Perubahan Cepat Batas Usia Calon Kepala Daerah oleh MA

by
Calon kepala Daerah

lbh-apik.or.id – Mahkamah Agung (MA) dengan cepat mengubah batas usia minimal calon kepala daerah melalui uji materi. Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Uji materi ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. Dan hanya memerlukan waktu tiga hari untuk diputuskan oleh majelis hakim agung. Perkara ini didistribusikan pada 27 Mei dan diputuskan pada 29 Mei 2024 oleh hakim agung Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi. Juru Bicara MA, Suharto, mengonfirmasi bahwa perkara dengan nomor register No.23 P/HUM/2024 telah diputus dengan amar kabul.

” Baca Juga: Tradisi Baguntung dan Peluncuran Pilkada Sumbawa 2024 “

Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Wakil Ketua MA bidang non-yudisial menjelaskan bahwa cepatnya proses uji materi ini sesuai dengan asas peradilan yang ideal. Yakni dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Dan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota paling rendah 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon. MA menganggap bahwa pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Oleh karena itu, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020.

Baca Juga :   Kepadatan Lalu Lintas: Penutupan Jalur Menuju Anyer

Implikasi untuk Kaesang Pangarep

Putusan MA ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun dan jika tidak ada putusan ini. Ia tidak bisa mencalonkan diri karena aturan batas usia yang ditetapkan KPU. KPU menetapkan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sementara Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Dengan perubahan aturan ini, Kaesang dapat mendaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur jika pada hari pelantikan ia telah berusia 30 tahun.

Tanggapan dan Spekulasi Publik

Publik menduga putusan ini dibuat untuk memuluskan jalan Kaesang. Terutama karena sebelum putusan ini dirilis, beredar poster yang menunjukkan Kaesang akan maju pada Pilkada Jakarta bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono. Poster tersebut diunggah oleh selebritas Raffi Ahmad dan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Petinggi PSI juga telah mengangkat isu mengusung Kaesang dalam Pilkada Jakarta jika ia memenuhi syarat usia.

Alasan Gugatan Partai Garuda

Partai Garuda, sebagai pemohon uji materi, membantah bahwa gugatan diajukan untuk membuka jalan bagi Kaesang saja. Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohanna Murtika, menyatakan bahwa gugatan ini berdasarkan hasil diskusi dan rapat pleno partai yang ingin membuka peluang bagi anak muda untuk menjadi kepala daerah. Yohanna juga membantah adanya permintaan dari Partai Gerindra dan Presiden Joko Widodo terkait gugatan ini.

” Baca Juga: Daya Tarik dan Tips Berkunjung ke Goa Rajo Waterfall “

Respons Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo memilih untuk tidak mengomentari putusan MA yang membuka jalan bagi anak bungsunya untuk menjadi kepala daerah. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai putusan ini ditujukan kepada MA atau pihak yang menggugat.

Baca Juga :   Cara Menambah Follower Tiktok Untuk Pemula

No More Posts Available.

No more pages to load.