Pemukulan Istri dalam
Perspektif Islam
Pemukulan terhadap istri
dalam masyarakat patriarkhis selalu dianggap sebagai suatu hal yang
biasa dan lumrah. Bahkan oleh sebagian masyarakat pemukulan terhadap
istri hampir selalu diterjemahkan sebagai bentuk pengajaran suami
terhadap istri dalam rangka pembinaan rumah tangga. Dan yang lebih
parahnya lagi masyarakat sering melegitimasikan kekerasan tersebut
dengan dalih agama (baca:Islam). Persoalannya apakah memang agama
melegitimasi hal tersebut? Berikut ini beberapa informasi penting
tentang bagaimana sebenarnya Islam memandang kekerasan atau
pemukulan terhadap istri.
1. Benarkah Islam membolehkan seorang
suami memukul atau melakukan kekerasan terhadap istrinya?
Islam tidak pernah
membenarkan seorang suami bertindak kejam terhadap istrinya baik
secara lahir maupun secara batin. Karena Islam adalah agama yang
mempunyai nilai-nilai prinsipil seperti nilai egalitarian, keadilan,
dan kemanusiaan. Berikut ini ayat-ayat Alqur-an dan hadist nabi yang
mengharuskan suami untuk berlaku sopan, penyayang dan lemah lembut
kepada istrinya :
a. Dalam Surat An-nisa:19
yang menyatakan "Wahai orang yang beriman, tiada dihalalkan
bagimu mempusakai perempuan dengan paksaan dan janganlah bertindak
kejam terhadap mereka….sebaliknya bergaullah dengan mereka secara
baik-baik lagi adil. Hiduplah bersama mereka dalam kebajikan".
b. Dalam surat Ar-rum:21
yang pada intinya menyuruh kepada suami istri untuk hidup saling
sayang menyayangi dan cinta mencintai.
c. Aisyah ra meriwayatkan
bahwa Rasulullah pernah bersabda "Yang paling baik dikalangan
kamu adalah mereka paling sopan terhadap istrinya" (HR. Tarmizi)
d. Dalam hadistnya
Rasulullah SAW "…para suami yang memukul istrinya bukanlah
termasuk orang-orang baik diantara kamu"(HR.Abu Daud, Nasa’i dan
Ibnu Majah).
e. Dalam hadistnya Rasulullah SAW "Janganlah
kamu memukul hamba-hamba perempuan Allah swt"(HR. Abu Daud dengan
isnad yang shahih )
2. Benarkah surat An-nisa ayat 34
melegitimasi suami boleh memukul atau melakukan kekerasan terhadap
istri ?
Al-quran tidak pernah membenarkan suami
melakukan kekerasan terhadap istri atau keluarganya. Karena Al-quran
diyakini membawa nilai-nilai keadilan dan kesetaraan yang universal.
Persoalannya terletak pada cara memahami pesan Al-quran, dan satu
kesalahan fatal yang dilakukan umat dalam memahami teks-teks yang
berkaitan dengan perempuan selama ini, adalah menjadikan teks
tersebut bersifat final dan normatif dengan melegitimasikan pada
Keabadian Kalam Allah. Seperti pada Surat An-nisa ayat 34 yang
artinya:
"Laki-laki adalah qawwam (pemimpin)
atas perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas
sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian
harta mereka (untuk perempuan), sebab itu perempuan yang shaleh
adalah yang taat kepada Allah (qanitat) dan menjaga diri dibalik
pembelakangan suaminya (hafizah lil ghaib), sebagaimana Allah
menjaganya. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya,
maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah dari tempat tidur mereka dan
pukullah (wadharibuhunna) mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah maha Tinggi lagi Maha Besar".
Dalam ayat ini ada dua kata kunci yang
selalu ditafsirkan secara tekstual yaitu kata Nusyuz dan kata
Dharaba. Hampir semua ulama baik konvensional maupun kotemporer
mengartikan nusyuz sebagai durhaka istri terhadap suami atau
tidak patuh terhadap suami. Sehingga Ayat ini sering disalah
tafsirkan sebagai : Pertama: Bahwa seorang istri haruslah
taat kepada suaminya; Kedua: Jika dia tidak taat kepada
suaminya, maka si suami boleh memukulnya. Penafsiran ini tentunya
sangat bias laki-laki, karena bila dilihat kembali dari teks ayat
tersebut, pengertian nusyuz sebenarnya sudah ditafsirkan dalam ayat
tersebut, yaitu : Tindakan yang tidak mencerminkan kesalehan, yang
dalam ayat tersebut ditandai dengan dua ciri yaitu : taat kepada
Allah dan menjaga dirinya dibalik pembelakangan suami (Ketika suami
tidak ada). Selain itu alasan pengabsahan pemukulan istri ini
seringkali dikukuhkan melalui kegiatan penerjemahan kata kunci
Wadhribuuhunna yang berasal dari kata dharaba.
Masyarakat umum bahkan para mubaligh seringkali mengutip ayat ini
dalam versi terjemahan yang lazim, dharaba selalu diartikan
pukullah. Padahal kata tersebut mempunyai lebih dari satu
arti, misalnya mendidik, mencangkul, memelihara bahkan menurut
ar-ragib secara metaforis berarti melakukan hubungan seksual.
Dan bila melihat konteks turunnya ayat ini,
Asgar Ali Engineer mengatakan bahwa hukuman fisik yang dimaksud dari
ayat tersebut hanya bersifat kontekstual dan bukan ajaran normatif
yang berlaku pada setiap jaman. Nabi Muhammad SAW sendiri setelah
turunnya ayat tersebut banyak mengeluarkan sabda yang melarang
pemukulan terhadap perempuan. Demikian juga dengan ayat-ayat al-quran,
banyak menjelaskan betapa Allah menganjurkan sikap ma’aruf
dalam perkawinan, dan kekerasan terhadap istri justru bertentangan
dengan konsep mu’asyarah bi al-ma’ruf.
3. Apakah Nusyuz itu hanya berlaku untuk
istri?
Tidak. Dalam alquran dikatakan bahwa
nusyuz tidak hanya dilakukan oleh istri, tetapi suami juga bisa
melakukan nusyuz. Hanya saja hampir sebagian besar ulama tidak
pernah mengangkat nusyuz yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya.
Dan yang terjadi justru sebaliknya dan hampir sebagian besar ulama
mengartikan nusyuz sebagai ketidak patuhan atau pembangkangan istri
terhadap suami. Padahal arti nusyuz itu sendiri pada dasarnya adalah
Menentang atau membangkang. Dan suami juga bisa melakukan
pembangkangan atau penentangan itu. Hal ini dipertegas dalam surat
An-nisa ayat 128 yang artinya:
"Dan jika seorang perempuan
khawatir akan nusyuznya atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka
tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang
sebenar-benarnya, Dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka. Dan
jika kamu menggauli istrimu dengan baik dan memelihara dirimu (dari
nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah maha
mengetahuinya".
Ayat ini menerangkan tentang sikap yang
harus diambil oleh seorang istri bila ia melihat sikap nusyuz dari
suaminya seperti tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang
suami adalah dengan melakukan musyawarah atau perdamaian. Menurut
Imam Malik, bila cara musyawarah tidak bisa dilakukan, maka istri
bisa mengadukan suaminya kepada Hakim (pengadilan). Hakimlah yang
akan memberikan nasihat kepada suaminya, apabila tidak dapat
dinasihati, hakim dapat melarang sang istri untuk taat pada suaminya,
tetapi suami tetap wajib memberi nafkah. Dan hakim juga membolehkan
istri untuk pisah ranjang, bahkan tidak kembali kerumah suaminya.
Jika dengan cara demikianpun sang suami belum sadar, maka hakim
dapat menjatuhkan hukuman kepada suami. Setelah pelaksanaan hukuman
tersebut sang suami belum juga memperbaiki diri, maka hakim boleh
memutuskan perceraian jika sang istri menginginkannya.
Dengan demikian jelaslah bahwa nusyuz itu
tidak hanya ditujukan kepada istri saja, tetapi suami juga bisa
melakukan nusyuz kepada istri.
4. Apa yang melatar belakangi turunnya
surat An-nisa ayat 34 atau ayat nusyuz tersebut ?
Yang melatar belakangi diturunkannya ayat
nusyuz ini adalah :
Ayat ini turun berkenaan dengan kasus
pemukulan Habibah binti Zaid oleh suaminya Sa’ad bin rabi, dan saat
itu ayah Habibah mengadukannya kepada Rasulullah. Kemudian pemukulan
ini mendapat tentangan yang cukup keras dari Nabi Muhammad SAW. Dan
Beliau memerintahkan kepada Habibah untuk membalas perlakuan
suaminya. Namun turunlah ayat ini yang sekaligus mengingatkan Nabi,
bahwa anjuran Beliau kurang tepat (terlalu radikal) diterapkan pada
saat itu dimana konteksnya istri sangat tergantung dan subordinat
pada suami dan secara keseluruhan budaya kekerasan terhadap
perempuan begitu dahsyat di Jazirah Arab. Pembalasan istri kepada
suami akan memancing bentuk-bentuk kekerasan yang lebih tidak
diharapkan.
Ayat ini juga sebenarnya menjadi bagian
dari rangkaian proses tranformasi sosial berkenaan dengan perempuan
yang dilakukan oleh islam di Jazirah Arab. Pertama-tama al-quran
mengecam budaya penguburan hidup-hidup bayi perempuan, kemudian
menghapus sistem pewarisan perempuan, menurunkan pola poligami,
memberikan hak waris, menguasakan kesaksian, memberikan mahar,
membatasi jumlah talaq. Pesan utamanya adalah persamaan diantara
laki-laki dan perempuan, begitupula dalam prilaku hubungan suami
istri.
5. Pernahkan Nabi Muhammad SAW melakukan
kekerasan terhadap istri-istrinya?
Baik didalam al-quran maupun dalam
hadist-hadist yang sahih tidak pernah ada dalil yang menunjukkan
bahwa Rasulullah SAW pernah berlaku kejam terhadap seorang istrinya,
meskipun pada saat itu Rasul merasa kurang senang terhadap sesuatu.
Rasul terkenal sebagai lelaki yang berbudi mulia dan selalu membantu
istri-istrinya dalam melakukan pekerjaan rumah tangga. Bahkan ketika
terjadi konfrontasi antara rasulullah dengan beberapa istrinya
beliau tidak hanya tidak memukul, tetapi memilih meninggalkan rumah
dan hampir sebulan tidur disalah satu ruangan mesjid. Dari sini
dapat ditarik kesimpulan bahwa baik dari pernyataan Rasul maupun
dari perlakuannya pada dasarnya Rasul melarang praktek kekerasan
terhadap istri.
Dengan demikian jelaslah bahwa pesan moral
yang ingin disampaikan al-quran dalam surat An-nisa ayat 43 tersebut
justru ingin mencegah praktek pemukulan (kekerasan) terhadap istri
atau perempuan yang kerap terjadi pada masa diturunkannya ayat
tersebut hingga saat ini, dan secara bertahap menghapuskannya. Hal
ini sekaligus menolak pandangan bahwa islam melegitimasi budaya
kekerasan yang terjadi didalam rumah tangga.
Kembali ke daftar Lembar
Info lainnya
|