|
||||||||||||||||||||||
|
PERNYATAAN SIKAP
Merespon Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO)
Jaringan kerja prolegnas pro perempuan (JKP3) mengikuti secara intensif dan konsisten seluruh proses legislasi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO). Selama proses legislasi sampai disepakati untuk dibawa pada rapat paripurna proses pembahasan RUU PTPPO dilakukan secara terbuka. Oleh karena itu kami dapat dengan instens mengikuti rapat-rapat PANJA membahas RUU PTPPO dan melakukan lobby-lobby dengan anggota PANJA serta audiensi dengan beberapa fraksi. Kami mencatat bahwa PANJA pembahasan RUU PTPPO inilah yang paling akomodatif dan terbuka terhadap masukan. Hal ini menunjukkan political will yang baik di kalangan para anggota PANJA dan PANSUS. Dengan adanya proses yang partisipatif tersebut beberapa prioritas usulan JKP3 yaitu definisi jeratan hutan, definisi eksploitasi seksual, kepentingan korban trafiking di luar negeri dan hak impunitas korban diakomodir oleh PANSUS. Dengan adanya definisi jeratan hutang dan juga definisi tentang eksploitasi seksual maka tidak ada lagi celah hukum bagi pelaku untuk lari dari proses hukum karena sudah ada kepastian hukum sehingga tidak bisa lagi ditafsirkan sesuai dengan kepentingan pelaku. Kepentingan korban diluar negeri untuk menentukan pilihannya juga diakomodir dalam undang-undang ini dengan adanya klausul kepentingan terbaik bagi korban di luar negeri. Terobosan hukum yang cukup signifikan dalam UU PTPPO ini adalah adanya hak bagi korban trafiking untuk tidak dijerat hukuman bila melakukan tindak pidana dimana posisinya sebagai korban (misalnya PSK dan pengedaran narkoba). Namun demikian UU PTPPO belum sepenuhnya mengakomodir perdagangan anak melainkan hanya memuat perdagangan orang dengan korban anak bukan perdagangan anak karena tidak mencantumkan definisi perdagangan anak yang secara substansi sangat berbeda dengan perdagangan orang. Karena perdagangan anak tidak memasukkan unsur ”cara” sebagai salah satu unsur trafiking, sehingga apapun caranya selama memenuhi unsur ”proses” dan ”tujuan” maka termasuk trafiking sesuai dengan Protocol Palermo.
Dengan disahkannya UU PTPPO maka seharunya tidak ada lagi korban trafiking yang masuk penjara karena dianggap melakukan tindak pidana. Tidak boleh ada lagi PSK yang dirazia, dikejar-kejar dan dipidanakan baik oleh satpol PP maupun oleh polisi. Tidak boleh ada lagi korban trafiking yang dipenjarakan dengan tuduhan pemalsuan identitas, pengedaran narkoba, model pornografi, maupun bentuk eksploitasi seksual lainnya. UU PTPPO akan menjadi payung hukum bagi para aparat penegak hukum untuk segera dan tidak menunda-nunda lagi menindaklanjuti kasus-kasus trafiking karena trafiking termasuk dalam kategori seriuos crime. Selain itu UU PTPPO ini juga harus menjadi payung hukum bagi peraturan-peraturan daerah yang terkait dengan pemberantasan dan penanganan korban trafiking. Maka peraturan daerah yang selama ini telah berjalan dan tidak sesuai dengan mandat UU PTPPO harus segera direvisi atau dicabut agar terjadi harmonisasi dalam sistem peraturan perundangan di Indonesia. Pelaku jeratan hutang yang selama ini paling banyak menjadi modus trafiking tidak bisa lagi lepas dari tuntutan hukum dengan adanya definisi jeratan hutang yang memberikan kepastian hukum bagi korban. Solusi dari korban trafiking yang berada di luar negeri tidak selama pemulangan, namun harus berdasarkan pada kepentingan terbaik korban termasuk hak korban untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri atau mengikuti proses hukum yang dilaksanakan di luar negeri. Upaya perlindungan bagi saksi dan korban trafiking harus secepatnya diimplementasikan oleh pemerintah tidak hanya berdasar pada UU perlindungan saksi dan korban tapi juga UU PTPPO yang juga mengatur tentang perlindungan dan hak saksi dan korban trafiking yang tidak diakomodir dalam UU Perlindungan saksi dan korban. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban trafiking yang selama ini berada dalam kondisi terancam keselamatannya, karena trafiking termasuk organized crime dan seringkali pelaku merupakan orang-orang terdekat korban.
Berdasarkan beberapa catatan tersebut diatas maka kami menghimbau:
Jakarta, Maret 2006 Pernyataan ini disampaikan oleh:
Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Jl. Raya Tengah No.16 Rt.01/09 Kp. Tengah, Kramatjati, Jakarta 13540. Telp./Fax. (021) 87797289; Email : prolegnas_perempuan@yahoo.com Contact person/coordinator : Ratna Batara Munti (0818758089) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Bupera FSPSI Reformasi, CETRO, Derap Warapsari, ICMC, ICRP, Insitut Perempuan, Kakilima, Kalyanamitra, Kapal Perempuan, Komnas perempuan, KePPaK Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI)-Jabotabek, KOHATI PB HMI, LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, LKBH PeKa, Mitra Perempuan, Perempuan Mahardika, PKT RSCM, PP Fatayat NU, PP Muslimat NU, PSHK Indonesia, Puan Amal Hayati, Rahima, Rekan Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Rumah Kita, Seknas KPI, Senjata Kartini (SEKAR), SIKAP, The Asia Foundation (TAF), Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Yayasan Pulih, YATRIWI,AJI,LSPP, ELSAM, Solidaritas Perempuan (SP), Solidaritas Buruh Migran Karawang (SBMK), YLBHI.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||