Pengungkapan Motif Pembacokan di Cimanggis, Depok

by
Pembacokan

lbh-apik.or.id – Polisi berhasil mengungkap motif di balik pembacokan yang menimpa seorang pria berinisial MF (22) di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Awalnya, korban sempat dilaporkan sebagai remaja berusia 17 tahun. Berdasarkan hasil investigasi, polisi menyatakan bahwa MF adalah korban salah sasaran dari kelompok yang berencana untuk melakukan tawuran. Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok pada Selasa (21/5/2024). Menjelaskan bahwa para pelaku telah berjanji untuk bertemu di lokasi kejadian guna bertarung dengan kelompok lain. Kelompok-kelompok ini diidentifikasi sebagai Family Mekarsari dan Pembajak Jalan Raya Bogor, yang juga memiliki rencana untuk bentrok dengan kelompok lain.

” Baca Juga: Pembangunan Saluran Penghubung di Jakarta Timur “

Kesalahpahaman dan Penangkapan Pelaku

Eko menegaskan bahwa insiden tersebut adalah akibat dari kesalahan sasaran di tengah rencana tawuran antar kelompok tersebut, yang sebagian besar dilakukan untuk gaya-gayaan. Dalam upaya pengusutan kasus ini, tim gabungan dari Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis berhasil menangkap delapan orang. Keberhasilan ini didapat melalui analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang membantu mengidentifikasi para pelaku. Dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya dianggap sebagai pelaku utama.

Identifikasi dan Peran Para Pelaku

Empat terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MF (18), MR (19), AA (20), dan MZ (20). Selain itu, empat saksi yang turut diamankan adalah AT (21), RA (16), FP (17), dan MF (18). Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Timur dan Cimanggis. Dalam penjelasannya, Eko mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial MF diduga bertanggung jawab langsung atas pembacokan korban. Sedangkan MR diketahui sebagai pemilik senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut.

Baca Juga :   Penundaan Transformasi UIN Jakarta Menjadi PTN-BH

Upaya Penegakan Hukum dan Barang Bukti

Polisi masih terus berupaya mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain empat ponsel, satu unit motor Honda Vario, tiga celurit, dan tiga senjata tajam jenis ‘cocor bebek’. Tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku, dengan MR yang merupakan eksekutor pembacokan diancam dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP. Ini dapat membawa hukuman penjara hingga lima tahun.

” Baca Juga: Penyerbuan Israel di Jenin Mengakibatkan Korban Jiwa “

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti dampak negatif dari tawuran antar kelompok yang sering kali terjadi di kalangan remaja dan pemuda. Penegakan hukum yang cepat dan tegas menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. Sekaligus memberikan keadilan bagi korban yang terkena dampak dari aksi kekerasan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.