|
||||||||||||||||||||||
|
Jenis kasus yang diterima dan ditangani:
1. KDRT
2. Kekerasan Seksual dan hak reproduksi a. Pelecehan Seksual b. Perkosaan c. Pencabulan d. Aborsi
3. Kasus Pidana lainnya a. Kekerasan terhadap anak b. Penganiayaan yang diakibatkan ketidak adilan gender c. Kejahatan Perkawinan (al.pemalsuan identitas perkawinan, poligami diluar prosedur) d. Kekerasan Dalam Pacaran e. Traficking f. Perzinahan g. Kasus LBT (Lesbian, Biseksual, Transgender & Transeksual) yang mengalami diskriminasi hukum. (Untuk masalah personalnya diupayakan untuk mediasi) 4. Perkara Perdata a. Keluarga (waris, hibah, cerai, nafkah, perwalian, harta bersama, Mut’ah yang tidak dibayar dan hak-hak lain pasca cerai) b. Adopsi terhadap anak di luar kawin c. Ingkar janji d. Perbuatan Melawan Hukum 5. Ketenagakerjaan a. PHK b. hak reproduksi buruh perempuan, c. upah, mutasi, penurunan posisi/demosi d. K3 e. Hak-hak normatif buruh perempuan 6. Kasus-kasus lainnya a. Kasus pidana atau perdata terkait dengan aturan kewarganegaraan dan keimigrasian (al. Penahanan paspor isteri oleh suami) b. Kasus-kasus terkait dengan isu pembakuan peran gender (seperti kasus seorang isteri yang digugat suami karena isteri berkarir) c. Kasus-kasus terkait dampak
kemiskinan struktural (seperti kasus penggusuran, razia PSK/Pedila,
razia KTP, dll)
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||