|
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG
P E R K A W I N A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila
serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional perlu adanya Undang-undang tentang
Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Mengingat:
-
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945;
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IVIMPR 1
1973.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
lndonesia.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Pasal 2
-
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
-
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 3
-
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya
boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang
suami.
-
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk
beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak- pihak yang
bersangkutan.
Pasal 4
-
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari
seorang, sebagaimana tersebut dalani Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib
rnengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
-
Pengadilan dimaksud dalani ayat (1) pasal ini hanya
memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
-
isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
isteri;
-
isteri mendapat eacat badan atau penyakit yang tidak
dapat disembuhkan;
-
isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Pasal 5
-
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
-
adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
-
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
-
adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap
isteri-isteri dan anak-anak mereka.
-
Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal
ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin
dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak
ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab
lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
BAB II
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Pasal 6
-
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon
mempelai.
-
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum
mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
-
Dalam hal salah seorang dari kedua orangtua telah
meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud
ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua
yang mampu menyatakan kehendaknya.
-
Dalam hal kedua orang tua telah meninggal duriia atau
dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali,
orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan
lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan
kehendaknya.
-
Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang
disebut dalam ayat (2),(3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara
mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal
orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan
izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal
ini.
-
Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal
ini berlaku sepanjang hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang
bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 7
-
Perkawinan hanya diizinkanjika pihak pria sudah mencapai
umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam
belas) tahun.
-
Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat
meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua
pihak pria maupun pihak wanita.
-
Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau
kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga
dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang :
-
berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah
ataupun ke atas;
-
berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu
antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara
neneknya;
-
berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu
dan ibu/bapak tiri;
-
berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan,
saudara susuan dan bibi/paman susuan;
-
berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau
kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suamiberisterilebih dari seorang;
-
mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan
lain yang berlaku, dilarang kawin.
Pasal 9
Seorang yang masih terikat tali
perkawinan dengan oranglain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada
Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 10
Apabila suami dan isteri yang telah
cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka
diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 11
-
Bagi seorangwanitayangputus perkawinannya berlakujangka
waktu tunggu.
-
Tenggang waktujangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan
diatur dalam Peraturan Pemerintah lehih lanjut.
Pasal 12
Tata cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri.
BA B III
PENCEGARAN PERKAWINAN
Pasal 13
Perkawinan dapat dicegah, apabila ada
pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 14
-
Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam
garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah
seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
-
Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga
mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di
bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan
kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang
seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 15
Barangsiapa karena perkawinan dirinya
masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya
perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3
ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 16
-
Pejabatyangditunjukberkewajibanmencegahberlangsungnya
perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10
dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.
-
Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada
ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
-
Pencegahan perkawinari diajukan kepada Pengadilan dalam
daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada
pegawai pencatat perkawinan.
-
Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenni
permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat
perkawinan.
Pasal 18
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan
Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang
mencegah.
Pasal 19
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan
belum dicabut.
Pasal 20
Pegawai pencatat perkawinan tidak
diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui
adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan
Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.
Pasal 21
-
Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa
terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini maka ia akan menolak
melangsungkan perkawinan.
-
Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak
yang ingin melangsungkan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu
keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan
penolakannya.
-
Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan
permohonan kepada pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pancatat perkawinan yang
mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat
keterangan penolakan tersebut di atas.
-
Pengadilanakanmemeriksaperkaranyadenganacara singkat dan
akanmemberikanketetapan, apakahiaakanmenguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan,
agar supaya perkawinan dilangsungkan.
-
Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika
rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin
kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
BAB IV
BATALNYA PERKAWINAN
Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila
para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:
-
Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari
suami atau isteri;
-
Suami atau isteri;
-
Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum
diputuskan;
-
Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-
undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap
perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal 24
Barangsiapa karena perkawinan masih
terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya
perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi
ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 25
Pormohonan pembatalan perkawinan
diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di
tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Pasal 26
-
Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat
perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa
dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam
garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau
isteri.
-
Hak untuk membatalkan olch suami atau isteri berdasarkan
alasan dalam ayat (1) pdsal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami
isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan
yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Pasal 27
-
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan
pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar
hukum.
-
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan
pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka
mengenai diri suami atau isteri.
-
Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah
sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih
tetap hidup sebagai suami isten, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan
permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Pasal 28
-
Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan
Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya
perkawinan.
-
Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
-
Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan
tersebut.
-
Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik,
kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya
perkawinan lain yang lebih dahulu.
-
Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b
sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang
pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB V
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 29
-
Pada waktu atau sebelum pelrkawinan dilangsungkan, kedua
pihak atas persetujuan bersama dapatmengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh
Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga
sepanjang pihak ketiga tersangkut.
-
Perjanjiantersebut tidak dapat disahkan bilamana
melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
-
Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan
dilangsungkan.
-
Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak
dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan
perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Pasal 30
Suami isteri memikul kewajiban yang
luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan
masyarakat.
Pasal 31
-
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam
masyarakat.
-
Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan
hukum.
-
Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah
tangga.
Pasal 32
-
Suami isteri harus mempunyai tempest kediaman yang
tetap.
-
Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini ditentukan oleh suami isteri bersama.
Pasal 33
Suami isteri wajib saling cinta
mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada
yang lain.
Pasal 34
-
Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala
sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
-
Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga
sebaik-baiknya.
-
Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya
masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
BAB VII
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Pasal 35
-
Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama.
-
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan
harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah
penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
-
Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak
atas persetujuan kedua belah pihak.
-
Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri
mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukurn mengenai harta
bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama
diatur menurut hukumnya masing-masing.
BAB IX
KEDUDUKAN ANAK
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 43
-
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
-
Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya
akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
-
Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang
dilahirkan oleh isterinya bila mana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan
anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
-
Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya
anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN
ANAK
Pasal 45
-
Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak
mereka sebaik-baiknya.
-
Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus
meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Pasal 46
-
Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak
mereka yang baik.
-
Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut
kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan
bantuannya.
Pasal 47
-
Anak yang belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas)
tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya
selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
-
Orangtua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum
di dalam dan di luar Pengadilan.
Pasal 48
Orang tua tidak diperbolehkan
memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum
berumur 18 (delapanbelas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan kecuali apabila
kepentingan anak itu menghendakinya.
Pasal 49
-
Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut
kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan
orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang
telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
-
la sangat melalaikan kewajibannya terhadap
anaknya;
-
la berkelakuan buruk sekali.
-
Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih
tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaankepada anak tersebut.
BAB XI
PERWALIAN
Pasal 50
-
Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun
atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang
tua, berada di bawah kekuasaan wali.
-
Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan
maupun harta bendanya.
Pasal 51
-
Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan
kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di
hadapan 2 (dua) orang saksi.
-
Wali sedapat-dapatnya diambil dari kcluarga anak
tersebut atau orang lain yang sudah dewasa berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan
baik.
-
Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan
harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak
itu.
-
Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada
di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan
harta benda anak atau anak-anak itu.
-
Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang
berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau
kelalaiannya.
Pasal 52
Terhadap wali berlaku juga pasal 48 Undang-undang
ini.
Pasal 53
-
Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang
tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini.
-
Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai
wali.
Pasal 54
Wali yang telah menyebabkan kerugian
kepada harta benda anak yang dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak
tersebut dengan keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti
kerugian tersebut.
BAB XII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pertama
Bagian Kesatu
Pembuktian asal usul anak
Pasal 55
-
Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan
akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
-
Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (l) pasal ini
tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak
setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi
syarat.
-
Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal
ini maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang
bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Perkawinan di luar Indonesia.
Pasal 56
-
Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara
dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara
Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut, hukum yang berlaku di negara di mana
perkawinan itu dilangsungkan dan, bagi warganegara Indonesia tidak melanggar
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
-
Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu
kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor
Pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.
Bagian Ketiga
Perkawinan Campuran.
Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan
campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan
kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari
suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah
ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59
-
Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan
atau putusannya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik
maupun hukum perdata.
-
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia
dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini.
Pasal 60
-
Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum
terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak
masing-masing telah dipenuhi.
-
Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam
ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan
campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing
berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah
dipenuhi.
-
Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan
surat keterangan itu, maka atas perniintaan yang berkepentingan Pengadilan memberikan
keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal
apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
-
Jika pengadilan memutuskan hahwa penolakan tidak
beralasan maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3)
-
Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan
tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam)
bulan sesudah keterangan itu diberikan.
Pasal 61
-
Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang
berwenang.
-
Barangsiapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa
memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau
keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam pasal 60 ayat (4) Undang- undang ini
dihukum dengan hukuman kurungan selama- lamanya 1 (shtu) bulan.
-
Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan
sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada,
dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum
jabatan.
Pasal 62
Dalam perkawinan campuran kedudukan
anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.
Bagian Keempat
Pengadilan
Pasal 63
-
Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini
ialah :
-
Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam.
-
Pengadilan Umum bagi lainnya.
(2) Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh
Pengadilan Umum.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Untuk perkawinan dan segala sesuatu
yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang ini berlaku yang
dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.
Pasal 65
-
Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang
baik berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan
berikut :
-
Suami wajib members jaminan hidup yang sama kepada semua
isteri dan anaknya.
-
Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak
atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya
itu terjadi.
-
Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama
yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
-
Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih
dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah
ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Untuk perkawinan dan segala sesuatu
yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan
berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks
Ordonantie Christen Indonesiers S.'1933 No. 4), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling
op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur
tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 67
-
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkannya, yang pelaksanaannya, secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
-
Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan
pengaturan pelaksanaan, diatur libel lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Lihat Penjelasan UU Perkawinan |
|