SIARAN PERS LBH APIK JAKARTA
Poligami
sebagai Bentuk Kekerasan yang Paling Nyata
atas Harkat dan Martabat Perempuan
sebagai Manusia di dalam Hukum,
Sosial Budaya dan Agama
Akhir-akhir ini marak pemberitaan seputar pemberian anugrah “Poligami Award” terhadap para suami yang dinilai “sukses” berpoligami. Wacana yang dikembangkan adalah adanya dikotomi poligami yang baik dan benar atau sesuai dengan 'ajaran' Islam dan sebaliknya poligami yang tidak baik atau tidak murni sesuai syariat. Wacana ini disatu sisi hanya mengekspos bagaimana poligami dilakukan oleh mereka yang berpoligami, tanpa sama sekali mempertimbangkan perspektif perempuan sebagai korban poligami. Disisi lain dikotomisasi baik-buruk, benar-salah dalam berpoligami mengaburkan masalah mendasar dari institusi poligami itu sendiri sebagai praktek diskriminasi dan kekerasan terhadap salah satu kelompok atas dasar perbedaan jenis kelaminnya.
Fakta di seputar poligami menunjukkan banyaknya penderitaan yang timbul akibat poligami. Penderitaan tersebut dialami baik terhadap istri pertama juga istri yang lainnya serta anak-anak mereka. Dari 58 kasus poligami yang didampingi LBH-APIK selama kurun 2001 sampai Juli 2003 memperlihatkan bentuk-bentuk kekerasan terhadap istri-istri dan anak-anak mereka, mulai dari tekanan psikis, penganiayaan fisik, penelantaran istri dan anak-anak, ancaman dan teror serta pengabaian hak seksual istri. Sementara banyak poligami dilakukan tanpa alasan yang jelas (35 kasus). Sedangkan dari pemberitaan yang ada, poligami mendorong tingginya tingkat perceraian yang diajukan istri (gugat cerai) (Warta Kota, 12/4/03). (Selengkapnya lihat tabel Kasus Poligami LBH-APIK Jakarta).
Praktek poligami sendiri pada hakekatnya merupakan satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pasal 1 CEDAW yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984 telah dengan tegas menyebutkan, diskriminasi terhadap perempuan berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasam pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Sebagai negara yang telah melakukan ratifikasi CEDAW (The Convention on The Elimination of Discrimination Againts Women), Indonesia wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi, baik di lingkungan keluarga, masyarakat maupun negara. Dalam kasus poligami sebagai bentuk diskriminasi dan suatu bentuk kekerasan terhadap perempuan ini, negara tidak saja mendorong untuk mengahpuskannya, tapi justru mengukuhkan institusi poligami tersebut lewat aturan perundangan yang ada. Disisi lain, Dengan mengakomodir praktek poligami lewat UUP ini pada hakekatnya negara telah mengedepankan wacana tafsir agama yang dominan dari kelompok-kelompok agama tertentu.
Dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pada pokoknya menyebutkan bahwa seorang suami boleh beristri lebih dengan izin Pengadilan. Izin ini dikeluarkan bila istri yang bersangkutan sakit dan tidak dapat melayani suami, tidak dapat memiliki keturunan atau tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai istri karena alasan lain. Dalam berpoligami juga di haruskan adanya persetujuan istri/istri-istri. Namun persetujuan istri ini tidak diperlukan bila mereka tidak mungkin di mintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau karena sebab-sebab lain.
Pernyataan pasal tersebut mencerminkan bahwa Perkawinan semata-mata ditujukan untuk memenuhi kepentingan biologis dan kepentingan mendapatkan ahli waris/keturunan dari salah satu jenis kelamin, dan diiringi dengan asumsi bahwa salah satu pihak tersebut selalu siap sedia atau tidak akan pernah bermasalah dengan kemampuan fisik/biologisnya Ketentuan ini telah menempatkan perempuan sebagai “sex provider” dan secara keseluruhan mencerminkan ideologi ‘phallosentris’ , yakni sistem nilai – melalui ketentuan ini dilegitimasi- yang berpusat pada kepentingan/kebutuhan sang phallus (penis).
Kami mencatat ada beberapa alasan mendasar lainnya perlunya penghapusan terhadap praktek poligami:
Poligami
merupakan bentuk penampakan konstruksi kuasa laki-laki yang superior dengan
nafsu menguasai perempuan, disisi lain faktor biologis/seksual juga
mempengaruhi bahkan demi prestise tertentu. Namun yang nampak dari kesemuanya
itu bahwa poligami telah menambah beban kesengsaraan perempuan terhadap sekian
banyak beban yang sudah ada, dan jika itu kenyataannya maka poligami adalah
konsep penindasan terhadap perempuan yang tidak berpihak kepada rasa
kemanusiaan dan keadilan.
Selain
itu Poligami juga merupakan bentuk subordinasi dan diskriminasi terhadap
perempuan, hal mana di dasarkan pada keunggulan/superioritas jenis kelamin
tertentu atas jenis kelamin lainnya; Pengakuan yang absah terhadap hirarki
jenis kelamin dan pengutamaan privilis seksual mereka atas yang lainnya;
Ketentuan ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip persamaan, anti
diskriminasi serta anti kekerasan yang dianut dalam berbagai Instrumen Hukum
yang ada. (UUD 1945, UU HAM, UU No.1/84, GBHN 1999, Deklarasi Penghapusan
Kekerasan terhadap Perempuan);
Realitasnya
banyak kasus poligami yang memicu bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
lainnya yang dialami perempuan dan anak-anak, meliputi kekerasan fisik,
psikis, seksual dan ekonomi; Poligami sendiri merupakan bentuk kekerasan dalam
rumah tangga yang dilegitimasi oleh hukum dan sistim kepercayaan yang ada di
masyarakat;
Adanya fakta bahwa sejumlah perempuan menerima poligami tidak menghilangkan hakekat diskriminasi seksual dalam institusi poligami tersebut; dan Penerimaan mereka terhadap poligami adalah bentuk ‘internalized oppression’ , yang mana sepanjang hidupnya perempuan telah disosialisasikan pada sistem nilai yang diskriminatif.
Menyikapi rentannya posisi perempuan di masyarakat dan negara, maka sosialisasi mengenai perlindungan bagi perempuan dari segala bentuk diskriminasi, khususnya poligami masih harus dilakukan secara terus menerus. Untuk itu dalam rangka memperingati Hari Ratifikasi CEDAW, 24 Juli 2003, LBH APIK Jakarta, sebagai lembaga yang mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan merasa perlu memberikan pandangannya kepada publik mengenai poligami dan diskriminasi terhadap perempuan, berdasarkan pengalaman yang didapat selama mendamping perempuan korban kekerasan dan ketidakadilan. Serta mendorong terwujudnya perundang-undangan yang memberikan perlindungan perempuan dari praktek poligami.
Untuk itu, kami menyerukan kepada semua pihak, khususnya pada pembuat kebijakan:
Menciptakan masyarakat yang bebas poligami dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya terhadap perempuan.
Disampaikan dalam acara Konfersi Pers LBH APIK Jakarta, Kamis 24 Juli 2003 di Hotel IBIS Thamarin Jakarta