Yusuf Mansur Bersuara Setelah Pencabutan Izin Paytren oleh OJK

by
Yusuf Mansur

lbh-apik.or.id – Yusuf Mansur akhirnya berbicara mengenai pencabutan izin usaha Paytren oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut dicabut karena berbagai pelanggaran seperti tidak memiliki kantor hingga tidak memiliki pegawai. Yusuf menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas dukungan mereka selama ini. “Terima kasih kepada masyarakat. Perjuangan dari tahun 2012 sampai dengan 2018, hingga akhirnya sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah, sangat indah dan berharga. Terima kasih banyak, mohon maaf,” ujar Yusuf kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (14/5).

” Baca Juga: Huawei Watch Fit 3 Diperkenalkan: Harga Masih Menjadi Misteri “

Permohonan Maaf dan Harapan di Masa Depan

Dalam pernyataannya, Yusuf Mansur mengungkapkan permohonan maafnya dan berharap Allah mengampuni dirinya serta rekan-rekannya, serta memberikan kesempatan lagi di masa mendatang dalam kondisi yang lebih baik. Ia menerima keputusan OJK terhadap PT Paytren Aset Manajemen dengan lapang dada dan menegaskan bahwa selama ini sudah berjuang dan memberikan yang terbaik.

Pandangan Yusuf Mansur tentang Keputusan OJK

Yusuf menyatakan bahwa segala sesuatu terjadi atas izin Allah SWT. Menurutnya, tugasnya adalah memaksimalkan usaha, termasuk dalam mengelola Paytren. Ia juga menekankan bahwa tidak ada uang masyarakat yang terutang sebagai investasi yang belum dibayar. Yusuf mengklaim bahwa hal ini bisa dibuktikan dengan menanyakan langsung ke OJK.

Apresiasi kepada OJK

Yusuf Mansur berterima kasih kepada OJK yang selama ini telah membantu, memberikan kesempatan, dan mengajarkan banyak hal. Ia berharap OJK tidak kapok dengan ide-ide dan gerakan lainnya yang mungkin akan datang di masa depan. Yusuf juga menyatakan kesiapannya untuk terus belajar dan melaksanakan eksekusi-eksekusi yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga :   Perlindungan dan Hak Penyandang Difabel di Badung

Harapan Yusuf Mansur untuk Ekonomi Umat

Yusuf berharap bahwa apa yang telah dilakukan olehnya menjadi amal ibadah. Ia menegaskan bahwa niat utamanya adalah memajukan ekonomi umat melalui jalur syariah. Namun, Yusuf tidak secara tegas menyebut apakah ia masih berstatus sebagai pemilik Paytren. Ia hanya menyebut perjuangan dalam menjual unit usaha tersebut selama lebih dari tiga tahun.

Pelanggaran yang Menyebabkan Pencabutan Izin

OJK resmi mencabut izin usaha Paytren pada 8 Mei 2024. Pencabutan dilakukan karena Paytren melanggar berbagai peraturan di sektor pasar modal. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain tidak ditemukan kantor yang operasional, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, dan tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu. Selain itu, Paytren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

” Baca Juga: DPR Segera Sahkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi “

Penutup

Yusuf Mansur menutup pernyataannya dengan harapan agar langkah-langkahnya di masa lalu menjadi berkah dan membawa kebaikan bagi ekonomi umat. Meski izin Paytren telah dicabut, ia tetap menunjukkan semangat untuk terus berusaha dan belajar demi perbaikan di masa depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.