|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
Menimbang:
|
|
a.
bahwa bekerja adalah merupakan perwujudan dari
keberadaan dan nilai pribadi dalam kehidupan bermasyarakat
sebagai pemenuhan hak-hak asasi manusia yang dilindungi
oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
b.
bahwa dalam melakukan pekerjaan, Pekerja Rumah Tangga
berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan; |
|
c.
bahwa untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan
kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga diperlukan sistem
yang menjamin dan melindungi Pekerja Rumah Tangga;
|
|
d.
bahwa perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga
ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar Pekerja
Rumah Tangga dan kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga beserta
keluarganya;
|
|
e.
bahwa dalam rangka menjamin perlindungan dan
meningkatkan kualitas hidup, Pekerja Rumah Tangga berhak
atas pendidikan dan pelatihan; |
|
f.
bahwa karakteristik pekerjaan Pekerja Rumah Tangga
berbeda dengan pekerja lainnya oleh karena itu memerlukan
perlindungan hukum tersendiri; |
|
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f
perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga. |
|
Mengingat: |
|
1.
Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28D,
Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal
28J, Pasal 29, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi
Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3277)
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3468)
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi ILO No. 138 Mengenai Usia Minimum untuk
Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 56 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3835);
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan
Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
7.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3489);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
9.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4279);
10.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Kerja RumahTangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4419);
12.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
13.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4557);
14.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
15.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
16.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063). |
|
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|
MEMUTUSKAN: |
|
Menetapkan: |
|
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERLINDUNGAN
PEKERJA RUMAH TANGGA |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM |
|
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disebut PRT
adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan
pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah.
|
|
2.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan dan atau
beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan
PRT dengan membayar upah. |
|
3.
Pekerjaan kerumahtanggaan adalah pekerjaan yang
dilakukan oleh PRT dalam lingkungan rumah tangga pemberi
kerja yang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa untuk
kepentingan kegiatan ekonomis pemberi kerja dan/atau pihak
ketiga yang lain. |
|
4.
Hubungan kerja adalah hubungan antara PRT dengan
pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai
unsur pekerjaan dan upah. |
|
5.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara PRT dengan
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak. |
|
6.
Upah adalah hak PRT yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada
PRT yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan. |
|
7.
Upah minimum adalah upah paling rendah yang harus
diterima PRT untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi PRT
beserta keluarganya, dan tidak ada kaitannya dengan
produktivitas dan masa kerja. |
|
8.
Perlindungan adalah segala upaya untuk menjamin
penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT untuk memperoleh rasa
aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak
atas PRT. |
|
9.
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap PRT yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
hubungan kerja. |
|
10.
Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan
rumah tangga. |
|
11.
Cuti adalah tidak masuk kerja dan/atau tidak
melakukan pekerjaan rumah tangga dalam jangka waktu tertentu
dengan tetap memperoleh upah dan hak-haknya yang lain. |
|
12.
Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18
(delapan belas) tahun. |
|
13.
Penyedia jasa informasi PRT adalah setiap orang
dan/atau badan usaha yang memberikan dan/atau menerima
informasi mengenai lowongan pekerjaan dan penyediaan PRT. |
|
14.
Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga yang
selanjutnya disebut LKHKRT adalah lembaga independen yang
terdiri dari unsur-unsur serikat PRT, asosiasi pemberi
kerja, organisasi non pemerintah yang memperjuangkan PRT,
dan pemerintah. |
|
15.
Serikat PRT adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk PRT yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela dan melindungi hak dan kepentingan PRT, meningkatkan
kesejahteraan PRT dan keluarganya. |
|
16.
Asosiasi Pemberi Kerja adalah organisasi yang dibuat
oleh dan untuk mewakili pemberi kerja dalam mekanisme
bipartit dan tripartit. |
|
17.
Perselisihan adalah perbedaan pendapat mengenai
hubungan kerja yang mengakibatkan pertentangan antara
pemberi kerja dan PRT. |
|
18.
Mediasi Hubungan Kerja Rumah Tangga yang selanjutnya
disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan melalui
musyawarah yang ditengahi oleh pemerintah, dan paling banyak
dua orang perwakilan dari organisasi non pemerintah yang
ditunjuk oleh pihak yang berselisih. |
|
19.
Mediator Hubungan Kerja Rumah Tangga yang selanjutnya
disebut mediator adalah pihak yang menengahi perselisihan. |
|
20.
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara PRT dan pemberi kerja. |
|
21.
Kesejahteraan PRT adalah suatu pemenuhan kebutuhan
dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah,
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara
langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan harkat dan
martabat PRT. |
|
22.
Fasilitas PRT adalah sarana untuk melancarkan
pekerjaan, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi
PRT. |
|
23.
Pengawasan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan PRT. |
|
24.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia. |
|
25.
Menteri adalah Pembantu Presiden yang membidangi
urusan ketenagakerjaan. |
|
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
|
|
Pasal 2
(1)
Perlindungan PRT berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2)
Perlindungan PRT berasaskan:
a.
penghormatan hak asasi manusia;
b.
keadilan gender;
c.
keadilan dan kesetaraan;
d.
kepastian hukum; dan
e.
kesejahteraan. |
Pasal 3
Perlindungan PRT bertujuan:
a.
memberikan pengakuan secara hukum atas jenis
pekerjaan PRT;
b.
memberikan pengakuan bahwa pekerjaan kerumahtanggaan
mempunyai nilai yang setara dengan semua jenis pekerjaan
lainnya;
c.
mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi,
pelecehan dan kekerasan terhadap PRT;
d.
memberikan perlindungan kepada PRT dalam mewujudkan
kesejahteraan; dan
e.
mengatur hubungan kerja yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan. |
BAB III
PENGGOLONGAN PRT
|
Pasal 4
PRT meliputi:
a.
orang yang sedang bekerja sebagai PRT; dan
b.
orang yang sudah selesai bekerja sebagai PRT dan akan
bekerja kembali sebagai PRT.
|
Pasal 5
PRT dapat digolongkan berdasar:
a.
waktu kerja; dan
b.
jenis kelompok pekerjaan.
|
|
Pasal 6
PRT berdasarkan waktu kerja:
a.
PRT yang bekerja paruh waktu; dan
b.
PRT yang bekerja penuh waktu
|
|
Pasal 7
PRT berdasar kelompok pekerjaan :
a.
kelompok pekerjaan memasak;
b.
kelompok pekerjaan mencuci pakaian;
c.
kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam;
d.
kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar;
e.
kelompok pekerjaan merawat dan menjaga anak;
f.
kelompok pekerjaan merawat orang sakit, dan/atau
orang yang mempunyai kemampuan berbeda;
g.
kelompok pekerjaan mengemudi; dan
h.
kelompok pekerjaan menjaga rumah.
|
|
BAB IV
HUBUNGAN KERJA |
|
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Perjanjian Kerja |
|
Pasal 8
(1)
Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja terjadi
karena perjanjian kerja.
(2)
Pemberi kerja wajib membuat perjanjian kerja secara
tertulis dengan PRT dan memasukkan mengenai hak-hak normatif
pekerja di dalamnya.
(3)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dalam bentuk tertulis serta harus menggunakan bahasa
Indonesia dan huruf latin.
(4)
Dalam melakukan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PRT atau Pemberi Kerja dapat memberikan kuasa
khusus tertulis kepada pihak lain yang ditunjuk oleh PRT
atau Pemberi Kerja untuk mewakili dirinya. |
|
Pasal 9
(1)
Perjanjian kerja dibuat berdasarkan:
a.
kesepakatan kedua belah pihak;
b.
kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak dalam
melakukan perbuatan hukum;
c.
adanya pekerjaan kerumahtanggaan dan upah yang
diperjanjikan; dan
d.
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b
dapat dibatalkan.
(3)
Perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau huruf d
batal demi hukum.
|
|
Pasal 10
(1)
Perjanjian kerja paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian;
c.
hak dan kewajiban kedua belah pihak;
d.
syarat-syarat dan kondisi kerja yang meliputi:
1.
lama jam kerja dalam sehari;
2.
lama hari kerja dalam seminggu;
3.
waktu istirahat selama jam kerja;
4.
libur mingguan;
5.
cuti;
6.
Tunjangan Hari Raya PRT;
7.
jaminan sosial; dan
8.
fasilitas kerja.
e.
upah, besaran upah dan tata cara pembayarannya;
f.
hak untuk berorganisasi, berserikat;
g.
jenis dan uraian pekerjaan kerumahtanggaan;
h.
penyelesaian perselisihan;
i.
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
j.
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
termasuk saksi-saksi dari keduabelah pihak; dan
k.
saksi.
(2)
Perjanjian kerja dibuat rangkap 2 (dua) untuk PRT dan
pemberi kerja.
(3)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4)
Perjanjian kerja yang dibuat harus berdasarkan
standar perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini. |
|
Pasal 11
(1)
Perjanjan kerja mengikat para pihak sejak
ditandatangani.
(2)
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau
diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
|
|
Paragraf 2
Pendaftaran dan Pembiayaan
Pasal 12
(1)
Pemberi kerja wajib mendaftarkan perjanjian kerja ke
dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
membidangi ketenagakerjaan.
(2)
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi
pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan
menjadi tanggung jawab pemberi kerja. |
|
Paragraf 3
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Pasal 13
Perjanjian kerja berakhir apabila:
a.
PRT meninggal dunia;
b.
pemberi kerja meninggal dunia;
c.
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
d.
keluarga atau semua bagian pemberi kerja berpindah
tempat dan PRT tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan
kerja
e.
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan
penyelesaian perselisihan hubungan kerja rumah tangga di
luar pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
f.
adanya situasi tertentu di luar kemampuan kedua belah
pihak, yang mengakibatkan perjanjian harus berakhir.
|
|
Pasal 14
(1)
Dalam hal PRT yang melakukan perjanjian kerja dengan
pemberi kerja meninggal dunia, ahli waris PRT berhak
mendapat hak-hak yang diatur dalam perjanjian kerja.
(2)
Dalam hal pemberi kerja meninggal dunia, ahli waris
wajib memenuhi hak-hak PRT.
(3)
Dalam hal pemberi kerja pindah tempat tinggal selama
belum berakhirnya perjanjian kerja, pemberi kerja wajib
memenuhi hak-hak PRT dan ganti rugi. |
|
Paragraf 4
Perpanjangan
Perjanjian Kerja
Pasal 15
(1)
Pemberi kerja atau PRT dapat melakukan perpanjangan
perjanjian kerja.
(2)
Pemberi kerja wajib membuat perjanjian kerja dengan
PRT yang dipekerjakannya
(3)
Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib diberitahukan oleh pemberi kerja
dan/atau PRT paling lambat 14 hari kerja sebelum perjanjian
kerja berakhir.
(4)
Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib didaftarkan.
(5)
Pendaftaran perjanjian kerja dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 12.
|
|
Paragraf 5
Pembaruan Perjanjian Kerja
Pasal 16
(1)
Pemberi kerja atau PRT dapat melakukan pembaruan
perjanjian kerja.
(2)
Pembaruan perjanjian kerja hanya dapat diadakan
setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
berakhirnya perjanjian kerja yang lama.
(3)
Pembaruan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib didaftarkan.
(4)
Pembaruan perjanjian kerja dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 12.
|
|
Paragraf 6
Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti
Pasal 17
(1)
Setiap pemberi kerja wajib melaksanakan ketentuan
waktu kerja.
(2)
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam
1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu; atau
b.
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu.
(3)
Waktu Kerja dilakukan secara fleksibel dan akumulatif
antara pukul 05.00 s.d. 19.00
(4)
Pemberi kerja yang mempekerjakan PRT melebihi waktu
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dihitung sebagai lembur dengan syarat:
a.
ada persetujuan PRT yang bersangkutan; dan
b.
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling
banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas)
jam dalam 1 (satu) minggu.
(5)
Pemberi kerja yang mempekerjakan PRT melebihi waktu
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib
membayar upah kerja lembur.
(6)
Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja
lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri. |
|
Pasal 18
(1)
Pemberi kerja wajib memberi waktu istirahat kepada
PRT.
(2)
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a.
istirahat antara jam kerja, paling sedikit 1 (satu)
jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan
waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b.
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
|
|
Pasal 19
(1)
Pemberi kerja wajib memberi cuti kepada PRT.
(2)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
cuti panjang;
b.
cuti tahunan;
c.
cuti hamil dan melahirkan;
d.
cuti gugur kandungan;
e.
cuti paternal;
f.
cuti duka cita;
g.
cuti menikah; dan
h.
cuti haid.
(3)
Cuti panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a paling sedikit 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun
ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan dengan
ketentuan telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara
terus-menerus pada pemberi kerja yang sama.
(4)
Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja.
(5)
Cuti hamil dan melahirkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c paling sedikit 3 (tiga) bulan.
(6)
Cuti gugur kandungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.
(7)
Cuti paternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf
e
paling sedikit 1 (satu) bulan setelah istri melahirkan atau
gugur kandungan.
(8)
Cuti duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f paling lama 7 (tujuh) hari.
(9)
Cuti menikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
g paling lama 3 (tiga) hari.
(10)
Cuti haid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
paling lama 2 (dua) hari.
(11)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan cuti
panjang dan cuti tahunan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b diatur dalam perjanjian kerja.
|
|
Pasal 20
Setiap PRT yang menggunakan hak waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berhak mendapat upah
penuh. |
|
Pasal 21
(1)
Perjanjian kerja dapat dibuat untuk paruh waktu atau
penuh waktu.
(2)
Dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disyaratkan adanya masa percobaan.
(3)
Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku untuk perjanjian kerja dengan jangka waktu paling
sedikit 3 (tiga) bulan.
(5)
Selama masa percobaan PRT berhak mendapatkan upah
penuh. |
|
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban |
|
Pasal 22
(1)
PRT berhak mendapatkan hak privasi, hak berpendapat,
hak beribadah, hak berkomunikasi, hak bersosialisasi, hak
berorganisasi, serta hak politik.
(2)
Setiap PRT berhak atas kesehatan seksual dan
reproduksi.
(3)
Setiap PRT berhak bebas dari segala bentuk kekerasan,
intimidasi, tekanan, eksploitasi dan kerja berbahaya.
(4)
PRT berhak mendapat perlindungan dari masyarakat,
aparat hukum, lembaga sosial dan pemerintah dari tindak
kekerasan. |
|
Pasal 23
(1)
PRT korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
meliputi:
a.
perlindungan saksi dan/atau korban;
b.
pelayanan kesehatan;
c.
pendampingan; dan/atau
d.
bantuan hukum.
|
|
Pasal 24
(1)
PRT berhak mendapatkan upah.
(2)
PRT berhak atas informasi mengenai:
a.
besarnya upah yang diterima;
b.
upah lembur;
c.
bentuk dan cara pembayaran upah;
d.
waktu pembayaran upah;
e.
hal-hal yang diperhitungkan dalam upah; dan
f.
kenaikan upah pertahunnya.
(3)
PRT berhak menggunakan upahnya tanpa paksaan dan
tekanan dari pihak manapun.
(4)
Pembayaran upah diberikan paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Pembayaran upah hanya diberikan secara langsung
kepada PRT melalui tata cara yang disepakati.
(6)
Upah PRT mengikuti standar upah hidup layak dengan
pengurangan paling banyak 20% bagi PRT yang tinggal di rumah
pemberi kerja.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar hidup layak
sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
|
|
Pasal 25
(1)
Dalam hal keterlambatan pemberian upah, pemberi kerja
wajib memberi ganti rugi sebesar 1 % dari upah untuk tiap
hari keterlambatan apabila upah terlambat dibayar mulai pada
hari ke-9 dengan ketentuan besaran ganti rugi untuk 1 bulan
tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayar.
(2)
Dikecualikan dai ayat 1, bagi pemberi kerja yang
mengalami kondisi darurat seperti bencana alam, serangan
sakit mendadak, kebakaran serta kondisi darurat lainnya yang
di luar kendali dan kehendak pemberi kerja, sehingga tidak
memungkinkan untuk memberikan upah tepat waktu tidak berlaku
ayat 1.
(3)
Dalam hal pemberi kerja dinyatakan pailit atau
dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap, maka upah dan hak-hak lainnya
dari PRT merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. |
|
Pasal 26
(1)
PRT berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya sesuai
dengan agama dan kepercayaannya.
(2)
Besarnya Tunjangan Hari Raya setiap tahun ditentukan
dengan masa kerja.
(3)
Pemberian THR paling lambat diberikan 14 (empat
belas) hari sebelum Hari Raya sesuai yang ditetapkan dalam
kalender nasional.
|
|
Pasal 27
(1)
PRT berhak atas jaminan sosial.
(2)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
jaminan kesehatan;
b.
jaminan kecelakaan kerja;
c.
jaminan hari tua;
d.
jaminan melahirkan; dan
e.
jaminan kematian.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan jaminan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional. |
|
Pasal 28
PRT berhak atas fasilitas yang berupa:
a.
akomodasi yang memenuhi standar kesehatan,
keselamatan, kenyamanan pribadi
yang layak;
b.
makanan yang memenuhi standar kesehatan
yang layak.
|
|
Pasal 29
(1)
PRT berhak atas perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
|
Pasal 30
Pemberi kerja dan PRT wajib saling menghargai hak privasi
dan hak miliknya. |
|
Pasal 31
(1)
Pemberi kerja wajib memberikan:
a.
hak-hak PRT sesuai dengan peraturan perundangan dan
perjanjian kerja;
b.
informasi uraian, jenis dan tata cara melakukan
pekerjaan yang aman dan benar secara berkelanjutan; dan
c.
bimbingan dan kesempatan PRT untuk meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan secara berkelanjutan.
(2)
PRT wajib melakukan pekerjaan berdasar tata cara
kerja yang benar dan aman. |
|
Pasal 32
(1)
Pemberi kerja wajib melaporkan hubungan kerja dengan
PRT kepada Ketua RT dan Ketua RW setempat.
(2)
Pemberi kerja wajib mendaftarkan perjanjian kerja
kepada kepada Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang membidangi ketenagakerjaan. |
|
BAB V
BATAS USIA TERENDAH BEKERJA
|
|
Pasal 33
Batas usia paling rendah PRT bekerja adalah 18 (delapan
belas) tahun.
|
|
Pasal 34
Setiap orang dilarang mempekerjakan anak sebagai PRT.
|
|
BAB VI
PENYEDIA JASA
INFORMASI
|
|
Pasal 35
(1)
Penyedia jasa informasi PRT dapat mengelola informasi
mengenai permintaan dan penempatan PRT, dengan terlebih
dahulu memastikan akurasi informasi tersebut.
(2)
Dalam menjalankan usaha jasa informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyedia jasa informasi wajib
menyediakan dan menyampaikan informasi yang akurat dan
benar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian,
perijinan dan operasional Penyedia jasa informasi PRT diatur
dengan peraturan menteri.
|
|
Pasal 36
(1)
Penyedia jasa informasi PRT dapat memfasilitasi
pendidikan dan/atau pelatihan bagi calon PRT dan/atau PRT
sesuai standar pendidikan dan/atau pelatihan.
(2)
Dalam memfasilitasi pendidikan dan/atau pelatihan
bagi calon PRT dan/atau PRT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyedia jasa informasi wajib:
a.
menyediakan perangkat sarana penyediaan informasi;
b.
mendata semua PRT yang disalurkan sesuai dengan
identitas asli dari daerah asalnya;
c.
menyediakan fasilitas akomodasi yang memenuhi standar
kesehatan, keselamatan, kenyamanan pribadi;
d.
menyediakan fasilitas makanan yang memenuhi standar
kesehatan; dan
e.
menghormati hak-hak PRT dalam kebebasan
berkomunikasi, bersosialisasi dan hak-hak privasi.
(3)
Penyedia jasa informasi PRT dilarang:
a.
memungut uang dari PRT;
b.
mempekerjakan PRT yang sedang dalam proses Penyedia
jasa informasian tanpa upah; dan
c.
membuat perjanjian dan/atau melakukan
tindakan-tindakan yang dapat merugikan PRT dan/atau
keluarganya.
|
|
BAB VII
SERIKAT PEKERJA RUMAH TANGGA
|
|
Pasal 37
(1)
Serikat PRT dibentuk dari dan untuk PRT.
(2)
Setiap PRT berhak membentuk dan/atau menjadi anggota
dan/atau pengurus serikat PRT. |
|
Pasal 38
(1)
Anggota serikat PRT adalah PRT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)
Serikat PRT mempunyai anggota paling sedikit 10
(sepuluh) orang PRT.
(3)
Setiap PRT hanya boleh menjadi pengurus dan/atau
anggota 1 (satu) serikat PRT.
(4)
Serikat PRT wajib mempunyai Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
(5)
Serikat PRT wajib mempunyai pengurus.
|
|
Pasal 39
(1)
Serikat PRT bertujuan memberikan perlindungan,
membela hak dan kepentingan anggota, semua PRT, dan/atau
mantan PRT.
(2)
Serikat PRT berfungsi sebagai wakil PRT dalam:
a.
menyelesaikan perselisihan hubungan kerja;
b.
permasalahan hukum;
c.
memperjuangkan hak-hak PRT; dan
d.
menyusun kebijakan publik. |
|
Pasal 40
(1)
Setiap 5 serikat PRT dapat membentuk 1 (satu)
federasi serikat PRT.
(2)
Setiap serikat PRT hanya boleh menjadi anggota 1
(satu) federasi serikat PRT.
|
|
Pasal 41
(1)
Setiap 3 federasi serikat PRT dapat membentuk 1
(satu) konfederasi serikat PRT.
(2)
Setiap federasi serikat PRT hanya boleh menjadi
anggota 1 (satu) konfederasi serikat PRT.
|
|
Pasal 42
(1)
Serikat PRT, federasi dan konfederasi serikat PRT
yang telah terbentuk dapat memberitahukan secara tertulis
kepada pemerintah melalui dinas atau SKPD di bidang
ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilampiri dengan:
a.
daftar nama anggota pendiri;
b.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; dan
c.
susunan dan nama pengurus.
(3)
Nama dan lambang serikat PRT, federasi dan
konfederasi serikat PRT yang akan diberitahukan tidak boleh
sama dengan nama dan lambang serikat PRT, federasi dan
konfederasi serikat PRT yang telah tercatat terlebih
dahulu.
|
|
Pasal 43
(1)
Serikat PRT, federasi dan konfederasi serikat PRT
bubar karena dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga;
(2)
Bubarnya serikat PRT, federasi dan konfederasi
serikat PRT tidak melepaskan para pengurus dari tanggung
jawab dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun pihak
lain.
|
BAB VIII
LEMBAGA KERJA SAMA
HUBUNGAN KERJA RUMAH TANGGA
|
|
Pasal 44
(1)
LKHKRT dibentuk oleh Presiden.
(2)
Untuk pertama kalinya Presiden mengangkat pengurus
dan anggota LKHKRT.
(3)
LKHKRT dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
sekretaris merangkap anggota dengan masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali 1 (satu) dalam jabatan yang
sama.
(4)
Keanggotaan LKHKRT terdiri dari unsur pemerintah,
serikat PRT, asosiasi pemberi kerja dan organisasi non
pemerintah yang memperjuangkan PRT dengan masa keanggotaan 5
(lima) tahun.
(5)
LKHKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
LKHKRT Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
|
|
Pasal 45
(1)
Fungsi dan kewenangan LKHKRT adalah:
a.
memberikan konsultasi, pertimbangan, saran, dan
pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam
penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah hubungan kerja
PRT dan pemberi kerja;
b.
menyelesaikan perselisihan hubungan kerja PRT dengan
pemberi kerja di luar pengadilan; dan
c.
merumuskan dan menentukan upah PRT.
(2)
Dalam melakukan fungsi dan kewenangannya, LKHKRT
dapat meminta pendapat ahli.
(3)
Pengambilan keputusan dalam LKHKRT mengutamakan
musyawarah untuk mufakat.
(4)
Apabila pengambilan keputusan dalam LKHKRT
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai,
pengambilan keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak
dengan ketentuan:
a.
unsur dari pemerintah mempunyai 2 (dua) hak suara;
b.
unsur dari serikat PRT mempunyai 1 hak suara;
c.
unsur dari asosiasi pemberi kerja mempunyai 1 hak
suara; dan
d.
unsur dari organisasi non pemerintah mempunyai 1 hak
suara.
(5)
Unsur-unsur yang menjadi pengurus dan/atau anggota
LKHKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi
syarat sebagai berikut
a.
warga negara Indonesia;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
menguasai peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan PRT dan ketenagakerjaan;
d.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
e.
mampu baca tulis;
f.
berpengalaman di organisasi PRT minimal 5 tahun,
kecuali dari unsur pemerintah;
g.
tidak pernah melakukan tindak kekerasan termasuk
kekerasan terhadap PRT;
h.
memiliki perspektif hak asasi manusia dan keadilan
gender; dan
i.
tidak pernah terlibat dalam proses Penyedia jasa
informasian dan percaloan PRT.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan
dan tata kerja LKHKRT diatur dengan peraturan pemerintah.
|
|
Pasal 46
Anggaran yang diperlukan untuk mendukung atau membiayai
pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan LKHKRT ditanggung
oleh negara |
|
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 47
(1)
Perselisihan antara pemberi kerja dan PRT meliputi
perselisihan PHK, perselisihan terkait pemenuhan hak
normatif PRT dan syarat-syarat kerja
(2)
Perselisihan antara Pemberi Kerja dan PRT
diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
(3)
Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, maka
salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat melakukan
penyelesaian melalui Mediator
(4)
Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3)
terdiri dari 1 (satu) orang dari unsur pemerintah dan paling
banyak 2 (dua) orang dari organisasi non pemerintah yang
memperjuangkan perlindungan PRT.
(5)
Unsur organisasi non pemerintah dipilih oleh PRT dan/atau
pemberi kerja.
(6)
Dalam waktu selambat lambatnya 30 hari sejak
menerima pengaduan mediator wajib menangani dan
menyelesaikan sengketa PRT dengan mengeluarkan Anjuran
(7)
Anjuran dari Mediator khusus dalam sengketa PRT
bersifat final dan mengikat serta harus dilaksanakan oleh
para pihak
|
|
BAB X
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA |
|
Pasal 48
Pemberi kerja dan PRT harus mengusahakan agar jangan terjadi
pemutusan hubungan kerja.
|
|
Pasal 49
Pemutusa hubungan kerja dapat terjadi karena:
a.
Pemutusan hubungan kerja demi hukum;
b.
Pemutusan hubungan kerja oleh PRT;
c.
Pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja; atau
d.
Pemutusan hubungan kerja oleh Pengadilan. |
|
Pasal 50
(1)
Pemberi kerja dilarang melakukan pemutusan hubungan
kerja dengan alasan:
a.
PRT berhalangan masuk kerja karena sakit, menikahkan
anaknya, mengkhitankan anaknya dan membaptiskan anaknya;
b.
PRT menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya;
c.
PRT menikah;
d.
PRT hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui
bayinya;
e.
PRT mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi dan/atau serikat PRT;
f.
PRT yang mengadukan pemberi kerja kepada yang
berwajib mengenai perbuatan pemberi kerja yang melakukan
tindak pidana kejahatan;
g.
karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku,
warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau
status perkawinan.
(2)
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan
pemberi kerja wajib mempekerjakan kembali PRT yang
bersangkutan. |
|
Pasal 51
(1)
Pemberi kerja dapat memutuskan hubungan kerja
terhadap PRT dengan alasan PRT telah melakukan tindak
pidana kejahatan.
(2)
Kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. |
|
Pasal 52
Pemberi kerja dapat memutuskan hubungan kerja terhadap PRT
dengan alasan PRT mangkir kerja selama 7 (tujuh) hari
berturut-turut tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas
setelah dilakukan upaya pemanggilan paling sedikit 2 (dua)
kali.
|
|
Pasal 53
PRT yang mengundurkan diri wajib memenuhi syarat:
a.
mengajukan permohonan pengunduran diri paling lama 14
(empat belas) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b.
keduabelah pihak tetap melaksanakan hak dan kewajiban
masing-masing sampai tanggal mulai pengunduran diri. |
|
Pasal 54
(1)
Pemberi kerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja
wajib memberikan pesangon kepada PRT.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan besaran
pesangon diatur dengan peraturan menteri.
|
|
BAB XI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
|
|
Pasal 55
(1)
Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT dan PRT, meliputi:
a.
pembiayaan;
b.
kurikulum; dan
c.
penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana diatur
pada ayat (1) huruf c harus memenuhi standar pendidikan
nasional.
(3)
Pendidikan dan pelatihan untuk PRT harus mencakup
sebagai berikut:
a.
pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan
tentang hak-hak sebagai pekerja dan warga negara;
b.
pendidikan untuk meningkatkan ketrampilan dan
keahlian kerja.
(4)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana diatur pada ayat
(3) harus dimasukan dalam kurikulum pendidikan dan
pelatihan.
|
|
BAB XII
ANGGARAN
Pasal 56
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan
Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
|
BAB XIII
PENGAWASAN
|
|
Pasal 57
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini
dilaksanakan oleh dinas atau SKPD di bidang ketenagakerjaan
dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat, organisasi non
pemerintah yang memperjuangkan PRT dan serikat PRT.
(2)
Pemberi Kerja wajib melaporkan hubungan kerjanya
dengan PRT kepada Ketua RT dan Ketua RW, dengan menyertakan
salinan identitas PRT, salinan identitas pemberi kerja, dan
salinan Perjanjian Kerja.
(3)
Pemerintah dalam hal ini melalui dinas atau SKPD di
bidang ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kelurahan, RT, RW
wajib melakukan pendataan PRT yang bekerja di wilayah
kabupaten/kota setempat.
(4)
Pelaksanaan teknis pendataan dan pengawasan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
|
BAB
XIV
KETENTUAN PIDANA,
SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMULIHAN KORBAN |
|
Bagian Kesatu
Ketentuan Pidana
Pasal 58
Pelanggaran Pasal 8 diancam dengan pidana denda paling
sedikit Rp. 7.500.000,- (tujuhpuluh lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta
peringatan untuk segera membuat perjanjian kerja.
|
|
Pasal 59
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan, Pasal 18 ayat
(2) mengenai waktu istirahat PRT, diwajibkan membayar ganti
kerugian kepada PRT sebesar 1/15 upah bulanan untuk 1 hari
kerja.
(2)
Setiap orang yang melanggar Pasal 19 tentang cuti
dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 30.000.000
(tigapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 75.000.000,-
(tujuhpuluh lima juta rupiah).
|
|
Pasal 60
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau
membatasi PRT memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur dalam
Pasal 22 (1) dan (2) melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22
tentang hak-hak PRT ayat (1) dan ayat (2) diancam pidana
paling lama 12 bulan dan pelaku wajib membayar ganti rugi
paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
|
|
Pasal 61
Setiap orang yang dengan sengaja tidak membayar upah
sebagaimana diatur pada pasal 24 termasuk lembur PRT yang
diatur pada Pasal 17 ayat (4) dan (5) diancam pidana paling
lama 12 bulan dan wajib membayar kompensasi terhadap PRT
sebesar upah yang belum dibayar dan ditambah ganti rugi yang
dihitung berdasarkan keterlambatan upah.
|
|
Pasal 62
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 19
diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 30.000.000,-
(tigapluluh juta ruiah) dan paling banyak Rp.75.000.000,-.
|
|
Pasal 63
(1)
Setiap orang yang tidak memberikan atau dengan
sengaja menghambat untuk memperoleh pelayanan jaminan sosial
diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) serta ganti rugi paling lama Rp. 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah).
(2)
Apabila pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam
ayat satu (1) merupakan pejabat yang berwenang maka ancaman
pidana ditambah 1/3. |
|
Pasal 64
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 28
diancam dengan pidana denda paling sedikit Rp. 7.500.000,-
(tujuh juta lima ratus rupiah) dan paling banyak Rp.
30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) serta ganti rugi
paling sedikit Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus
rupiah) dan paling banyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh
juta rupiah).
|
|
Pasal 65
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 33
dan Pasal 34 diancam pidana paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda sedikit Rp
7.500.000,- dan paling banyak Rp.30.000.000,00,- (tiga puluh
juta rupiah).
|
|
Pasal 66
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 35
diancam pidana denda paling sedikit Rp. 7.500.000,- (tujuh
juta lima ratus rupiah) dan paling banyak Rp. 40.000.000,-
(empat puluh juta rupiah) serta ganti rugi paling sedikit
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). |
|
Pasal 67
Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana
tercantum pada Pasal 36 ayat (3) diancam pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) serta ganti rugi
paling sedikit Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
|
|
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
|
|
Pasal 68
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan
Pasal 8 ayat (2),
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 14, Pasal
15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal
21 ayat (5), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal
26, Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), pasal 36 ayat (2)
dan Pasal 46, dikenakan sanksi administratif
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b.
penggantian kerugian; dan
c.
pencabutan ijin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
menteri.
|
|
Pasal 69
(1)
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 24 ayat (1) wajib membayar ganti rugi kepada korban
dengan perhitungan total upah yang tidak dibayar dan
ditambah bunga bank.
(2)
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perbuatan melawan hukum.
|
|
Pasal 70
(1)
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 36 wajib membayar ganti rugi kepada korban paling
sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
dan pencabutan ijin usaha.
(2)
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perbuatan melawan hukum.
|
|
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
|
|
Pasal 71
(1)
Semua peraturan dan/atau keputusan yang ada masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
(2)
Semua peraturan dan/atau keputusan yang ada sudah
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini berlaku.
(3)
Undang-undang ini diberlakukan sejak ditetapkan
dengan masa peralihan selama 1 (satu) tahun.
(4)
Pada masa peralihan sebagaimana ayat (3) Pemerintah
dan Pemerintah Daerah membentuk gugus tugas yang terdiri
dari pemerintah, penegak hukum,organisasi profesi termasuk
serikat PRT, serikat buruh/pekerja; organisasi masyarakat
lembaga swadaya masyarakat, dan peneliti/akademisi yang
peduli dengan PRT.
(5)
Gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
lembaga koordinatif yang bertugas:
a.
mengoordinasikan langkah-langkah pelaksanaan
undang-undang ini secara konsisten;
b.
melaksanakan advokasi dan sosialisasi serta edukasi
kepada masyarakat luas terutama untuk penghapusan PRTA,
perjanjian kerja, waktu kerja dan upah yang layak bagi PRT;
c.
mendorong dan memantau pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak;
d.
mendorong dan memantau penyususnan peraturan
perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan undang-undang
ini; serta
e.
melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
(6)
Gugus tugas pusat dipimpin oleh seorang menteri atau
pejabat setingkat menteri yang ditunjuk berdasarkan
Peraturan Presiden.
(7)
Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan
langkah-langkahsebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan
anggaran yang diperlukan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan
organisasi, keanggotaan, anggaran, dan mekanisme kerja gugus
tugas pusat dan daerah diatur dengan Peraturan Presiden.
|
|
Pasal 72
(1)
Untuk penghapusan PRT Anak diperlukan masa transisi
paling lama lima (5) tahun.
(2)
Dalam masa transisi tersebut, pemberi kerja tidak
dapat lagi merekrut anak sebagai PRT.
(3)
Pemberi kerja yang masih mempekerjakan anak sebagai
PRT harus memenuhi persyaratan khusus:
a.
ijin tertulis dari orang tua atau wali;
b.
perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan orang
tua atau wali;
c.
waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam;
d.
waktu kerja pada siang hari;
e.
tidak memberikan pekerjaan yang bisa menghambat dan
membahayakan tumbuh kembang anak;
f.
memenuhi hak PRTA untuk mengakses pendidikan sesuai
dengan pilihan PRT.
|
|
Pasal 73
(9)
Semua peraturan dan/atau keputusan yang ada masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
(10)
Semua peraturan dan/atau keputusan yang ada sudah
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lama 3
(tiga) tahun terhitung sejak undang-undang ini berlaku.
(11)
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP |
|
Pasal 74
(1)
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PRT
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan
peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
|
|
Pasal 75
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia. |
|
Disahkan di Jakarta
pada
tanggal ......................
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
.
.........................................
|
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ........................
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
...............................................
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN .............
NOMOR ..............
|