Yayasan
Lembaga
Bantuan Hukum
APIK Jakarta

 

Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jaktim 13540
 

Ph: 021-87797289
Fax: 021-87793300
apiknet@centrin.net.id


"APIK dalam Pelayanan, APIK dalam Pengelolaan"

 




LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.

         
 

◊●◊

 


 


 


 
 
 
 
 
 
 
 
◊●◊
 
 

◊●◊

 

 

 


Prosedur Penanganan Kasus:


a. Mitra diterima oleh resepsionis, dan diminta mengisi formulir isian mitra

b. Koordinator Pelayanan Hukum memeriksa kelengkapan daftar isian mitra, lalu menunjuk staf atau asisten staf untuk melakukan konsultasi. Jika koordinator berhalangan, keputusan untuk melakukan konsultasi bisa diambil oleh para staf dan asisten staf yang ada.

c. Staf atau assisten staf yang melakukan konsultasi memutuskan apakah mitra diwajibkan membayar administrasi atau tidak. Besaran biaya administrasi ditentukan berdasarkan SK Direktur.

d. Staf atau assisten staf yang melakukan konsultasi wajib membuat kronologi kasus dan melaporkan hasil konsultasi awal kepada koordinator pelayanan hukum.

e. Koordinator Pelayanan Hukum memutuskan apakah : (a) menerima kasus sebatas konsultasi, (b) menerima kasus sebatas pembuatan draft dokumen ke Pengadilan atau ke instansi, (c) menerima kasus untuk proses mediasi (d) menerima kasus untuk ditangani secara litigasi.

f. Hasil keputusan mengenai bentuk pelayanan hukum yang akan diberikan harus disampaikan oleh staf yang melakukan konsultasi kepada Mitra yang bersangkutan

g. Dalam setiap penanganan kasus, staf atau assisten staf yang menangani harus melakukan upaya penggalian data dan informasi (bukti). Khusus untuk kasus perdata, selain upaya-upaya di atas harus dilakukan upaya klarifikasi dengan pihak lawan.

h. Koordinator Pelayanan Hukum melaksanakan rapat divisi untuk membahas strategi penanganan kasus. Untuk kasus-kasus tertentu misalnya yang menarik perhatian public, kasus yang sulit penangannya dan kasus dengan modus baru, rapat wajib melibatkan direktur dan koordinator atau yang mewakilinya.

i. Apabila langkah-langkah penanganan kasus mengharuskan pembuatan dokumen peradilan, maka staf atau assisten staf bersama koordinator menyusun draft dokumen dan menyerahkannya kepada direktur untuk mendapatkan masukan.

J. Dalam hal penanganan kasus ditemukan informasi yang diberikan mitra tidak benar, koordinator mengadakan rapat divisi dengan mengundang direktur untuk mengambil keputusan pemutusan kuasa penanganan kasus.

K. Setelah dilakukan pemutusan kuasa, maka staf atau assisten staf memberitahukan secara tertulis kepada mitra dengan disertai alasan pemutusan.

 

Lihat tentang Layanan Hukum

 

 

--◊ Informasi ini dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya ◊--

© 2010, LBH APIK Jakarta; Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jakarta Timur 13540
Telp. 021-87797289, Fax.: 021 - 87793300, e-mail: apiknet@centrin.net.id