Yayasan
Lembaga
Bantuan Hukum
APIK Jakarta

 

Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jaktim 13540
 

Ph: 021-87797289
Fax: 021-87793300
apiknet@centrin.net.id


"APIK dalam Pelayanan, APIK dalam Pengelolaan"

 




LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.

         
 

◊●◊

 


 


 


 
 
 
 
 
 
 
 
◊●◊
 
 

◊●◊

 

 

 

 

PERAN APARAT PENEGAK HUKUM

dalam PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

(Mekanisme Perintah Perlindungan)

 

 

Salah satu terobosan hukum yang dilakukan melalui Undang Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah mengenai peran-peran Aparat Penegak Hukum, khususnya kepolisian, advokat dan pengadilan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi korban KDRT terutama sekali dengan diaturnya mengenai mekanisme perlindungan dari pengadilan demi keamanan korban (Bab VI).

Berikut ini adalah peran mereka dalam melindungi dan melayani korban, yang diatur dalam UU PKDRT.

 

 

 

Peran Kepolisian (Pasal 16-20)

 

Saat kepolisian menerima laporan mengenai kasus KDRT, mereka harus segera menerangkan mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan pelayanan dan pendampingan. Selain itu, sangat penting pula bagi pihak kepolisian untuk memperkenalkan identitas mereka serta menegaskan bahwa KDRT adalah sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga sudah menjadi kewajiban dari kepolisian untuk melindungi korban.

 

Setelah menerima laporan tersebut, langkah-langkah yang harus diambil kepolisian adalah:

- Memberikan perlindungan sementara pada korban;

- Meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

- Melakukan penyelidikan.

 

 

Peran Advokat (Pasal 25)

 

Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan bagi korban maka advokat wajib:

- Memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;

- Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau

- Melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

 

 

Peran Pengadilan

 

Sementara itu, UU PKDRT tak luput mengatur bagaimana peran pengadilan dalam memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya mengenai pelaksanaan mekanisme perintah perlindungan. Seperti telah disebutkan diatas, bahwa kepolisian harus meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Maka setelah menerima permohonan itu, pengadilan harus:

- Mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain (pasal 28);

- Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk menetapkan suatu kondisi khusus yakni pembatasan gerak pelaku, larangan memasuki tempat tinggal bersama, larangan membuntuti, mengawasi atau mengintimidasi korban (Pasal 31).

 

Apabila terjadi pelanggaran perintah perlindungan, maka korban dapat melaporkan hal ini ke kepolisian, kemudian secara bersama-sama menyusun laporan yang ditujukan kepada pengadilan. Setelah itu, pengadilan wajib memanggil pelaku untuk mengadakan penyelidikan dan meminta pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan. Apabila pelaku tetap melanggar surat pernyataan itu, maka pengadilan dapat menahan pelaku sampai 30 hari lamanya (pasal 38).

 

Dalam memberikan perlindungan terhadap korban ini, Aparat Penegak Hukum dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan pembimbing rohani untuk mendampingi korban. Yang secara tegas telah diuraikan dalam pasal 21 – 24 UU PKDRT.

 

 

Peran Tenaga Kesehatan

 

Setelah mengetahui adanya kasus KDRT, maka petugas kesehatan berkewajiban untuk memeriksa kesehatan korban, kemudian membuat laporan tertulis mengenai hasil pemeriksaan serta membuat visum et repertum atau surat keterangan medis lain yang memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan alat bukti.

 

 

Peran Pekerja Sosial

 

Dalam melayani korban kasus KDRT, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pekerja sosial:

- Melakukan konseling untuk menguatkan korban;

- Menginformasikan mengenai hak-hak korban;

- Mengantarkan koban ke rumah aman (shelter);

- Berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dinas sosial dan lembaga lain demi kepentingan korban.

 

 

Peran Pembimbing Rohani

 

Demi kepentingan korban, maka pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban dan memberikan penguatan iman serta takwa.

 

 

Peran Relawan Pendamping

 

Sementara itu, salah satu terobosan hukum lain dari UU PKDRT adalah diaturnya perihal peran dari Relawan Pendamping. Menurut UU ini, ada beberapa hal yang menjadi tugas dari relawan pendamping, yakni:

 

- Menginformasikan mengenai hak korban untuk mendapatkan seorang atau lebih pendamping;

- Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban agar dapat memaparkan kekerasan yang dialaminya secara objektif dan lengkap;

- Mendengarkan segala penuturan korban;

- Memberikan penguatan kepada korban secara psikologis maupun fisik.

 

 

Kembali ke daftar Lembar Info lainnya
 


--◊ Informasi ini dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya ◊--

© 2010, LBH APIK Jakarta; Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jakarta Timur 13540
Telp. 021-87797289, Fax.: 021 - 87793300, e-mail: apiknet@centrin.net.id