4 Cara Registrasi Kartu Axis Dengan Mudah Terbaru 2022

by

Lbh-Apik.or.id – Sebagai salah satu provider yang cukup ternama di Indonesia, kartu Axis hampir sama dengan provider lain. Mereka menetapkan cara registrasi kartu Axis tertentu agar setiap pengguna baru melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Pendaftaran tersebut, berlaku untuk semua provider yang ada di Indonesia.  Pendaftaran atau proses registrasi ini, sudah diatur dalam UU yang ditujukan agar setiap nomor pengguna tidak digunakan untuk hal yang negatif.

Misalnya saja, melakukan penipuan atau penyebaran hoax. Sebelum adanya proses registrasi setiap pengguna provider baru, hal tersebut memang seringkali terjadi.

Ada orang-orang tidak bertanggung jawab yang menggunakan nomor orang lain untuk menyebarkan hoax ataupun melakukan tindak penipuan.

Pihak yang dirugikan, tentu saja pemilik nomor asli tersebut. Padahal ia tidak melakukan hal negatif itu sama sekali. Nah, demi keamanan, maka diberlakukanlah tahapan registrasi ini.

Bagi kamu pengguna Axis yang memang belum mengetahui bagaimana cara registrasi kartu Axis, ada baiknya untuk segera menyimak ulasan dan penjelasan yang disediakan pada artikel ini.

Dengan begitu, kamu bisa tahu apa saja langkah dan cara yang bisa digunakan untuk registrasi.

Keuntungan Melakukan Registrasi Kartu Axis

Menurut sejumlah informasi yang didapatkan, kamu akan mendapatkan keuntungan jika melakukan registrasi kartu Axis.

Nantinya, registrasi tersebut harus dilakukan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang dimilikinya. Setelah itu, pihak yang melakukan registrasi akan mendapatkan keuntungan seperti:

  • Menghindari adanya penyalahgunaan data dari pengguna kartu Axis melalui layanan perlindungan konsumen.
  • Provider akan mengaktifkan semua layanan bagi pengguna yang sudah melakukan registrasi.
Baca Juga :   Cara Melihat Nomor HP Teman Lewat Line

Jika kamu belum melakukan registrasi kartu Axis, dua keuntungan di atas tidak bisa didapatkan. Kamu akan berada dalam risiko penyalahgunaan data serta setiap layanan Axis yang harusnya didapatkan, tetap tidak bisa digunakan. Maka dari itu, sangat penting bagi kamu melakukan registrasi kartu Axis terlebih dahulu.

Syarat Registrasi Kartu Axis

Sebelum melakukan cara registrasi kartu Axis, ada baiknya untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang diperlukan.

Syarat tersebut, memang sudah ditetapkan oleh provider Axis bagi setiap pengguna yang ingin mengakses seluruh layanan yang memang disediakan. Adapun syaratnya yakni:

Bagi pengguna Axis Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan bagi Warga Negara Asing atau WNA, persyaratannya yakni:

  • Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

Pada tahapan registrasi kartu yang dilakukan, hal yang dibutuhkan dari syarat tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang totalnya ada 16 digit.

Syarat ini berlaku pada setiap pengguna lama atau pengguna baru kartu Axis. Selain itu, ada juga syarat Nomor Kartu Keluargga (KK) yang juga berisi 16 digit.

Bagi pengguna yang memang belum mempunyai KTP, registrasi kartu bisa dilakukan dengan NIK yang sudah tercantum dalam KK.

Tapi kalau pengguna masih belum memiliki KK, maka hampir bisa dipastikan, kamu tidak bisa melakukan registrasi kartu sesuai dengan keinginan.

Cara Registrasi Kartu Axis

Cara Registrasi Kartu Axis

Nah, bagi kamu yang memang sudah penasaran dengan bagaimana cara registrasi kartu Axis, baiknya simak secara cermat uraian dan penjelasan yang akan disediakan pada bagian berikut.

Nantinya, ada banyak cara yang bisa kamu pilih untuk melakukan registrasi:

1. Cara Registrasi Kartu Axis Lewat Pop Up Otomatis

Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk registrasi kartu Axis, adalah melalui pop up otomatis. Biasanya, pesan pop up tersebut akan muncul di layar ketika pertama kali menggunakan kartu Axis.

Baca Juga :   Cara Mengatasi Keyboard Android Error & Tidak Muncul

Nantinya, operator akan mengirimkan pesan tersebut agar kamu bisa melakukan registrasi kartu Axis dengan mudah.

Jika memang sudah muncul pesan tersebut ketika kamu baru memasang kartu Axis dan menghidupkan smartphone, maka silakan langsung masukkan data berupa NIK dan juga nomor KK.

Kamu bisa menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran pada pesan pop up otomatis tersebut.

Pihak Axis sudah mengatakan kalau pesan ini, tidak akan muncul jika kamu memasukkan kartu saat kondisi HP sedang menyala.

Jika memang tidak muncul, kamu bisa merestart HP milikmu terlebih dahulu. Biasanya pesan pop up akan otomatis muncul pada layar HP.

2. Cara Registrasi Kartu Axis untuk Pengguna Baru

Jika tadi sudah tahu cara registrasi kartu Axis menggunakan pop up otomatis yang muncul pada layar smartphone, sekarang khusus bagi kamu yang memang merupakan pengguna baru kartu Axis.

Bagi pengguna baru, kamu bisa melakukan registrasi dengan fitur SMS.  Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan yakni:

  1. Buka aplikasi Pesan/Message/SMS.
  2. Kemudian, silakan ketik pada kolom pesan dengan format REG(spasi)NIK#Nomor KK#.
  3. Silakan kirim pesan tersebut ke 4444.
  4. Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu notifikasi yang dikirimkan oleh nomor 4444.
  5. Notifikasi tersebut, berisikan informasi bahwa kartu Axis yang kamu miliki sudah aktif atau kamu sudah berhasil melakukan tahap registrasi.

3. Cara Registrasi Kartu Axis untuk Pengguna Lama

Selain pengguna baru, pengguna lama dari kartu Axis juga diwajibkan melakukan registrasi. Hal ini biasanya dilakukan ketika ada ketentuan baru bahwa setiap pengguna tanpa terkecuali, harus melakukan registrasi ulang.

Nah, jika kamu memang ingin mengetahui cara registrasi kartu Axis untuk pengguna lama, cek bagian berikut:

  1. Pertama, silakan buka SMS/Message/Pesan
  2. Kemudian, kamu harus mengetikkan pesan menggunakan format ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#.
  3. Selanjutnya, kamu harus mengirimkan pesan dengan format tersebut ke 4444.
  4. Jika memang sudah mengirimkannya, kamu akan mendapatkan notifikasi dari nomor tersebut.
  5. Notifikasi yang dikirimkan, berisikan informasi tentang berhasil atau tidaknya tahapan registrasi kartu Axis yang kamu lakukan.
Baca Juga :   Cara Mematikan WhatsApp Sementara

4. Cara Registrasi Kartu Axis di Gerai Terdekat

Tak hanya dengan cara di atas saja. Kamu masih bisa melakukan cara registrasi kartu Axis lainnya. Salah satunya adalah dengan mendatangi gerai terdekat.

Bisa gerai konter yang menyediakan pulsa dan menjual kartu atau memang gerai layanan yang disediakan oleh Axis.

Jika kamu memang ingin melakukan cara ini. Silakan langsung datang ke gerai tersebut.

Namun harap jangan lupa bahwa kamu harus membawa dokumen berupa KTP dan juga KK yang nantinya akan digunakan dalam proses registrasi kartu Axis. Mereka akan membantumu.

Selain itu, jangan lupa untuk mengambil lagi KTP dan juga KK yang sudah digunakan. Setiap pengguna, hanya bisa mendaftarkan 1 NIK untuk satu nomor. Jadi, memang tidak bisa digunakan untuk mendaftar ke beberapa nomor sekaligus.

Cara Cek Registrasi Kartu Axis Sudah Berhasil atau Tidak

Selain mengetahui bagaimana cara registrasi kartu Axis, tentu saja kamu juga memerlukan cara mengecek apakah registrasi tersebut berhasil dilakukan atau tidak.

Dengan demikian, kamu bisa memastikan dua kali bahwa nomor Axis yang kamu miliki sudah terdaftar dan bisa menikmati sejumlah layanan yang disediakan.

Adapun caranya yakni:

  1. Buka website https://axis.co.id/cek-nik melalui browser di smartphone milikmu.
  2. Kemudian, masukkan NIK yang digunakan saat tahapan registrasi.
  3. Setelah itu, isi kolom Terms & Agreement.
  4. Isi kode captcha.
  5. Klik Cek NIK.
  6. Tunggu hingga ada informasi muncul.

Penutup

Itulah sejumlah uraian mengenai bagaimana cara registrasi kartu Axis yang bisa kamu lakukan. Bisa dikatakan, kamu bisa melakukannya dengan mudah.

Tinggal sesuaikan cara dengan kebutuhanmu saat ini. Selain itu, kamu juga sudah mengetahui bagaimana cara mengecek apakah registrasi sudah berhasil atau belum.

No More Posts Available.

No more pages to load.