[kop-baru.htm]

 

 

◊●◊

Rancangan UU

RUU Kesehatan

RKUHP

RKUHAP


Kritisi Kebijakan

Usulan revisi PERDA DKI Jakarta No.6 Tahun 1993 tentang Pramuwisma

Kritisi perda No.11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum

Kekerasan terhadap perempuan dalam hukum pidana Indonesia (KUHP & RKUHP)

Usulan perubahan pasal per pasal RUU KUHP

Kejahatan Seksual terhadap Perempuan, Kritik terhadap Bab Kejahatan Seksual dalam  RUU KUHP

UU Perkawinan dalam konteks masyarakat yang sedang berubah: sebuah tantangan dan kepedulian
oleh Nursyahbani Katjasungkana.

Usulan amandemen UU Perkawinan No.1 tahun 1974 berikut argumentasi-argumentasinya

Pokok-pokok pikiran usulan amandemen UU Perkawinan oleh: Ratna Batara Munti


UU & Peraturan

UU PKDRT

 ◊ UU Pornografi
 ◊ UU PTPPO

Perda Tangerang No.8 seri E tahun 2005 tentang Pelarangan pelacuran

UU Perkawinan

UU Kewarganegaraan

UU Perlindungan Anak

UU RI No.7 Th 84 tentang pengesahan CEDAW


Instrumen Internasional

Konvensi Perlindungan Maternitas

Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW)

Protokol Opsional CEDAW

Deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan

Sekilas tentang International Criminal Court (ICC)

Ringkasan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan


Publikasi

Buku

Buletin "Suara APIK"

Lembar Info

Hasil penelitian

.: Catahu 2008

.: Agenda

.: Lap. Keuangan 2008

.: Kisah

.: Kontak

.: Staf dan karyawan

.: Link

 

 

Dampak Perkawinan Bawah Tangan
bagi Perempuan

Meski masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, praktek perkawinan bawah tangan hingga kini masih banyak terjadi. Padahal, perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi perempuan. Beberapa info berikut, mungkin bermanfaat bagi anda.

1. Apakah perkawinan bawah tangan itu?
Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).

2. Apakah Perkawinan Bawah Tangan dikenal dalam sistem hukum Indonesia?
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.

3. Akibat hukum perkawinan bawah tangan
Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum.

4. Apakah dampak dari Perkawinan Bawah Tangan?

a. Terhadap Istri
Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial.

Secara hukum:
- Anda tidak dianggap sebagai istri sah;
- Anda tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
- Anda tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;

Secara sosial:
Anda akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.

b. Terhadap anak

Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:

  • Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.

  • Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.

  • Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya

c. Terhadap laki-laki atau suami
Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:

  • Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum

  • Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya

  • Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain

5. Apa yang dapat dilakukan bila perkawinan bawah tangan sudah terjadi?

A. Bagi yang Beragama Islam

» Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah
Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7). Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan: a. dalam rangka penyelesaian perceraian; b. hilangnya akta nikah; c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan; e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974. Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.

Tetapi untuk perkawinan bawah tangan, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian.

Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.

Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri setempat. Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte kelahirannya bukan lagi anak luar kawin.

» Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi perkawinan anda. Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.


B. Bagi yang beragama non-Islam

» Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan
Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).

» Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak. Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.

»  MESKI DIAKUI SECARA AGAMA MAUPUN ADAT ISTIADAT,
    PERKAWINAN BAWAH TANGAN ANDA DIANGGAP TIDAK SAH OLEH NEGARA

»  PERKAWINAN BAWAH TANGAN HANYA MENGUNTUNGKAN SUAMI/LAKI-LAKI
    DAN AKAN MERUGIKAN ANDA DAN ANAK ANDA

Lihat lembar info lainnya

 

.: Informasi ini dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya :.