|
||||||||||||||||||||||
|
●
Home>
Kegiatan
> Pelatihan BHGS
Pelatihan Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS) bagi Aparat Penegak Hukum
a. Pelatihan BHGS bagi APH di wilayah Bekasi
Guna membantu pemahaman peserta terhadap materi pelatihan LBH APIK Jakarta menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yaitu Masrucha (Komisioner Komnas Perempuan), Rocky Gerung (Akademisi/Dosen Filsafat UI), Nur Ahmad MA, Lia Lazarini, Psi (Psikolog/Ketua Yayasan PULIH), Sri Nurherwati, SH, dan Ari Sunaridjati.
Pelatihan ini berhasil membangun kesepahaman dalam penangan kasus kekerasan terhadap perempuan, peserta memahami bahwa perempuan korban memerlukan perhatian dan cara khusus dalam penangannya. Tindak lanjutnya adalah peserta bersepakat untuk mengimplementasikan hasil pelatihan ini dalam kerja-kerja mereka dan mengusulkan alur penangan kasus yang melibatkan berbagai pihak dengan persektif yang sama. Para alumni pelatihan ini juga aktif terlibat dalam kegiaatan lanjutan seperti workshop, round table discussion, seminar, lokakarya, dll. Sampai saat ini komunikasi, koordinasi dan monitoring masih terus dilakukan.
b. Pelatihan BHGS bagi APH di wilayah Bogor
Pelatihan ini diikuti oleh 23 peserta terdiri dari 2 orang Hakim, 5 orang dari kejaksaan, 4 orang dari Unit PPA Polres, sisanya adalah advokat dan pendamping sosial. Pelatihan di Fasilitasi oleh Nur Amalia dibantu Co.Fas Yohanna Staf LBH APIK Jakarta. Pelatihan ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Masrucha (Komisioner Komnas Perempuan), Rocky Gerung (Akademisi/Dosen Filsafat UI), Romo IG. L. Madya Utama SJ. , Nur Ahmad MA, DR. Kristi Poerwandari (Psikolog/Ketua PKWJ UI), Sri Nurherwati, SH, dan Ari Sunaridjati. Kehadiran para narasumber sangat membantu proses pemahaman dan kesepahaman peserta.
Ketika mengikuti materi pertama tentang pemahaman Seks, Gender dan Dampak Ketidakadilan Gender terlihat sekali bahwa peserta belum bisa membedakan antara seks dan gender, sehingga ada peserta yang selalu menyampaikan statment ketidak setujuannya bahwa perempuan memang sudah ”kodratnya” mengurus rumah tangga, melayani,dll. Namu seiring proses, pada sesi akhir pelatihan saat mempresentasikan diskusi bedah kasus membangun kesepahaman penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, cara pandangannya dalam melihat persolan perempuan sangat berperspektif perempuan dan paham betul dengan konsep Bantuan Hukum Gener Struktural (BHGS).
Hasil dari pelatihan ini adalah para peserta berkomitmen untuk mendukung penghapusan kekerasan terhap permepuan, mengimplementasi hasil pelatihan dan bersedia diajak koordinasi dan kerjasama dalam rangka penangan kasus dengan perspektif perempuan.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||