Yayasan
Lembaga
Bantuan Hukum
APIK Jakarta

 

Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jaktim 13540
 

Ph: 021-87797289
Fax: 021-87793300
apiknet@centrin.net.id


"APIK dalam Pelayanan, APIK dalam Pengelolaan"

 




LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.

         
 

◊●◊

 


 


 


 
 
 
 
 
 
 
 
◊●◊
 
 

◊●◊

 

 


Home> Tentang Kami > visi dan misi


Visi LBH APIK Jakarta:

1. Mendukung terwujudnya demokrasi, supremasi hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia serta pengelolaan sumber daya alam yang lestari.

 

2. Ikut serta mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, dimana terdapat kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya.

 

3. Ikut serta mewujudkan terciptanya sistem hukum yang berkesetaraan dan berkeadilan gender.

 

 

Misi LBH APIK Jakarta:

1. Melakukan pendampingan hukum bagi perempuan pencari keadilan, terutama perempuan yang mengalami ketidakadilan dan lemah secara politik, ekonomi, sosial dan budaya.

 

2. Memberikan pelatihan dan pemberdayaan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum baik dalam penanganan korban maupun upaya pencegahannya dalam rangka mewujudkan masyarakat anti kekerasan.

 

3. Melakukan advokasi perubahan kebijakan baik terhadap substansi, struktur maupun budaya hukum di masyarakat.

 

4. Melakukan kajian kritis terhadap serta penyusunan, pembuatan, penyebarluasan serta pendokumentasian berbagai info tentang penegakan hak-hak perempuan dan informasi mengenai cara-cara penyelesaiannya.

 

5. Melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi dan Yayasan serta mendorong terbentuknya organisasi dan Yayasan dengan visi misi serupa.

 

6. Melakukan penguatan keYayasanan.

 

7. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan yayasan.

 

 

--◊ Informasi ini dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya ◊--

© 2010, LBH APIK Jakarta; Jl. Raya Tengah No.31 Rt. 01/09, Kramatjati, Jakarta Timur 13540
Telp. 021-87797289, Fax.: 021 - 87793300, e-mail: apiknet@centrin.net.id