|
◊●◊


◊●◊
|
|
Lembar info seri 58
Sekilas TENTANG
UNDANG - UNDANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Berdasarkan hasil Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah
disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang
diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam
rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan. Berikut
adalah poin-poin penting yang diatur dalam Undang Undang ini.
1. Apa sih Kekerasan dalam Rumah Tangga itu?
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga
adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).
2. Siapa saja yang termasuk lingkup rumah
tangga?
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):
a. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan,
pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua,
menantu, ipar dan besan); dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah
tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).
3. Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah
Tangga?
Bentuk-bentuk KDRT adalah (Pasal 5):
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual; atau
d. Penelantaran rumah tangga
4. Apa yang dimaksud dengan kekerasan fisik?
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh
sakit atau luka berat (Pasal 6).
5. Apa yang dimaksud dengan kekerasan psikis?
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa
tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal
7)
6. Apa yang dimaksud kekerasan seksual?
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan
seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau
tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan
komersial dan/atau tujuan tertentu.
Kekerasan seksual meliputi (pasal 8):
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap
dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah
tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan
tertentu.
7. Apa yang dimaksud dengan penelantaran rumah
tangga?
Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan
orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku
baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan
kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain
itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan
ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk
bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di
bawah kendali orang tersebut (pasal 9).
8. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai
hak-hak korban?
Tentu. Berdasarkan UU ini, korban berhak mendapatkan (pasal 10):
a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan,
advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun
berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap
tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e. Pelayanan bimbingan rohani
Selain itu, korban juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi
pemulihan korban dari (pasal 39):
a. Tenaga kesehatan;
b. Pekerja sosial;
c. Relawan pendamping; dan/atau
d. Pembimbing rohani.
9. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai
kewajiban pemerintah?
Ya. Melalui Undang-Undang ini pemerintah bertanggung jawab
dalam upaya pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk itu
pemerintah harus (pasal 12):
a. Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
b. Menyelenggarakan komunikasi informasi, dan edukasi tentang kekerasan
dalam rumah tangga;
c. Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam
rumah tangga; dan
d. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender dan isu
kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi
pelayanan yang sensitif jender.
Selain itu, untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah
dan pemerintah daerah dapat melakukan upaya:
a. Penyediaan ruang pelayanan khusus (RPK) di kantor kepolisian;
b. Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing
rohani;
c. Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama program
pelayanan yang mudah diakses korban;
d. Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman
korban.
10. Bagaimana dengan kewajiban masyarakat?
Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang
mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya
untuk (pasal 15):
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. Memberikan perlindungan kepada korban;
c. Memberikan pertolongan darurat; dan
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan
seksual yang terjadi dalam relasi antar suami istri, maka yang berlaku
adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan
secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian (pasal 26
ayat 1). Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang
lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak
kepolisian (pasal 26 ayat 2).
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang
tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (pasal 27).
11. Bagaimana dengan ketentuan pidana yang akan
dikenakan pada pelaku?
Ketentuan pidana penjara atau denda diatur dalam Bab VIII
mulai dari pasal 44 – pasal 53. Lama waktu penjara dan juga besarnya
denda berbeda-beda sesuai dengan tindak kekerasan yang dilakukan. Dalam
proses pengesahan UU ini, bab mengenai ketentuan pidana sempat
dipermasalahkan karena tidak menentukan batas hukuman minimal, melainkan
hanya mengatur batas hukuman maksimal. Sehingga dikhawatirkan seorang
pelaku dapat hanya dikenai hukuman percobaan saja.
Meskipun demikian, ada dua pasal yang mengatur mengenai hukuman minimal
dan maksimal yakni pasal 47 dan pasal 48. Kedua pasal tersebut mengatur
mengenai kekerasan seksual.
Pasal 47: “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah
tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana
penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000
atau denda paling banyak Rp 300.000.000”
Pasal 48: “Dalam hal perbuatan kekerasan seksual yang mengakibatkan
korban mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama
sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya
selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur
atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak
berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda
paling sedikit Rp 25.000.000 dan denda paling banyak Rp 500.000.000”
12. Bagaimana mengenai pembuktian kasus
Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Dalam UU ini dikatakan bahwa sebagai salah satu alat bukti
yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk
membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat
bukti yang sah lainnya (pasal 55).
Alat bukti yang sah lainnya itu adalah:
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.
INGAT!!!
Disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bukan
berarti perjuangan terhenti. Ini justru merupakan titik awal perjuangan
yang sebenarnya. Pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan
kewajibannya melaksanakan Undang-Undang ini tetap harus kita lakukan.
Demikian pula sosialiasi kepada masyarakat luas mengenai maksud dan
tujuan UU ini, harus terus menerus diupayakan.
Lihat lembar info lainnya
|