Yayasan
Lembaga
Bantuan Hukum
APIK Jakarta

 

Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jaktim 13540
 

Ph: 021-87797289
Fax: 021-87793300
apiknet@centrin.net.id


"APIK dalam Pelayanan, APIK dalam Pengelolaan"

 




LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.

         
 

◊●◊

 


 


 


 
 
 
 
 
 
 
 
◊●◊
 
 

◊●◊

 

 

 

Hak Mitra:

1. Mendapatkan informasi atau pendapat/ advis hukum yang berkaitan dengan kasus yang dialaminya.

2. Mendapat informasi atas tindak lanjut dari penanganan kasus yang didampingi LBH APIK Jakarta.

3. Meminta LBH APIK Jakarta merahasiakan identitasnya kepada siapapun kecuali hukum menentukan lain.

4. Berhak memberi masukan dan terlibat dalam menentukan langkah-langkah yang harus diambil berkenaan dengan kasusnya.

5. Menyampaikan keluhan dan saran mengenai pelayanan LBH APIK Jakarta yang ditujukan kepada Direktur atau Koordinator Pelayanan Hukum secara tertulis maupun lisan.

 

Lihat tentang Layanan Hukum

 


--◊ Informasi ini dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya ◊--

© 2010, LBH APIK Jakarta; Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jakarta Timur 13540
Telp. 021-87797289, Fax.: 021 - 87793300, e-mail: apiknet@centrin.net.id