Yayasan
Lembaga
Bantuan Hukum
APIK Jakarta

 

Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jaktim 13540
 

Ph: 021-87797289
Fax: 021-87793300
apiknet@centrin.net.id


"APIK dalam Pelayanan, APIK dalam Pengelolaan"

 




LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.

         
 

◊●◊

 


 


 


 
 
 
 
 
 
 
 
◊●◊
 
 

◊●◊

 

 

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 04 TAHUN 2006

tentang

Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

 

Pada tanggal 22 September 2004, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini disahkannya untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh, meliputi jaminan perlindungan hukum dan pemulihan korban. Khusus untuk pemulihan korban, pada pasal 43 UU PKDRT disebutkan tentang kewajiban pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelayanan bagi pemulihan korban. Maka kemudian pemerintah mengeluarkan PP no 04 tahun 2006, yang isinya sebagai perikut :

 

Pasal 1:

Definisi Umum Perangkat Proses Pemulihan

1. Pemulihan korban adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya baik secara fisik maupun psikologis

2. Penyelenggara pemulihan adalah segala tindakan yang meliputi pelayanan dan pendampingan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.

3. Pendampingan adalah segala tindakan konseling, terapi psikologis, advokasi dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan dalam rumah tangga untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

4. Kerja sama adalah cara yang sistematis dan terpadu antar penyelenggara pemulihan dalam memberikan pelayanan untuk memulihkan korban kekerasan dalam rumah tangga.

5. Petugas penyelenggara pemulihan adalah tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani.

6. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang pemberdayaan perempuan

Pasal 2:

Fasilitas dan Penanggung jawab Proses Pemulihan Korban

(1) Penyelenggaraan pemulihan terhadap korban dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pemulihan korban.

(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Ruang pelayanan khusus di jajaran kepolisian;

b. Tenaga yang ahli dan profesional;

c. Pusat pelayanan dan rumah aman; dan

d. Sarana dan prasarana lain yang diperlukan untuk pemulihan korban.

(3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

 

Pasal 3:

Penanggug jawab Penetapan Pedoman Pemulihan

(1) Menteri menetapkan pedoman pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga yang sensitif gender.

(2) Pedoman pemulihan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 4-5:

Ruang Lingkup Pelayanan Pemulihan
dan Tehnis Pelaksanaannya

Penyelenggaraan kegiatan pemulihan korban meliputi :

(1) Pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, termasuk swasta dengan cara memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan korban.

(2) Pendampingan korban dilakukan oleh tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani dengan cara memberikan konseling, terapi, bimbingan rohani dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban.

(3) Pemberian konseling dilakukan oleh pekerja sosial, relawan pendamping, dengan mendengarkan secara empati dan menggali permasalahan untuk penguatan psikologis korban.

(4) Bimbingan rohani dilakukan oleh pembimbing rohani dengan cara memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya, serta penguatan iman dan takwa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

(5) Resosialisasi korban dilaksanakan oleh instansi social dan lembaga sosial agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat.

 

Pasal 6;

Untuk kepentingan pemulihan, korban berhak mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

 

Pasal 7:

Standart Pelayanan Kesehatan bagi Korban

(1) Tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan korban sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, dan kebutuhan medis korban.

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan dasar dan sarana kesehatan rujukan milik pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat termasuk swasta.

(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

 

Pasal 8;

Langkah-langkah Tenaga Kesehatan untuk Pemulihan Korban

(1) Dalam memberikan pelayanan kepada korban, tenaga kesehatan melakukan upaya : Anamnesis, Pemeriksaan, Pengobatan penyakit, Pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis, Konseling, Merujuk ke sarana kesehatan yang lebih memadai bila diperlukan.

(2) Selain upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kasus tertentu, tenaga kesehatan dapat melakukan :

a. Pelayanan keluarga berencana darurat untuk korban perkosaan; dan

b. Pelayanan kesehatan reproduksi lainnya sesuai dengan kebutuhan medis.

(3) Dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tenaga kesehatan harus membuat rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Untuk setiap tindakan medis yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan harus ada persetujuan tindakan medis (informed consent) dari korban atau keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Untuk keperluan penyidikan, tenaga kesehatan yang berwenang harus membuat visum et repertum dan/atau visum et repertum psichiatricum atau membuat surat keterangan medis.

(6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

 

Pasal 9:

Penyediaan Rumah Aman

(1) Pekerja sosial dalam memberikan pelayanan kepada korban, dapat dilakukan di rumah aman, pusat pelayanan atau tempat tinggal alternatif milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

(2) Dalam hal diperlukan dan atas persetujuan korban, korban dapat ditempatkan oleh pekerja sosial di rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat tinggal alternatif yang aman untuk melindungi korban dari ancaman.

(3) Pengadaan rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat tinggal alternatif yang dilakukan masyarakat dapat difasilitasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pelayanan pada rumah aman, atau tempat tinggal alternatif milik pemerintah, diatur dengan Peraturan Menteri Sosial.

 

Pasal 10;

Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan, setelah memperhatikan saran dan pertimbangan menteri, dapat menyelenggarakan pusat pelayanan milik pemerintah.

 

Pasal 11:

Langkah-langkah Pekerja Social untuk Pemulihan Korban

 

Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pekerja sosial melakukan upaya :

a) Menggali permasalahan korban untuk membantu pemecahan masalahnya;

b) Memulihkan korban dari kondisi traumatis melalui terapi psikososial;

c) Melakukan rujukan ke rumah sakit atau rumah aman atau pusat pelayanan atau tempat alternatif lainnya sesuai dengan kebutuhan korban;

d) Mendampingi korban dalam upaya pemulihan melalui pendampingan dan konseling; dan/atau

e) Melakukan resosialisasi agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di dalam masyarakat.

 

Pasal 12:

Tahapan Pelayanan Relawan Pendamping
untuk Pemulihan Korban

 

Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, relawan pendamping melakukan upaya :

a) Membangun hubungan yang setara dengan korban agar bersedia membuka diri dalam mengemukakan persoalannya;

b) Berempati dan tidak menyalahkan korban mengenai atau yang terkait dengan permasalahannya;

c) Meyakinkan korban bahwa tidak seorang pun boleh melakukan tindakan kekerasan;

d) Menanyakan apa yang ingin dilakukan dan bantuan apa yang diperlukan;

e) Memberikan informasi dan menghubungkan dengan lembaga atau perorangan yang dapat membantu mengatasi persoalannya; dan/atau

f) Membantu memberikan informasi tentang layanan konsultasi hukum.

 

Pasal 13:

Langkah Pelayanan Pembimbing Rohani
untuk Pemulihan Korban

 

Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pembimbing rohani melakukan upaya :

a) Menggali informasi dan mendengarkan keluh kesah dari korban;

b) Mempertebal keimanan dan ketakwaan korban serta mendorong untuk menjalankan ibadat menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu.

c) Menyarankan pemecahan masalah kekerasan dalam rumah tangga menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu.

d) Memberikan pemahaman mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan.

 

Pasal 14:

Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dapat diberikan juga kepada pelaku dan anggota keluarganya.

 

Pasal 15:

Forum Koordinasi Pusat untuk Pelaksanaan Kerja sama Pemulihan

1. Menteri dapat melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan kerjasama dalam rangka pemulihan korban.

2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri dapat membentuk forum koordinasi pusat yang keanggotaannya berasal dari instansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi, syarat dan tata cara pembentukan forum koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 16:

Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Melakukan Koordinasi dengan Lembaga Pendamping

(1) Untuk melaksanakan kerjasama dalam rangka pemulihan korban, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar instansi terkait dengan masyarakat yang peduli terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu badan yang khusus membidangi pemberdayaan perempuan dan anak.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk oleh Gubernur.

 

Pasal 17:

Kerja sama Antar Lembaga Pendamping
dan Mekanisme Rujukan

1. Tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani dapat melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemulihan korban.

2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagai berikut:

a) melakukan rujukan dalam pelaksanaan upaya pemulihan korban; dan

b) penyiapan fasilitas rumah aman atau tempat alternatif bagi korban.

 

Pasal 18:

Kerja sama Antara Lembaga Pendamping dengan Komisi Nasional dan Aparat Penegak Hukum.

 

Dalam hal tertentu, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat menjalin kerjasama dengan :

a) Kepolisian, untuk melaporkan dan memproses pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;

b) Advokat, untuk membantu korban dalam proses peradilan;

c) Penegak hukum lainnya, untuk membantu korban dalam proses di sidang pengadilan;

d) Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan;

e) Komisi perlindungan anak indonesia (kpai);

f) Pihak tertentu yang diinginkan demi kepentingan korban.

 

Pasal 19:

Untuk penyelenggaraan pemulihan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga sosial, baik nasional maupun internasional yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 20:

Jaminan Kemudahan yang Diberikan Pemerintah

Pemerintah dan pemerintah daerah :

a) Menjamin terlaksananya kemudahan pelayanan kepada korban;

b) Mengupayakan efektivitas dan efisiensi bagi proses pemulihan korban; dan

c) Mengupayakan terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam upaya pemulihan korban.

 

Pasal 21:

Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan peningkatan kinerja pelaksanaan kerjasama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga secara transparan dan bertanggung jawab.

 

Pasal 22:

Sumber–sumber Pembiayaan Pemulihan

Segala biaya untuk pelaksanaan pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dibebankan pada:

a) Anggaran Pendapatan Belanja Negara;

b) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan

c) sumber pendapatan lain yang sah yang perolehannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 23 : Penutup

 

 

Daftar Rumah Sakit rujukan yang menangani pemulihan
Perempuan dan Anak korban Kekerasan secara gratis

RS Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM)
Telp. (021) 31930808 - dr. Yunado, AMK, dr Tri Supriyatin

Pusat Krisis Terpadu (PKT) RSAL Minto Harjo
Telp.(021) 5749037 - 40, dr Dwi Novalina

Rumah Sakit Persahabatan, Rawamangun, Jakarta Timur
Telp.(021) 4891708/4890696 - dr. Ayuwara Utami, dr Vonny Yahya

Rumah Sakit Pasar Rebo, Jakarta Timur
Telp (021) 8401127 / 8411159 - dr Ancus Nainggolan

RS Umum Daerah Koja, Jakarta Utara
Telp. (021) 4403026 - dr. Untoro Hadi

Rumah Sakit Kepolisian Pusat dr. Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur
Telp.(021) 8093288 - dr. Setioningsih Diponegoro

Rumah Sakit Cengkareng, Jakarta Barat
Telp. (021) 5442692 / 5442693 - dr. R.R. Gadis Permata Julia Nurhabsari, dr Achmad Syaifullah

Rumah sakit Marinir Cilandak, Jakarta Selatan
Telp.(021) 7805296 / 7805415 - dr Indar Purwati

 

 

Kembali ke daftar Lembar Info lainnya
 


--◊ Informasi ini dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya ◊--

© 2010, LBH APIK Jakarta; Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jakarta Timur 13540
Telp. 021-87797289, Fax.: 021 - 87793300, e-mail: apiknet@centrin.net.id