LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara
perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan
mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem
hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam
masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan
terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan
ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.
◊●◊
◊●◊
◊●◊
Pentingnya Akte
Kelahiran
1. Apakah Akta Kelahiran itu
?
Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik
yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang
tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak
secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak
2. Dimanakah Permohonan Akta Kelahiran
dapat diajukan ?
Permohonan pembuatan Akta Kelahiran dapat
diajukan ke Kantor Catatan Sipil (selanjutnya disebut KCS), di
ibukota kabupaten/kotamadya.
3. Akta sebagai Catatan Administratif
Pada prinsipnya, akta kelahiran hanyalah
sebuah catatan administratif. Dianggap penting karena data yang ada
dalam akta kelahiran dapat digunakan sebagai bukti jati diri bagi si
anak, sehubungan dengan hak waris atau klaim asuransi dan pengurusan
hal-hal administratif lainnya seperti tunjangan keluarga, paspor,
KTP, SIM, pengurusan perkawinan, perijinan, mengurus beasiswa dan
lain-lain.
Dengan adanya data di KCS, secara
administratif negara berkewajiban memberi perlindungan terhadap anak
dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penyanderaan,
penganiayaan, penelantaran, eksploitasi termasuk penganiayaan
seksual dan perdagangan anak (pasal 19 ayat 1 Konvensi Hak Anak).
Untuk itu pihak berwenang dapat menjerat pelaku dengan ketentuan
kejahatan terhadap anak di bawah umur.
4. Hak Warga Negara dan Kewajiban Negara
Berdasarkan Undang-undang Administrasi
Kependudukan No 23 Tahun 2006, pada Pasal 27 ayat 1 dan 2 di
jelaskan bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk
kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. dan Berdasarkan
laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register
Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Artinya,
kepemilikan Akta Kelahiran adalah hak setiap warganegara dan negara
melalui pegawai catatan sipilnya berkewajiban menjamin terlaksananya
hak tersebut. Ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Konvensi Hak
Anak yang telah diratifikasi negara kita pada tahun 1990 melalui
Keputusan Presiden nomor 36, dalam pasal 7 dinyatakan bahwa anak
akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak
atas sebuah nama, berhak memperoleh kewarganegaraan dan sejauh
memungkinkan, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orangtuanya.
Merupakan kewajiban negaralah untuk menjamin pelaksanaan hak-hak ini
sesuai dengan hukum nasional.
5. Bagaimana dengan anak yang lahir pada
pasangan tidak sah ?
Dalam UU Adminduk pasal 34 ayat 1
menyebutkan bahwa pasangan tidak sah adalah julukan yang diberikan
negara pada pasangan yang perkawinannya tidak dicatatkan di KCS (untuk
non-muslim) atau Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan muslim
dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari sejak diberlangsungkannya
tanggal perkawinan. Tetapi sebenarnya secara hukum pasangan ini
sah-sah saja karena telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing, hanya memang mereka tidak
mencatatkannya di KCS.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
pasal 5 poin a, menyatakan bahwa anak sah dan juga anak tak sah
tetapi yang diakui ayahnya, menyandang nama keturunan ayahnya; anak
yang tidak diakui oleh ayahnya, menyandang nama keturunan ibunya.
Ini artinya, meski ia adalah seorang anak
yang dilahirkan dari pasangan tidak sah (baca: perkawinannya tidak
tercatat di KCS atau KUA) tetapi jika ayahnya mengakuinya, ia tetap
berhak menyandang nama ayahnya dan berhak pula mencantumkan nama
ayahnya di akta kelahiran.
Jadi sebenarnya tidak ada masalah bagi
pasangan ini untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran bagi anaknya,
asalkan si ayah mengakui anak tersebut (misalnya dengan membuat
surat pengakuan), sehingga pada akhirnya si anak dapat melakukan
segala hal yang bersifat administratif tadi. Selain itu ketentuan
ini juga akan sangat membantu menguatkan kedudukan perempuan dalam
perkawinan tersebut karena meski perkawinannya tak tercatat dan
dianggap tidak sah, paling tidak anaknya tetap akan mendapatkan hak
anak yang seharusnya seperti hak waris.
6. Batas waktu Pencatatan Akta Kelahiran
Dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) di disebutkan bahwa:
1) Jika selama 60 (enam puluh) hari sejak
terjadi peristiwa kelahiran, namun anda belum mencatatkan peristiwa
tersebut maka anda akan diberi batas waktu toleransi sampai dengan 1
(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan tersebut
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi
Pelaksana setempat. (Pasal 32 ayat 1)
2) Sedangkan pencatatan kelahiran yang
melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dapat dilaksanakan berdasarkan
penetapan pengadilan negeri tempat peristiwa kelahiran.(Pasal 32
ayat 2)
3) Pencatatan peristiwa kelahiran yang
terjadi diluar wilayah Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga
Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia. (Pasal 29)
4) Pencatatan peristiwa kelahiran yang
terjadi di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan
oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke
Indonesia.(Pasal 30)
7. Akta Kelahiran Kolektif
Akta kelahiran kolektif adalah pembuatan
akta kelahiran secara bersama-sama. Ada dua cara pembuatan akta
kelahiran kolektif ini yaitu :
1. Akta Kolektif Swadaya, dimana suatu
daerah menunjuk seseorang atau tim kepanitiaan untuk mengurus
permohonan pembuatan akta kelahiran secara bersama-sama. Tim atau
orang tersebut datang ke KCS di Ibukota Kabupaten.
2. Akta Kolektif Jemput Bola, artinya
pembuatan akta kelahiran di suatu daerah secara bersama-sama, dengan
cara para pemohon akta kelahiran cukup datang ke kantor kelurahan
setempat dimana para petugas dari KCS datang ke kantor kelurahan
tersebut dan membuka pelayanan permohonan akta kelahiran.
Pembuatan akta kelahiran secara kolektif
ini dilakukan untuk mengatasi masalah jauhnya tempat pengurusan akta
kelahiran dari tempat tinggal pemohon.
8. Beda Akta Kelahiran Dengan Surat Kenal
Lahir
Akta kelahiran adalah akta otentik,
diterbitkan oleh KCS, berlaku seumur hidup bagi pemegangnya dan
memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Surat Kenal Lahir adalah surat
keterangan bermaterai, diterbitkan oleh kantor kelurahan, berlaku
seumur hidup dan berkekuatan pembuktian tidak sempurna. Surat Kenal
Lahir biasanya diberikan oleh kantor kelurahan karena orang tua anak
terlambat mengurus akta kelahiran.