|
||||||||||||||||||||||
|
Sebuah
Pengakuan:
AKU
TERJEBAK
Saya,
—sebut saja Ana— karyawati
pada sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Sebagai seorang sarjana
Psikologi dari sebuah Universitas Negeri terkenal di Jakarta, wajarlah
bila saya juga mendambakan suatu pekerjaan yang sekiranya bisa mencukupi
kebutuhan hidup saya. Saya ingin ilmu saya dan perjuangan saya meraih
gelar ini tidak sia-sia.
Namun
saya malah mengalami
kejadian yang tidak mengenakkan hati. Saya dibohongi, hak-hak saya
dilecehkan.
Kejadian
ini berawal ketika saya mengajukan
lamaran pada sebuah perusahaan swasta di Jakarta, tepatnya tanggal
31 Mei 1996. Karena saya langsung mendatangi kantor tersebut,
sebut saja PT LBP, saya
dapat langsung mengetahui hasilnya. Syukur pada Tuhan, hari itu juga
saya dinyatakan lulus setelah melalui tes wawancara dan tes lainnya
sebagaimana biasa dalam setiap penerimaan calon karyawan. Sejak tanggal
15 Juli 1996, saya mulai bekerja sebagai staf HRD di perusahaan ini.
Sebagai
seorang calon karyawan, sebelumnya saya juga diharuskan mengisi formulir
yang disediakan perusahaan. Seorang Asisiten Manager HRD yang kebetulan
salah satu teman kuliah saya, —sebut saja Adi—, meminta saya untuk
mengisi formulir tersebut. Tetapi karena kedatangan saya pada waktu itu
sudah menjelang sore, Adi
menyarankan untuk mengisinya di rumah saja dan kemudian mengirimkannya
lewat pos. Dia sempat
mengatakan bahwa pengisian formulir itu hanya formalitas saja dan bahkan
dia katakan bahwa ini hanya main-main saja, tidak diisi juga tidak
masalah.
Formulir
yang harus saya isi hanya berisi data-data pribadi, seperti
nama, alamat, tempat tanggal lahir dan sebagainya. Baru pada
halaman terakhir formulir tersebut ada pernyataan khusus untuk calon
karyawati yaitu bersedia tidak hamil dalam jangka waktu satu setengah
tahun. Awalnya saya isi dengan kata YA, tetapi setelah saya baca dan telaah lagi saya menganggap bahwa
hal ini akan merugikan saya. Karena formulir ini saya anggap bukanlah
sebuah surat perjanjian sehingga tidak akan apa-apa jika tidak diisi,
akhirnya saya putuskan menghapusnya dengan menggunakan tip ex (cairan
penghapus tinta, red) dan membiarkannya kosong.
Mulailah
saya bekerja dan seiring berjalannya waktu, saya mulai menyukai
pekerjaan tersebut. Ketika kehamilan saya memasuki usia delapan bulan,
masalah pun datang. Saya mengajukan cuti hamil ketika usia kehamilan
saya masih dini, —tepatnya tanggal 28 April 1997—. Sampai usia
kehamilan saya menginjak delapan bulan, surat permohonan cuti hamil yang
saya ajukan belum juga mendapat tanggapan dari perusahaan. Bahkan ini
kemudian menjadi persoalan dan saya bisa dikeluarkan hanya gara-gara itu.
Karena ternyata formulir yang saya isi itu sekaligus juga perjanjian dan
saya dianggap telah menyetujui untuk tidak hamil selama jangka waktu
satu setengah tahun. Kemudian saya hamil, otomatis saya dianggap telah
melanggar perjanjian. Ketika saya nyatakan bahwa yang saya isi hanya
data-data pribadi saja dan tidak mengisi yang berkaitan dengan
perjanjian itu, mereka lalu menjawab “Kalaupun tidak mengisi, tapi
dengan membacanya itu berarti sudah mengerti ada peraturan mengenai hal
itu”.
Saya
tetap ngotot bahwa saya belum pernah menandatangani peraturan yang
isinya menyatakan kesediaan saya untuk tidak hamil selama waktu yang
ditentukan. “Memang benar saya telah menandatangani formulir tersebut,
tapi saya hanya mengisi data-data pribadi saja, sedang bagian yang
berkenaan dengan kesediaan untuk tidak hamil tidak saya isi,” tandas
saya. Selain formulir itu, tidak ada lagi surat-surat yang diharuskan
diisi oleh setiap calon karyawan. Tidak ada Surat Perjanjian atau
Kesepakatan kerja Bersama (KKB).
Karena
saya tetap bertahan, manager
HRD yang baru —sebut saja Pak Eko— akhirnya memperlihatkan formulir
yang baru dibuatnya. Manager inilah yang mengancam akan memecat saya. Melihat betapa keras kepalanya saya, dia kelihatan sangat
marah. Bahkan dia sempat mengatakan akan menuntut saya. Lalu saya bilang, “Kenapa
ini jadi masalah, sedangkan formulir lamaran kerja yang baru tidak
tercantum pernyataan tidak akan hamil?”. Bukankah itu berarti bila ada
karyawan perempuan baru yang masuk, otomatis dia bebas saja tanpa
dibebani ketentuan tersebut. “Ini tidak adil! Saya kena sementara
mereka (karyawati yang baru masuk,red) tidak ”.
Pak
Eko kemudian mengatakan bahwa dia akan membuat ketentuan tentang itu dan
memberi materai untuk ditandatangani. Tapi saya pikir itu tidak akan
mengubah apa-apa. Karena selama saya bekerja, peraturan itu tidak ada
dan itu berarti saya seharusnya tidak dikenai peraturan baru yang dibuatpun belum. Tetapi kemudian dia berkilah bahwa untuk
sementara ini secara lisan saja. Baru nanti kalau ada karyawati baru dia
akan menyuruh mereka untuk berjanji di hadapannya bahwa dia akan tidak
akan hamil selama waktu yang ditentukan.
Meskipun
saya katakan bahwa itu tidak ada dasar hukumnya, Pak Eko tetap
bersikeras dan tetap meminta saya untuk berhenti bekerja. Pada tanggal
31 April saya terima surat PHK dengan alasan saya hamil. Tetapi rupanya
surat PHK itu kurang kuat sehingga akhirnya keputusan diubah dengan
memutasikan saya ke anak perusahaan lain yang kedudukannya masih dibawah
perusahaan PT. LBP.
Kemudian
Pak Eko menawarkan tiga pilihan yang menurut saya sangat merugikan,
yaitu:
1.
Berhenti bekerja atau mengundurkan diri untuk kemudian tiga bulan
berikutnya masuk kerja kembali dengan membuat lamaran baru dan akan
diterima dengan masa kerja nol tahun.
2.
Mengundurkan diri dengan diberi uang sejumlah satu bulan gaji. (uang
tersebut bukan uang
perusahaan tapi uang pribadi Pak Eko, atas dasar kasihan. Ketika saya
menolaknya, dia menjanjikan untuk memberi satu bulan gaji lagi dari
pimpinan perusahaan. Tetapi saya tetap menolak karena saya tidak mau
dianggap mengundurkan diri)
3.
Di PHK tanpa dapat uang pesangon.
Saat
itu juga langsung saya katakan bahwa saya memilih pilihan yang ketiga.
Karena saya yakin kalau saya di PHK meskipun tidak mendapatkan uang
pesangon, saya bisa
mengajukan kasus saya lebih lanjut.
Pak Eko keberatan, malahan Pak Eko memberi pilihan lain, yaitu mutasi ke
anak perusahaan lain. Saya jadi bertanya-tanya “Aneh, diberi hak untuk
memilih, tetapi tetap saja saya dipaksa untuk dimutasi. Lalu untuk apa
semua pilihan itu?”.
Melihat
Pak Eko ketakutan lantaran saya ingin mengajukan kasus ini lewat
pengadilan, saya katakan bahwa sejujurnya, saya tidak keberatan jika
memang saya dimutasi ke anak perusahaan lain, tetapi saya ingin
permohonan cuti melahirkan saya dikabulkan terlebih dahulu, karena
memang saya ajukan sudah jauh hari sebelum surat PHK atau mutasi. Dengan
segala kesombongannya Pak Eko berkelit;
“Itu urusan disana bukan urusan saya lagi. Pokoknya terserah
saya, itu birokrasi saya.
Saya akan kasih cuti kapan
saja itu terserah saya”.
Yang
lebih membuat saya kesal ketika dia memutuskan bahwa saya mulai saat ini
tidak lagi diberi pekerjaan, semua pekerjaan diberikan pada teman saya.
Saya benar-benar kecewa, sedih bercampur tidak mengerti apa yang
seharusnya saya lakukan.
Ternyata
pengalamannya selama 15 tahun sebagai seorang manager personalia di
sebuah perusahaan otomotif terkenal, tidak menjamin dia mampu
menyelesaikan masalah di perusahaannya
dengan bijaksana. Padahal yang saya tuntut hanya kewajiban
perusahaan untuk memberikan hak cuti melahirkan yang memang sudah
semestinya didapatkan oleh seorang pekerja perempuan yang sedang hamil
dan akan melahirkan.
Saya
mencium sesuatu yang tidak benar disini. Banyak perkataan-perkataan yang
tidak nyaman didengar yang keluar dari orang-orang tertentu yang kesal
dengan apa yang saya lakukan. Diantaranya seorang manager lain, seorang
perempuan, dia mengatakan: ”Kamu tahu nggak, bukan hanya kamu yang
hamil pada saat bekerja, banyak teman kamu yang seperti itu. Karena
mereka ingin tetap bekerja, mereka memutuskan untuk menggugurkan
kandungannya. Bahkan ada yang sampai tiga kali. Berani-beraninya kamu,
sudah tahu begitu masih hamil juga”. Ya Tuhan, masakan saya harus
menggugurkan kandungan saya hanya karena saya ingin mempertahankan
pekerjaan saya. Padahal, setahu saya cuti melahirkan adalah hak bagi
setiap pekerja.
Karena
sadar tidak mampu berbuat apa-apa lagi, tanggal 1 Mei 1997 saya
mendatangi kantor LBH APIK untuk meminta bantuan penyelesaian kasus saya
ini. Atas anjuran pengacara LBH APIK tanggal 2 Mei 1997 saya mengajukan
cuti hamil/ melahirkan mulai 5 oktober 1997 s/d 5 Agustus 1997. Ternyata
tanggal 6 Mei 1997 saya mendapat surat PHK dengan keputusan
memberhentikan saya mulai tanggal 1 Mei 1997 dengan alasan absensi saya
yang kurang baik dan masa kerja saya kurang dari 1 tahun dan pada
tanggal 20 Mei 1997 saya mendapat surat skorsing.
Berkat
bantuan dari LBH APIK pada
tanggal 18 Juli 1997 lewat
surat keputusan No. B. 2148/W.9/K.14/1997,
Depnaker Bekasi mengeluarkan anjuran
yang pada intinya menolak Pemutusan Hubungan Kerja saya dan saya
diwajibkan untuk kembali bekerja setelah cuti melahirkan selesai.
Adapun
pertimbangan yang dijadikan dasar dalam anjuran yang dikeluarkan
Depnaker dalam sidang perantaraan di Depnaker, pengusaha tidak bersedia
untuk memberi jawaban tentang keberadaan saya yang sedang hamil.
Sementara itu sikap perusahaan yang telah menyodorkan formulir
pernyataan untuk tidak hamil dan tidak memberikan cuti melahirkan juga
merupakan pelanggaran, karena yang saya tahu, cuti hamil dan melahirkan
merupakan hak bagi setiap pekerja perempuan. Bahkan menurut pengacara
saya dari LBH APIK, pelarangan cuti hamil dan melahirkan itu
melanggar pasal 4 Konvensi Perempuan. Juga bertentangan dengan UU
No. 1 tahun 1951 juncto peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 3 tahun 1996
mengenai Pemutusan Hubungan Kerja dan pasal 2 PMTK No. 3 tahun 1989 yang
menyatakan Pengusaha dilarang mengadakan PHK bagi pekerja wanita karena
menikah, hamil atau melahirkan. Jadi, alasan yang mendasari PHK terhadap
saya adalah jelas tidak benar.
Saya
lega, karena akhirnya saya mendapatkan keadilan yang selama ini saya
dambakan, meski pada akhirnya saya tidak melanjutkan kasus tersebut
sampai tingkat P4D karena saya sudah mendapatkan pekerjaan yang baru.
Tapi minimal, dari kasus ini, saya bisa mengerti bahwa masih banyak
orang yang melakukan pendiskriminasian dalam segala bidang hanya karena
perbedaan jenis kelamin. (IR/SA) |
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||