|
||||||||||||||||||||||
|
“Cegah anak sebagai pekerja (PRT anak) dan penuhi hak-haknya, terutama untuk mendapatkan pendidikan”.
Ketentuan soal PRT Anak dalam RUU:
Argumentasi:
Anak seharusnya tidak bekerja. Sesuai dengan UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002, di usia anak, anak berhak atas tumbuh kembang, bermain, belajar dan mendapatkan kasih sayang dan perlindungan (Artikel 6 Konvensi Hak Anak, Pasal 3, 4; UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak; Pasal 28B ayat (2) UUD 1945).
Faktanya, jumlah PRTA di Indonesia sangat besa. Data ILO IPEC Tahun 2002, menyebutkan jumlah PRTA mencapai 688.132 anak dari 2,5 juta PRT di Indonesia. Sementara menurut data Sakernas 2008 dari jumlah anak-anak yang bekerja sebagai PRTA di Indonesia mayoritas berpendidikan Sekolah Dasar –SLTP.
PRT adalah salah satu kategori bentuk pekerjaan terburuk untuk anak berdasar UU No. 1 Tahun 2000 tentang Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Selain waktu yang harusnya dinikmati oleh anak untuk tumbuh kembang menjadi tidak terpenuhi karena digunakan untuk bekerja, ditambah wilayah domestik yang sulit terpantau apabila terjadi kasus-kasus pelanggaran hak-hak anak. Sementara dari segi usia secara fisik dan mental anak belum mampu sepenuhnya mengambil keputusan dan melakukan negosiasi yang dapat melindungi hak-haknya
Situasi kerja PRT : - bekerja selama lebih dari 8 jam perhari dan harus siap on call (menerima perintah) 24 jam, - upah rata-rata 20% UMP, - beban kerja berat dengan rata-rata 8 jenis pekerjaan, - sebagian tidak mendapatkan fasilitas istirahat dan kamar yang layak, - mayoritas mengalami kekerasan psikis berupa umpatan dan kata-kata yang menyakitkan, bahkan ada yang mengalami kekerasan fisik dan seksual, - pembatasan dan bahkan tidak ada akses komunikasi, sosial dan pengembangan diri, - tidak ada jaminan kesehatan, nasib tergantung majikan.
Dengan situasi kerja demikian, anak yang bekerja sebagai PRT jelas berada pada situasi rentan dan terabaikan hak-hak dasarnya:
- sebagai anak, tidak dapat mengakses pendidikan untuk pengembangan diri dan bekal ekonomi ke depan
- tidak dapat mengakses informasi, komunikasi dan bersosialisasi karenanya menjadi tidak kenal situasi lingkungan, tertutup, tidak dapat bergaul, bermain, berkreasi, berpartisipasi
- anak dalam kondisi psikis tertekan dan tidak bisa mengartikulasikan – mengekspresikan diri, stress. Berada pada situasi fisik: kelelahan, kurang gizi, eksploitasi, penelantaran. Bahkan dalam kondisi terparah, anak sebagai PRT mengalami penganiayaan dan penyiksaan.
Contoh Kasus yang dialami PRTA:
- Sunarsih, beserta 4 orang temannya dianiaya dan diisolosi di Surabaya selama 6 bulan bekerja. Sunarsih dan teman0temannya 4 orang tidak dibayar upahnya, tidak mendapatkan makan yang cukup – hanya 1 kali sehari. Sunarsih meninggal kemduian dianaya Pemberi Kerja
- Nois Langga (14 Tahun) Makassar Bekerja selama 4 bulan mengalami kekerasan ekonomi tidak dibayar upahnya
- Siti Saumah (14 Tahun) Perumahan Alinda, Blok E No 26. Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi Kekerasan fisik: Selama 2 tahun bekerja sering mengalami penganiayaan, terakhir disiram air panas dan mengalami pemukulan dan dicambuk 200 kali Kekerasan ekonomi: dijanjikan upah Rp. 300.000/bln namun selama 2 tahun tidak dibayar
- Rini (11 Tahun) Kekerasan fisik: pemukulan Kekerasan ekonomi: diusir Majikan dan ditemukan di Pancoran Mas Depok
Situasi-situasi diatas memperlihatkan betapa rentannya anak yang bekerja sebagai PRT. Fakta-fakta kekerasan terhadap PRT, menunjukkan 30% terjadi pada PRT Anak. Namun di Negara berkembang dengan kemiskinan tidak bisa serta merta menghapus pekerja anak termasuk PRTA. RUU P PRT bertujuan untuk menghapus PRTA secara bertahap. Sehingga ke depan semua anak-anak Indonesia bisa menikmati hak-haknya sebagai anak secara penuh.
Penghapusan bertahap pekerja anak termasuk PRTA, dan anak jalanan sangat mungkin dilakukan dengan diiringi dengan perbaikan Program Pendidikan untuk anak-anak dan program-program pemberdayaan lainnya yang mampu menjawab kebutuhan dan benar-benar bisa diakses anak-anak.
Informasi ini diterbitkan oleh JALA (jaringan
nasional advokasi Pekerja Rumah Tangga) |
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||