|
||||||||||||||||||||||
|
Hak Mitra: 1. Mendapatkan informasi atau pendapat/ advis hukum yang berkaitan dengan kasus yang dialaminya. 2. Mendapat informasi atas tindak lanjut dari penanganan kasus yang didampingi LBH APIK Jakarta. 3. Meminta LBH APIK Jakarta merahasiakan identitasnya kepada siapapun kecuali hukum menentukan lain. 4. Berhak memberi masukan dan terlibat dalam menentukan langkah-langkah yang harus diambil berkenaan dengan kasusnya. 5. Menyampaikan keluhan dan saran mengenai pelayanan LBH APIK Jakarta yang ditujukan kepada Direktur atau Koordinator Pelayanan Hukum secara tertulis maupun lisan.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||