Yayasan
Lembaga
Bantuan Hukum
APIK Jakarta

 

Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jaktim 13540
 

Ph: 021-87797289
Fax: 021-87793300
apiknet@centrin.net.id


"APIK dalam Pelayanan, APIK dalam Pengelolaan"

 




LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.

         
 

◊●◊

 


 


 


 
 
 
 
 
 
 
 
◊●◊
 
 

◊●◊

 

 

 

 

Diskusi Komunitas “Pedila” wilayah Jakarta Pusat

 

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 10 November 2011, di komunitas Pedila (Perempuan yang dilacurkan) wilayah Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh 20 peserta, terdiri dari: 16 Pedila, 1 Trans Gender, 2  Gay, 1 Tokoh Masyrakat (RT), dan 4 staff LBH APIK Jakarta.

 

Topik diskusi adalah Kekerasan terhadap Perempuan dan apa yang harus dilakukan ketika terjadi kekerasan. Fasilitator memulai diskusi dengan menggali pengalaman mereka berhadapan dengan kekerasan. Dari sesi ini terungkap bahwa mereka sering menerima perlakuan kasar dari para tamu, mereka dipaksa melakukan hubungan seksual sesuai keinginan "tamu", beberapa diantaranya menyatakan bahwa mereka disakiti terlebih dahulu, diikat dikamar hotel, kemudian ditinggal begitu saja tanpa diberi uang, bahkan ada yang diancam dengan mengunakan clurit/parang.  Ketika mereka terkena razia Satpol pp, kadangkala dimintai sejumlah uang dan dipaksa melayani oknum Satpol PP agar mereka bisa dilepaskan. Bahkan didalam rumah tangga, mereka juga menerima perlakuan kasar dari pasangan/pacar mereka.

 

Fasilitator juga menggali kemungkinan bahwa mereka adalah korban dari sindikat perdagangan orang. Salah satu peserta (D) menyatakan pada awalnya dirinya diajak bekerja ke Batam tanpa diberi tahu bahwa dia akan bekerja di diskotik dan diharuskan melayani “tamu”. Kemudian dia dipindahkan ke Riau, Surabaya dan akhirnya sekarang di Jakarta. Dalam diskusi juga terungkap bahwa diantara mereka tidak ada yang berlaku sebagai mucikari, mereka 'bermain" sendiri-sendiri.

 

Kegiatan outreach ini berlangsung satu setengah jam, karena hari menjelang malam, maka mereka bersiap-siap untuk mencari nafkah…..

 

= = ** = =

 

Lihat kegiatan lainnya

 


--◊ Informasi ini dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya ◊--

© 2010, LBH APIK Jakarta; Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jakarta Timur 13540
Telp. 021-87797289, Fax.: 021 - 87793300, e-mail: apiknet@centrin.net.id