LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara
perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan
mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem
hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam
masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan
terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan
ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.
adalah lembaga yang bertujuan
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta
menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam
segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya.
Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang
berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola
hubungan kekuasaan dalam masyarakat, —khususnya hubungan perempuan -
laki-laki— , dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan
dan ketidakadilan jender dalam berbagai bentuknya.
Berdasarkan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, persamaan,
kemandirian, emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, non sektarian
dan menolak kekerasan serta memenuhi kaidah-kaidah kelestarian
lingkungan, LBH APIK Jakarta berupaya memberikan bantuan hukum bagi
perempuan. Konsep Bantuan Hukum yang diterapkan adalah Bantuan Hukum
Gender Struktural.
LBH APIK Jakarta dibentuk oleh APIK (Asosiasi Perempuan
Indonesia Untuk Keadilan), yang didirikan oleh tujuh orang perempuan
pengacara pada tanggal 4 Agustus 1995. Sejak 21 Februari 2003 LBH APIK
Jakarta secara resmi telah menjadi Yayasan LBH APIK Jakarta, berdasarkan
Akte Notaris Rusnaldy No.112/2003.
Bentuk kegiatan:
- Melakukan
pembelaan hukum bagi perempuan pencari keadilan yang lemah secara
politik, ekonomi, maupun sosial budaya di dalam dan di luar pengadilan
- Memberikan pelatihan dan pemberdayaan kepada lapisan masyarakat dan
aparat penegak hukum baik dalam penanganan korban maupun upaya
pencegahannya.
- Melakukan advokasi
perubahan kebijakan baik terhadap substansi, struktur, maupun budaya
hukum di masyarakat
- Melakukan kajian kritis serta penyusunan, pembuatan, penyebarluasan
serta pendokumentasian berbagai info tentang penegakan hak-hak perempuan
dan informasi mengenai cara-cara penyelesaiannya
- Melakukan
kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga serta mendorong
terbentuknya organisasi dan lembaga dengan visi misi serupa
- Melakukan penguatan kelembagaan.
Bidang kegiatan:
Hukum, Gender, Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Perempuan, Kekerasan
terhadap Perempuan, Kesehatan / Hak Reproduksi, Perdagangan Perempuan,
Buruh / Pekerja Migran.
--◊ Informasi ini
dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya ◊--