|
||||||||||||||||||||||
|
b. Koordinator Pelayanan Hukum memeriksa kelengkapan daftar isian mitra, lalu menunjuk staf atau asisten staf untuk melakukan konsultasi. Jika koordinator berhalangan, keputusan untuk melakukan konsultasi bisa diambil oleh para staf dan asisten staf yang ada. c. Staf atau assisten staf yang melakukan konsultasi memutuskan apakah mitra diwajibkan membayar administrasi atau tidak. Besaran biaya administrasi ditentukan berdasarkan SK Direktur. d. Staf atau assisten staf yang melakukan konsultasi wajib membuat kronologi kasus dan melaporkan hasil konsultasi awal kepada koordinator pelayanan hukum. e. Koordinator Pelayanan Hukum memutuskan apakah : (a) menerima kasus sebatas konsultasi, (b) menerima kasus sebatas pembuatan draft dokumen ke Pengadilan atau ke instansi, (c) menerima kasus untuk proses mediasi (d) menerima kasus untuk ditangani secara litigasi. f. Hasil keputusan mengenai bentuk pelayanan hukum yang akan diberikan harus disampaikan oleh staf yang melakukan konsultasi kepada Mitra yang bersangkutan g. Dalam setiap penanganan kasus, staf atau assisten staf yang menangani harus melakukan upaya penggalian data dan informasi (bukti). Khusus untuk kasus perdata, selain upaya-upaya di atas harus dilakukan upaya klarifikasi dengan pihak lawan. h. Koordinator Pelayanan Hukum melaksanakan rapat divisi untuk membahas strategi penanganan kasus. Untuk kasus-kasus tertentu misalnya yang menarik perhatian public, kasus yang sulit penangannya dan kasus dengan modus baru, rapat wajib melibatkan direktur dan koordinator atau yang mewakilinya. i. Apabila langkah-langkah penanganan kasus mengharuskan pembuatan dokumen peradilan, maka staf atau assisten staf bersama koordinator menyusun draft dokumen dan menyerahkannya kepada direktur untuk mendapatkan masukan. J. Dalam hal penanganan kasus ditemukan informasi yang diberikan mitra tidak benar, koordinator mengadakan rapat divisi dengan mengundang direktur untuk mengambil keputusan pemutusan kuasa penanganan kasus. K. Setelah dilakukan pemutusan kuasa, maka staf atau assisten staf memberitahukan secara tertulis kepada mitra dengan disertai alasan pemutusan.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||