Kementerian Perhubungan Menemukan Bus Pariwisata Tak Berizin

by
Kementerian Perhubungan

lbh-apik.or.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa ada 18 bus pariwisata yang tidak memiliki izin angkut karena belum memenuhi aturan KIR dan Kartu Pengawasan (KP). Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan bus yang dilakukan di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau hingga Kamis, 23 Mei.

” Baca Juga: Kumala Academy: Sebuah Inovasi dalam Pendidikan Kuliner “

Hasil Pemeriksaan: Banyak Bus Pariwisata Belum Patuh Aturan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa total 67 bus pariwisata. Dari jumlah tersebut, ternyata masih cukup banyak bus yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Secara rinci, ditemukan 12 bus atau sekitar 18 persen yang masa berlaku KIR-nya sudah habis. Selain itu, ada 6 bus atau 9 persen yang KP-nya tidak diperpanjang. Bahkan, ada juga dua bus yang menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) palsu.

Statistik Kepatuhan Bus Pariwisata

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada 46 bus pariwisata atau sekitar 69 persen yang memiliki BLU-e yang valid. Sementara itu, 31 bus atau 46 persen telah terdaftar KP-nya. Namun, masih banyak bus yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Seperti KIR yang sudah kadaluarsa dan KP yang belum diperpanjang atau bahkan tidak terdaftar sama sekali.

Tindakan Lanjutan untuk Pelanggaran Administrasi

Kemenhub menegaskan bahwa kasus-kasus pelanggaran ini akan diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. Hendro Sugiatno juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Untuk armada bus yang KIR-nya kadaluarsa, akan dikenakan tindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum melakukan uji KIR perpanjangan.

Baca Juga :   Mengembangkan Industri Kecil melalui Kolaborasi Startup-Investor

Upaya Kemenhub dalam Meningkatkan Keselamatan Transportasi

Kegiatan pemeriksaan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dalam memberikan pengawasan demi menciptakan transportasi yang aman dan selamat. Hendro Sugiatno berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini. Semua pemilik angkutan wisata dapat lebih memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum.

” Baca Juga: Komitmen Partai Politik dalam Pilpres 2024 “

Dengan langkah-langkah tegas dan pengawasan ketat yang dilakukan oleh Kemenhub. Diharapkan kualitas layanan bus pariwisata dapat meningkat dan memberikan rasa aman bagi para penumpang. Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan bus untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan operasional angkutan pariwisata.

No More Posts Available.

No more pages to load.