Yayasan
Lembaga
Bantuan Hukum
APIK Jakarta

 

Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jaktim 13540
 

Ph: 021-87797289
Fax: 021-87793300
apiknet@centrin.net.id


"APIK dalam Pelayanan, APIK dalam Pengelolaan"

 




LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.

         
 

◊●◊

 


 


 


 
 
 
 
 
 
 
 
◊●◊
 
 

◊●◊

 

 

 

 

Lembaga pembela korban kesulitan dana

Jakarta, 10 Maret 2011 - 10:04 GMT

 

 

BBC - Indonesia.  Kegiatan operasional kerap menyedot dana besar lembaga penolong korban KDRT

Puluhan lembaga pendamping korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menghadapi ancaman pengurangan operasi atau bahkan tutup akibat kesulitan pendanaan. Situasi ini terjadi justru setelah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama KDRT makin tinggi, diatas 100 ribu kasus tahun 2010.

 

Komnas meyakini masih banyak kasus lain yang belum terungkap karena minimnya layanan pengaduan dan perlindungan korban di berbagai daerah. Dalam laporan akhir tahunnya, Komnas mengatakan sejumlah lembaga pendamping terpaksa gulung tikar karena seretnya dana. "Bukan lagi ancaman, tapi lembaga pendampingan korban berbasis komunitas memang sudah ada yang tutup," kata Siti Maesaroh dari Komnas Perempuan. Sulit menyebut berapa jumlah lembaga yang harus mengakhiri layanannya, tambah Maesaroh, karena tidak ada catatan resmi tentang jumlah lembaga ini di Indoensia.

 

Sejak 2003, Komnas menyelenggarakan upaya terpadu menjaring dana masyarakat untuk mencegah hal ini terjadi. Sebuah peluncuran kampanye besar diumumkan januari lalu, dengan nama Pundi Perempuan. Dalam delapan tahun, baru didapat dana kurang dari Rp800 juta, angka yang jauh dari mencukupi untuk membantu pendanaan 32 lembaga yang emndapat dukungan komnas perempuan.

 

 

Sulit menembus

 

Korban umumnya membutuhkan lembaga pendampingan setidaknya karena dua: biaya dan akses.

Sri Sumaryati adalah seorang penuntut keadilan dalam kasus KDRT yang dilaporkannya dilakukan suaminya, seorang tentara. Sri menuntut pada komandan kesatuan suaminya agar dia dipecat karena dianggap melanggar hukum setelah berselingkuh dan meninggalkan keluarga dengan dua anak. Aparat militer, menurut LBH APIK, adalah salah satu subyek hukum KDRT yang paling sulit dimintai pertanggungjawaban.

 

"Saya pernah menyewa pengacara tapi sulit, sangat amat sulit. Mereka bilang tidak bisa menembus," kata Sri.

Setelah didampingi LBH APIK, Sri mengatakan kini mulai mendapat kejelasan tentang proses hukum atas suaminya meski belum mendapat keputusan yangd iinginkannya. "Saya tetap menuntut keadilan bukan cuma untuk saya, tetapi juga istri-istri tentara lainnya," katanya meneguhkan tekad menghadapi kasus hukum yang sudah dua tahun berjalan.

LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) sedniri, kini mengalami persoalan pendanaan serius.

Berdiri sejak tahun 1995 dan merupakan salah satu lembaga yang paling banyak berurusan dengan kasus KDRT, satu dari dua donor terbesar LBH APIK menyatakan akan mundur.

 

Lembaga ini mendapat 925 pengaduan tahun lalu, paling tinggi untuk kasus KDRT. Mereka menyediakan layanan konseling, bantuan hukum hingga rumah singgah untuk korban dan akibatnya biaya operasionalnya dalam setahun mencapai sekitar Rp750 juta. "Kita hanya punya lima pengacara, dengan belasan paralegal yang tidak kita bayar," kata Veronica, Direktur LBH APIK Jakarta.

 

Menurut Veronica LBH APIK mulai mengandalkan dana cadangan tahun ini. Dengan jumlah tenaga yang jauh dibawah kapasitas jumlah kasus, veronica mengatakan pegiat di APIK sering kelelahan akibat tumpukan kasus, beban yang tak bisa dikurangi sampai ada pasokan dana lebih besar. "Tahun ini kita mulai mengandalkan dana cadangan yang kita simpan untuk situasi darurat. Sekarang bisa dibilang darurat satu ekuangan lah," tambahnya sambil tersenyum kecut.

Persoalan yang hampir serupa dialami oleh Yayasan Pulih, sebuah organisasi nirlaba yang bergerak dalam penyediaan konseling psikologi sejak 2005.

 

Bagi kebanyakan korban KDRT, bantuan konseling psikologi bukan saja dibutuhkan untuk pemulihan psikis, tetapi juga sebagai dokumen klinis penting dalam proses hukum di kepolisian dan pengadilan. Direktur yayasan Pulih, Vitria Lazzarini, mencontohkan untuk mengirit dana operasional, tahun lalu sewa mesin fotokopi yang dipakai sebagai kelengkapan kantor, dihentikan. Meski memungut biaya untuk sebagian layanannya, menurut Vitria, biaya operasional Pulih yang mencapai Rp600 juta per tahun sulit ditutup. "Dari layanan kita, ada layanan konsultasi dengan biaya Rp10 ribu dan Rp100 ribu per kedatangan, kita hanya mendapat Rp10 juta dalam setahun," Vitria menjelaskan. Vitria mengatakan tengah mengkaji beberapa upaya untuk mencari sumber dana mandiri, termasuk dengan menyiapkan rekening dana abadi.

 

 

Dana pemerintah

 

Akibat keterbatasan dana, akses korban KDRT terhadap lembaga penolong serta kemungkinan mendapat keadilan menjadi makin sempit. Dana sebenarnya tersedia dari pemerintah untuk lembaga semacam ini melalui sebuah badan bernama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A). "Jalur untuk mendapat dana itu dari negara diarahkan pada P2TP2A dibawah Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetapi sangat birokratis dan rumit," kata Siti Maesaroh dari Komnas Perempuan. Secara resmi negara membangun jaringan lembaga pendampingan korban KDRT melalui P2TPA2 hingga ke daerah, namun menurut Maesaroh hanya sebagian yang nampak benar-benar menjalankan fungsinya. Sejauh ini sejumlah pihak, seperti Komnas perempuan, menyebut model pendanaan ideal adalah dnegan menghasilkan sendiri sumber keuangan seperti ditunjukkan badan pendampingan Rifka Annisa di Jogjakarta. Lembaga ini mengelola sejumlah unit bisnis yang menghasilkan laba yang disimpan pada sebuah rekening dana abadi, guna menunjang kegiatan advokasinya.

 


--◊ Informasi ini dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya ◊--

© 2010, LBH APIK Jakarta; Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jakarta Timur 13540
Telp. 021-87797289, Fax.: 021 - 87793300, e-mail: apiknet@centrin.net.id