press release:
“PILIH CALON PRESIDEN
PEDULI PENGHAPUSAN KEKERASAN DOMESTIK…!”
Kampanye pengesahan RUU Anti Kekerasan dalam Rumahtangga
Sejak tahun 1997, kelompok perempuan yang peduli terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan anak bekerjasama menyusun usulan rancangan undang-undang untuk melindungi perempuan dan anak. Dalam perkembangannya, kelompok yang tergabung dalam Jaringan Advokasi RUU Anti KDRT (Jangkar) ini anggotanya makin berkembang meliputi kelompok-kelompok sipil lainnya, sehingga berubah menjadi Jaringan Advokasi Kebijakan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (JANGKA PKTP).
RUU Anti KDRT melalui perjuangan panjang menghadapi nilai-nilai dan pandangan masyarakat yang bias gender, ‘moralis’ dan menganggap isu ini sebagai urusan pribadi. Tantangan juga muncul dari penggunaan tafsir ajaran agama tertentu yang diskriminatif, serta pandangan/sikap aparat dan pembuat kebijakan yang positivistik.
RUU Anti KDRT telah diperjuangkan sejak tahun 1997 melalui perjalanan panjang menghadapi hambatan-hambatan ketidakpedulian, bias gender dan cara pandang positivistik masyarakat
Atas perjuangan panjang tersebut, saat ini RUU Anti KDRT telah menjadi inisiatif DPR dan sedang dibahas di tingkat pemerintah. Sayang bahwa hingga menjelang berakhirnya kerja pemerintahan/kabinet di tahun 2004 ini, Presiden belum menunjukkan langkah cepat dan jelas untuk memungkinkan segera disahkannya RUU Anti KDRT. Sementara itu kekerasan domestik terus saja berlangsung, membawa dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomis yang sangat serius, bahkan hingga kematian. Tidak ada perlindungan bagi korban, serta tiada pula tindakan tegas dan tepat bagi pelaku untuk memastikan dihentikan dan dicegahnya kekerasan domestik di masa depan.
Hingga akan berakhirnya tugas pemerintah/kabinet di tahun 2004,
Presiden belum menunjukkan langkah jelas dan cepat
untuk memungkinkan segera disahkannya RUU Anti KDRT.
Sementara itu kekerasan domestik terus berlangsung dengan dampak fisik,
psikologis, sosial dan ekonomis serius, bahkan hingga kematian.
Mengingat bahwa euforia politik saat ini terpusatkan pada perebutan kekuasaan melalui pemilihan presiden, JANGKA PKTP khawatir bahwa RUU Anti KDRT yang telah melalui perjuangan sangat panjang dan sangat ditunggu kehadirannya untuk menegakkan hak-hak asasi manusia dan memberikan perlindungan bagi korban:
Terhambat pengesahannya akibat mandeg pembahasannya di tingkat pemerintah
Keluar dari nilai dan substansi yang menjiwainya akibat pertarungan berbagai kepentingan politis dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pengesahannya
KEKHAWATIRAN: Di tengah pertarungan perebutan kekuasaan kursi kepresidenan,
akankah pembahasan RUU Anti KDRT mandeg? Akankah RUU Anti KDRT segera disahkan dengan substansi RUU KDRT yang tetap terjaga dijiwai azas-azas penting yang mendasarinya?
Sehubungan hal di atas, JANGKA PKTP mengajak semua pihak, perempuan dan laki-laki, yang menolak segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan domestik, untuk mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Anti KDRT, sekaligus mengawal proses pembahasan dan mengesahannya agar RUU Anti KDRT tetap dijiwai oleh azas dan nilai-nilai:
Perlindungan dan penegakan Hak-hak Asasi Manusia
Kesetaraan dan keadilan gender
Keadilan relasi sosial dan perlindungan terhadap korban
Dengan azas dan nilai di atas, jelas bahwa RUU Anti KDRT dimaksudkan untuk melindungi tidak saja perempuan, tetapi juga anak dan pihak-pihak lain yang berada dalam posisi sosial subordinat (kelompok rentan) dalam relasi domestik, termasuk di dalamnya pembantu dan pekerja rumahtangga.
RUU Anti KDRT didasarkan pada azas
Perlindungan dan Penegakan Hak-hak Asasi Manusia, Kesetaraan dan Keadilan Gender,
serta Keadilan dalam Relasi Sosial dan Perlindungan bagi Korban.
RUU Anti KDRT dimaksudkan untuk melindungi perempuan, anak
dan kelompok rentan dalam relasi domestik.
Seberapa pedulikah Presiden dan Kabinetnya pada penghapusan segala bentuk kekerasan di bumi Indonesia, termasuk kekerasan domestik? Seberapa pedulikah Calon-calon Presiden kita pada penghapusan segala bentuk kekerasan di negara kita, termasuk kekerasan domestik? Seberapa besarkah korban dan masyarakat pada umumnya dapat menumpukan harapan akan kehidupan yang damai dan adil dalam tingkatan paling kecil dan pribadi, yakni dalam relasi domestik pada presiden dan calon-calon presiden kita?
Bila Anda peduli pada penghapusan segala bentuk kekerasan di bumi Indonesia, telitilah kepedulian dan ketulusan
calon-calon presiden kita sebelum Anda memilihnya.
Mari kita mendesakkan kepedulian dengan MEMILIH CALON PRESIDEN yang JELAS PEDULI pada penghapusan kekerasan domestik….!
Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (JANGKA PKTP)
Sekretariat: LBH – APIK Jakarta, Jl. Raya Tengah 16, Rt 01/09, Kp. Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, telp (021) 87797289, email: jangkapktp@yahoo.co.uk
JANGKA PKTP: LBH APIK Jakarta, KALYANAMITRA, PUAN AMAL HAYATI, GEMA PEREMPUAN, KAKI LIMA, DERAP WARAPSARI, KOALISI PEREMPUAN INDONESIA untuk KEADILAN DAN DEMOKRASI (KPI) Jabotabek, KOALISI PEREMPUAN INDONESIA untuk KEADILAN DAN DEMOKRASI (KPI) Seknas, KOWANI, RUMAH KITA, KAPAL PEREMPUAN, LBH JAKARTA, REKAN PEREMPUAN, YATRIWI, PKT-RSCM, YAYASAN PULIH, LKBH-PEKA, SIKAP, PP FATAYAT NU, PP MUSLIMAT NU, RUMPUN GEMA PEREMPUAN, YAYASAN KESEHATAN PEREMPUAN, INDIVIDU-INDIVIDU yang peduli pada persoalan kekerasan terhadap perempuan.
JARINGAN DI DAERAH: LBH APIK ACEH, LBH APIK MEDAN, LPAD RIAU, RIFKA ANNISA, SAVY AMIRA, KPPD SURABAYA, JKPIT KUPANG, SPEKHAM SOLO, LRC-KJHAM SEMARANG, WCC BENGKULU, KPI BENGKULU, LBH APIK PADANG, FAKTA PATI, LBH APIK MATARAM, LBH APIK SAMARINDA, LBH APIK PONTIANAK, SWARA PARANGPUAN, LBH APIK MANADO, LBHP2I MAKASSAR, FORUM PEREMPUAN MITRA KASIH BALI, LBH APIK MAKASSAR dll.