|
||||||||||||||||||||||||
|
|
◊ Home>Kisah>Pelecehan seksual
Sulitnya
kugapai keadilan...
Sedari
kecil aku memang mempunyai kebiasan yang berbeda dengan anak perempuan
pada umumnya. Penampilanku agak tomboy (stereotype atau pelabelan untuk
perempuan yang berpenampilan seperti laki-laki, red) dan lebih senang
berteman dengan laki-laki
Sekolah saja, aku mengambil kejuruan tehnik atau STM yang notabene siswanya kebanyakan laki-laki. Setelah tamat STM aku melanjutkan kuliah mengambil jurusan tehnik bangunan dan akhirnya aku lulus dengan gelar sarjana tehnik. Berbekal latar belakang pendidikan ini, aku diterima bekerja di salah satu perusahaan Real Estate & Developer yang berada di bawah naungan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI). Aku ditempatkan di bagian pembangunan dan di bagian ini aku merupakan satu-satunya pegawai perempuan.
Aku sangat menyukai dan mencintai pekerjaanku karena sesuai dengan latar belakang pendidikanku dan tentu saja minatku. Walaupun aku berada di tengah-tengah pegawai laki-laki, namun aku tidak merasakan kesulitan karena sejak kecil aku memang terbiasa bergaul dengan laki-laki. Awal aku bergabung dengan Perusahaan, aku sering diajak berdiskusi oleh atasanku tentang pekerjaan atau proyek yang sedang kami kerjakan. Ide-ide dan pendapatku sering didengar bahkan diimplementasikan ke dalam pekerjaan kami. Aku merasa senang dan semakin mencintai pekerjaanku. Namun kondisi tersebut tidak berlangsung lama, atasanku mulai memperlakukanku sebagai “perempuan”. Dia mulai mengusik aku dengan cara mengelus rambut dan memegang pinggangku, memperlihatkan foto-foto porno kepadaku, mengatakan kalau dirinya sedang terangsang dan ingin menciumku.
Aku sangat shock dan
terpukul dengan tindakan atasanku tersebut. Aku tidak pernah menyangka,
atasanku akan memperlakukan aku demikian rendah dan hinanya. Mendapatkan
perlakuan seperti itu, aku pergi meninggalkannya dan berusaha menghindar
untuk beberapa hari. Dia mulai mencari-cari kesalahanku dan berusaha
memanggilku agar aku datang menghadap dirinya. Saat aku memenuhi
panggilannya, dia mengancam agar aku tidak menceritakan kejadian ini
kepada orang lain. Bahkan pernah suatu kali, dia berusaha mengancamku
dengan cara memperlihatkan golok dihadapanku dan beberapa rekan lain;
“apapun
yang saya perbuat di sini dan apapun yang saya lakukan di sini, jangan
pernah terdengar oleh orang lain atau kalian akan berhadapan dengan saya”.
Karena terus menerus mengalami pelecehan dan ancaman dari atasanku, aku jadi merasa tidak nyaman untuk bekerja. Aku putuskan untuk mengadukan perbuatan atasanku kepada bagian Personalia. Dua hari kemudian, Personalia memindahkanku ke bagian Perencanaan. Kepindahanku ke bagian perencanaan ternyata membuat atasanku merasa dilangkahi. Iapun menghadap ke bagian Personalia dan menceritakan kepada Personalia bahwa aku memiliki prestasi kerja yang jelek. Bagian Personalia rupanya termakan dengan laporan palsunya dan dia kemudian memintaku untuk segera membuat surat pengunduran diri dan akan diberikan pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tentu saja aku tidak
bisa begitu saja memenuhi permintaan Personalia. Aku memutuskan untuk
tetap bertahan karena aku merasa yakin bahwa apa yang dimintanya bukan
suatu penyelesaian yang tepat. Seharusnya sebagai korban pelecehan
seksual, aku mendapatkan perlindungan agar aku tetap merasa aman dalam
bekerja. Tetapi, Personalia malah membela atasanku dan menekan diriku.
Aku juga tak habis mengerti, mengapa perusahaan tidak pernah berusaha
melakukan upaya penyelesaian yang baik bagi aku sebagai karyawannya. Aku
tidak pernah dipanggil untuk menggali lebih dalam persoalanku.
Perusahaan hanya melihat dan percaya pada 'siapa' yang mengatakan, bukan
apa persoalannya. Melihat kekerasan sikapku untuk tetap bertahan dan
tidak bersedia mengundurkan diri, bagian Manajemen kemudian mencari
upaya lain agar aku tidak betah, yakni dengan cara meminta kepada
atasanku yang baru untuk tidak memberikan pekerjaan kepadaku. Padahal,
awalnya, atasanku yang baru, —seorang perempuan dan ternyata pernah
mengalami pelecehan seksual dari atasanku yang lama—, berpihak
kepadaku. Tetapi setelah seluruh pimpinan, staf dan karyawan Perusahaan
memboikot keberadaanku, akhirnya dia mengikuti kemauan mereka untuk
tidak lagi memberikan pekerjaan kepadaku dan menjauhiku. Mungkin dia
juga ketakutan nantinya akan mengalami hal yang serupa denganku, ditekan
oleh pihak manajemen dan dimusuhi oleh karyawan kantor.
Gagal menghadapi pihak
manajemen dalam menyelesaikan kasusku, atas saran suami, aku mendatangi
Sekretariat Informasi Korban Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (SIKAP),
--sebuah LSM yang memberikan pendampingan pada perempuan korban
kekerasan, red-- dan LBH APIK Jakarta untuk meminta bantuan atas
pelecehan yang kualami. Dari kedua lembaga ini aku disarankan untuk
melapor ke polisi. Namun sebelumnya kedua lembaga ini juga
menginformasikan bahwa pengungkapan kasus pelecehan seksual dengan
sistem hukum yang berlaku saat ini sangat sulit dilakukan, mengingat
pihak kepolisian umumnya selalu menginginkan saksi yang melihat langsung
pelecehan yang kualami. Disamping itu mereka mengingatkan bahwa proses
penyidikan akan berlangsung cukup lama. Dan yang pasti, sistem hukum
yang ada belum memberikan perlindungan yang cukup kepada perempuan
korban kekerasan terutama kekerasan seksual.
Akhirnya, dengan tekad bulat, dengan didampingi LBH APIK Jakarta, SIKAP, LBH Jakarta dan Kalyanamitra –untuk selanjutnya kusebut Lembaga Pendamping—, aku melaporkan atasanku ke Polda Metro Jaya. Aku dibawa ke bagian Ruang Pelayanan Khusus (RPK), yang khusus menerima laporan mengenai kekerasan terhadap perempuan.
Karena aku menginformasikan bahwa ada beberapa orang yang mengaku pernah juga mengalami pelecehan seksual dari atasanku, Lembaga Pendampingku berusaha untuk mendekati mereka untuk menjadi saksi. Pada awalnya aku sangat berharap bahwa dari kesaksian mereka, dapat menjadi bukti yang kuat untuk menghukum pelaku. Sayangnya mereka tidak bersedia menjadi saksi dengan alasan akan mendapat masalah dari pasangan mereka — mengingat mereka tidak pernah menceritakan pelecehan yang mereka alami kepada pasangan mereka—. Tetapi setelah Lembaga pendamping melakukan pendekatan, akhirnya mereka bersedia menjadi saksi. Namun apa mau dikata, ketika memberikan kesaksian di kantor kepolisian, mereka malah menyangkal pernah menjadi korban pelecehan dari atasanku. Disini aku baru menyadari alangkah sulitnya mendapatkan orang yang mau menceritakan tentang kekerasan seksual yang mereka alami. Entah karena ketidakpercayaan pada hukum atau mereka takut dipermalukan karena akan terus menerus ditanyai pihak kepolisian. Hanya satu orang, —yakni atasanku yang baru—, yang akhirnya bersedia menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi korban pelecehan oleh atasanku yang lama.
Tetapi keterangannya
dianggap sebagai kasus tersendiri dan tidak dapat digabung dengan
kasusku. Menurut pengacara dari lembaga pendampingku, polisi masih
berpedoman pada pembuktian yang kaku, misalnya saksi harus orang yang
melihat dan mendengar langsung peristiwanya (KUHAP pasal 1 poin 27).
Dalam kasusku, tentu saja ini tidak dapat kupenuhi, karena peristiwanya
terjadi di ruangan tertutup. Padahal menurutku seharusnya keterangan
dari satu orang yang juga mengalami kejadian serupa dapat dijadikan
bukti tentang bagaimana prilaku keseharian pelaku.
Karena kesulitan
mendapatkan bukti dan saksi adanya pelecehan yang kualami, akhirnya
Lembaga Pendampingku berusaha untuk meminta kepolisian memperkenankan
pendapat ahli dalam hal ini Psikolog, sebagai alat bukti. Tetapi, pihak
kepolisian kurang merespon permintaan ini. Akhirnya, laporanku di
kepolisian terkatung-katung dan tidak sampai ke kejaksaan. Selain menempuh jalur hukum, aku dan Lembaga Pendampingku berusaha untuk mencari bantuan lewat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) dan Ikatan Sarjana Tehnik Indonesia cabang Jakarta.
REI menerima pengaduan
kami dengan baik walaupun dinyatakan bahwa masalah ini belum diatur di
dalam kode etik organisasi. Meski demikian, pihak REI berjanji akan
bersedia menjadi mediator dalam persoalan antara aku dengan pihak
perusahaan. Tetapi, rencana ini tidak terealisir karena pihak perusahaan
menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian dan baru
bersedia untuk bertemu setelah ada kepastian hukum dari pengadilan.
Lagi-lagi kami menemui
jalan buntu. Karena terus mendapat tekanan baik dari perusahaan dan
teman-teman kerjaku, aku akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari
Perusahaan. Sampai saat ini aku masih menunggu, akankah sistem hukum
dapat memberikan keadilan kepada perempuan korban kekerasan tanpa ada
diskriminasi? (AD/SA)
|
|||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||