Peluang Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024

by
Kaesang pangarep

lbh-apik.or.id – Ujang Komarudin, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, menyatakan bahwa peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Untuk diusung sebagai bakal calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 masih terbuka. Ujang juga mengungkapkan kemungkinan Kaesang dipasangkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Pilkada Jakarta mendatang. Jika skenario ini terjadi, Kaesang dapat dianggap sebagai titipan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI terpilih periode 2024-2029. Wacana mengusung Ridwan Kamil sejauh ini berasal dari Partai Gerindra, sementara Golkar, tempat Ridwan Kamil bernaung, belum membuat keputusan.

” Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Gugatan Partai Nasdem “

Ujang menyatakan bahwa keputusan mengenai pencalonan Kaesang akan bergantung pada kesepakatan internal koalisi pengusung Ridwan Kamil. Selain peluang di Jakarta, Ujang juga melihat kemungkinan Kaesang diusung sebagai Walikota Surakarta menggantikan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka. Namun, Ujang menganggap akan sulit bagi Kaesang maju di Pilkada Jawa Tengah karena harus menghadapi PDI-P, yang dikenal kuat di daerah tersebut. Mengingat Jawa Tengah adalah “kandang banteng”, dengan PDI-P menguasai suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Menunggu Kejutan dari Kaesang

Menanggapi wacana pencalonannya, Kaesang Pangarep tidak memberikan jawaban pasti dan meminta publik menunggu kejutan pada Agustus 2024. Hal ini disampaikannya di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Dan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Kaesang menyebutkan, wajar jika PSI mengusung kadernya sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Namun tetap harus berkoalisi dengan partai politik lain. Selain itu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuka jalan bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur perlu diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga :   Sony Rilis Soundbar HT-A3000 di Indonesia. Harganya 13 Jutaan!

” Baca Juga: Daya Tarik Utama Indonesia yang Menarik Perhatian Dunia “

Putusan MA Membuka Jalan

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan hak uji materi terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah. Sebelumnya mengharuskan calon gubernur berusia minimal 30 tahun saat penetapan pasangan calon. Kini, usia calon dihitung saat pelantikan sebagai kepala daerah definitif. Dengan putusan ini, Kaesang yang baru berusia 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah tidak lagi terganjal aturan untuk maju. Karena dia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.