Penolakan Warga Desa Wadas Proyek Bendungan Bener

by
Warga Desa Wadas

lbh-apik.or.id – Tiga warga Desa Wadas di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, menolak mekanisme konsinyasi dalam sidang perdana mengenai penitipan uang ganti rugi lahan yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener. Penolakan ini diungkapkan dengan tegas oleh Dhanil Al Ghifary, kuasa hukum ketiga warga tersebut. Juga menjadi termohon dalam sidang di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin (3/6/2024). Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), yang diwakili oleh Surono dan tim Pengadaan Tanah BBWSSO, bertindak sebagai pemohon.

” Baca Juga: Program Makan Gratis Kemenko PMK “

Alasan Penolakan Konsinyasi

Dhanil, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta. Menyatakan bahwa mekanisme konsinyasi tidak dapat dilaksanakan karena dianggap cacat hukum. Menurutnya, sejak awal warga tidak menolak nominal ganti rugi yang ditawarkan. Namun menolak aktivitas pertambangan di Desa Wadas yang dianggap merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup mereka. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Konsinyasi hanya dapat diterapkan jika pemilik tanah menolak besaran uang ganti rugi, tidak diketahui keberadaannya. Atau tanah tersebut sedang dalam proses hukum, disita pemerintah, atau dijadikan jaminan bank.

Proses Sidang dan Rincian Ganti Rugi

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Purnomo Hadiyarto, pihak BBWSSO menyatakan niatnya untuk menitipkan uang ganti rugi untuk lima bidang lahan milik tiga warga di Pengadilan Negeri Purworejo. Rincian ganti rugi tersebut mencakup lahan milik Ribut seluas 1.999 meter persegi dengan nilai Rp 1,4 miliar. Ngatirin dengan luas 1.538 meter persegi senilai Rp 1,2 miliar, dan Priyanggodo yang memiliki tiga bidang dengan luas total 7.248 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar.

Baca Juga :   Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Jatim oleh KPK

Permintaan Warga dan Sikap BBWSSO

Dhanil meminta Pengadilan Negeri Purworejo untuk tidak mengabulkan permohonan konsinyasi dari BBWSSO dan menolak tawaran serta penitipan ganti rugi lahan di Desa Wadas. Sementara itu, Surono dari BBWSSO menjelaskan bahwa mekanisme konsinyasi diajukan sebagai langkah terakhir karena ketidakkooperatifan pihak termohon. BBWSSO telah berupaya mengajak warga Wadas untuk berkomunikasi dengan mengundang mereka dalam beberapa kesempatan, namun mereka tidak pernah hadir. Surono menekankan bahwa konsinyasi diajukan sesuai dasar hukum yang berlaku dan menghormati hak setiap warga negara untuk menolak.

” Baca Juga: “

Lanjutan Sidang dan Harapan

Sidang tersebut belum menghasilkan keputusan dari hakim, dan akan dilanjutkan pada Selasa (4/6/2024) di Kantor Pengadilan Negeri Purworejo. Dalam kesempatan ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak yang terlibat. Dengan tetap menghormati hak dan kepentingan warga Desa Wadas yang terdampak proyek Bendungan Bener.

No More Posts Available.

No more pages to load.