiban penyidik untuk memberitahukan SPDP kepada JPU, hak atas bantuan hukum yang belum mengakomodir bantuan hukum bagi korban, dan lain-lain.
Revisi UU Perkawinan
UU Perkawinan No. 1/1974 yang sangat bias gender penting untuk direvisi undang-undang tersebut dengan menerapkan prinsip non diskriminasi terhadap perempuan, anak, ras, etnis dan pemeluk agama dan kepercayaan lain selain Islam yang mendiskriminasikan perempuan. Undang-undang Perkawinan membakukan peran gender sehingga potensial mendorong terjadinya KDRT dan kejahatan keluarga lainnya.
Bersama dengan jaringan UUP, LBH APIK Jakarta menginisiasi adanya undang-undang perkawianan baru yang dapat mengganti undang-undang lama yang sarat diskriminasi terhadap perempuan. Saat ini RUU Perkawinan telah masuk dalam prioritas 2011. Kampanye dan pematangan substansi lebih jauh selama masa 2010-2013 perlu dilakukan untuk meminta dukungan kepada masyarakat.
RUU Kekerasan Seksual
Untuk merespon ketiadaan sistem perlindungan yang komprehensif terhadap korban kejahatan seksual tidak saja untuk melindungi korban tetapi juga untuk mencegah terjadinya peristiwa perkosaan atau kekerasan seksual yang menimpa perempuan pada umumnya.
Advokasi RUU ini dilakukan bersamaan dengan upaya mengkritisi RUU KUHP yang di dalamnya memuat Bab tentang Kejahatan Kesusilaan yang dirasakan tidak komprehensif dan mereduksi persoalan kekerasan yang dialami perempuan sebagai semata-mata isu kesusilaan. Saat ini sedang disusun naskah akademik. Sebelumnya LBH APIK sudah memiliki draft Naskah akademis dan draf RUU perkosaan, namun hasil hasil kajian dan pengalaman berjuang bersama pencari keadilan banyak kasus-kasus kejahatan seksual baik perkosaan, pelecehan seksual, dan lain-lain, sulit diproses dan adanya keterbatasan KUHP dan RUU KUHP yang tidak mengakomodir pengalaman perempuan korban di dalamnya sehingga diperlukan undang-undang khusus yang lebih mengakomodir kebutuhan perempuan korban. Saat ini LBH APIK telah melakukan serangkaian workshop. Kedepannya perlu jaringan dan dukungan dari berbagai pihak untuk mengadvokasi RUU ini.
RUU Perlindungan PRT
Bersama dengan Jala PRT, LBH APIK Jakarta mengadvokasi RUU perlindungan PRT. Namun pembahasan RUU ini sepertinya menimbukan pro kontra baik di DPR maupun masyarakat. RUU PRT menjadi salah satu kebijakan prioritas 2010 dan pernah dihentikan pembahasanya hanya karena ketidaktidaksetujuan akan pentingnya konsep perlindungan kepada PRT. Saat ini jala PRT telah merumuskan draft RUU dan naskah akademis dan melakukan audiensi ke anggota DPR untuk mendorong pengesahan agar RUU Perlindungan PRT ini segera di sahkan.
Raperda Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
LBH APIK Jakarta sempat mengusulkan agar DPRD DKI Jakarta membahas perda pemulihan perempuan korban kekerasan di prolegda 2009-2014. Ranperda pemulihan perempuan korban kekerasan tengah dibahas saat ini, dan LBH APIK Jakarta telah memiliki DIM dan telah menyampaikannya ke DPRD DKI Jakarta. Saat ini, raperda dinamakan Raperda Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Perda Partisipasi Perempuan di publik (Kota Tangerang)
Strategi yang dipilih untuk mengantisipasi kemunculan perda-perda diskriminatif seperti perda no 8 tahun 2005 tentang anti pelacuran adalah dengan mendorong lahirnya perda-perda yang mengakomodir pengalaman dan kebutuhan perempuan (berperspektif gender). Adanya kaukus perempuan membuka peluang memudahkan advokasi perda partisipasi perempuan. Peluang terbuka di DPRD perlu terus dipelihara terus menerus karena lebih memberikan respons positif dibandingkan dengan DPRD periode sebelumnya.
Tantangannya, pemerintah kota yang mendominasi proses legislasi di kota tangerang seringkali menolak perda yang mengandung nilai-nilai kesetaraan dan hak asasi manusia. Biro hukumnya sangat sulit ditembus, tidak bersedia bertemu atau merespon surat-surat audiensi, dengan alasan hanya penduduk kota Tangerang yang berhak mengajukan permohonan tersebut. Saat ini telah disusun naskah akademik dan juga Ranperda Partisipasi Perempuan Tangerang.
Penutup dan Rekomendasi
Dari pengalaman bekerja bersama perempuan pencari keadilan sepanjang tahun 2010, kami menyimpulkan dan menemukan fakta-fakta bahwa perempuan pencari keadilan masih mengalami jerat birokrasi dalam mengupayakan keadilan. Stigmatisasi terhadap perempuan dan formalisme hukum turut menyumbang sulitnya menggapai keadilan dan kesetaraan gender serta persamaan di muka hukum. Untuk memperbaiki kondisi penegakan hukum dan keadilan gender, Kami merekomendasikan hal-hal sebagai berikut untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas:
Mendorong sosialisasi dan implementasi Undang-undang Khusus berperspektif perempuan dengan mengacu pada asas hukum Lex Specialis Derogat lex Generalis (seperti pemberian sanksi hukum berdasarkan UU No. 23 tahun 2004 bagi aparat militer pelaku KDRT)
Meningkatkan pemahaman Aparat penegak hukum mengenai relasi gender dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan korban agar lebih peka dan mengedepankan proses hukum bagi pelaku kekerasan (mencegah impunitas)
Memberikan tindakan afirmasi dengan melakukan terobosan-terobosan hukum untuk melampaui formalisme hukum
Memudahkan perempuan korban dan pendampingnya mengakses birokrasi/ mekanisme internal dalam kasus-kasus yang dilakukan oleh APH/Militer/Pejabat Publik
Mendorong kesepahaman dan koordinasi antar Aparat Hukum dalam penanganan kasus –kasus kekerasan berbasis gender agar lebih sinergis dan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi korban
Melakukan revisi kebijakan-kebijakan nasional dan lokal yang mendiskriminasi perempuan (Contohnya, revisi Undang-undang Perkawinan, KUHAP, KUHP, PPTKILN)
Menciptakan kebijakan-kebijakan yang berperspektif gender dan memuat prinsip-prinsip non diskriminasi (Perda Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Perda Partisipasi Perempuan, RUU Bantuan Hukum)
Mendorong APH untuk memenuhi kewajiban menyampaikan hak-hak korban dan membuka akses informasi yang terbuka terkait proses hukum kasus yang dialami korban;
Mendorong adanya Jaksa khusus dan Hakim khusus yang menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Mendorong sosialisasi kesetaraan gender di masyarakat dan lembaga-lembaga negara
Mendorong pengakuan peran Paralegal sebagai pemberi bantuan hukum kepada perempuan korban
Demikianlah laporan ini Kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik untuk kemajuan penegakan hak asasi perempuan dan anak.
Jakarta, 9 Maret 2011
Salam,
LBH APIK Jakarta
--◊ Informasi ini dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya ◊--
© 2010, LBH APIK Jakarta; Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jakarta Timur 13540 |