Lembar
Info, Seri 14
Pentingnya
PENCATATAN PERKAWINAN
1. DASAR HUKUM
PENCATATAN PERKAWINAN
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1
tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam,
pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang
beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di
Kantor Catatan Sipil (KCS).
2. PENCATATAN BAGI
PENGANUT KEPERCAYAAN
Sampai saat ini belum ada kebijakan yang
jelas tentang pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN)
dalam putusannya nomor 024/G.TUN/1997. PTUN Jkt, menyatakan bahwa KCS
tidak berwenang menolak pencatatan penganut kepercayaan. Sampai saat ini
ternyata KCS tidak mau melaksanakan putusan-putusan tersebut dan KCS
menyatakan tunduk pada keputusan Menteri Dalam Negeri yang pada pokoknya
melarang KCS mencatat perkawinan penganut kepercayaan.
Perbuatan KCS ini jelas bertentangan dengan keputusan-keputusan yang
telah ada dan bertentangan pula dengan pasal 16 ayat 2 Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah
diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984 yang intinya menyatakan
kewajiban bagi negara peserta, termasuk Indonesia, menetapkan usia
minimum untuk kawin dan untuk mewajibkan pendaftaran perkawinan di
Kantor Catatan Sipil yang resmi.
3. AKIBAT HUKUM TIDAK
DICATATNYA PERKAWINAN
a. Perkawinan Dianggap tidak Sah
Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata
negara perkawinan Anda dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor
Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
b. Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata dengan
Ibu dan Keluarga Ibu
Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang
tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 42 dan 43
Undang-Undang Perkawinan). Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak
ada.
c. Anak dan Ibunya tidak Berhak atas Nafkah dan
Warisan
Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik
isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak
berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian,
Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan
putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan
Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil
hubungan kedua pasangan tersebut.
4. SAHNYA PERKAWINAN
Sebuah perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal
2 ayat 1 UU Perkawinan). Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah
memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi
umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau
ritual lainnya (bagi yang non muslim), maka perkawinan tersebut adalah
sah, terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat.
Karena sudah dianggap sah, akibatnya banyak perkawinan yang tidak
dicatatkan. Bisa dengan alasan biaya yang mahal, prosedur berbelit-belit
atau untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman
adiministrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan
seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI). Perkawinan tak dicatatkan ini
dikenal dengan istilah Perkawinan Bawah Tangan (Nikah Syiri’).
5. PENGESAHAN
PERKAWINAN
Bagi ummat Islam, tersedia prosedur hukum
untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat tersebut, yaitu dengan
pengajuan Itsbat Nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2 dan 3
dinyatakan, bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan
Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Namun sayangnya, salah satu syarat dalam pengajuan permohonan itsbat
nikah adalah harus diikuti dengan gugatan perceraian. Dan syarat lainnya
adalah jika perkawinan itu dilaksanakan sebelum berlakunya UU No. 1
tahun 1974. Ini berarti bahwa perkawinan yang dilaksanakan setelah
berlakunya UU tersebut mau tidak mau harus disertai dengan gugatan
perceraian.
Tentu ini sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian.
Selain itu proses yang akan dijalanipun akan memakan waktu yang lama.
6. CATATKAN PERKAWINAN ANDA
Pencatatan perkawinan amatlah penting,
terutama untuk mendapatkan hak-hak Anda, seperti warisan dan nafkah bagi
anak-anak Anda. Jadi sebaiknya, sebelum Anda memutuskan menjalani sebuah
perkawinan di bawah tangan (nikah syiri’), pikirkanlah terlebih dahulu.
Jika masih ada kesempatan untuk menjalani perkawinan secara resmi,
artinya perkawinan menurut negara yang dicatatkan di KUA atau KCS,
pilihan ini jauh lebih baik. Karena jika tidak, ini akan membuat Anda
kesulitan ketika menuntut hak-hak Anda.
Lihat lembar info lainnya |