|
|
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR….. TAHUN…..
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Menimbang :
a. bahwa negara
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan
martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga
negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok
dari suatu negara yang
memiliki hak dan kewajiban yang perlu
dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan
Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang
baru;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal
28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2),
dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah
warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah
tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan
tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan,
termasuk korporasi.
7. Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri adalah Kedutaan Besar Republik
Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik
Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga
Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan
Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan
yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
BAB
II
WARGA
NEGARA INDONESIA
Pasal
4
Warga Negara Indonesia
adalah:
a. setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
c. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara
Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. k yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia.
e. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak
tersebut;
f. anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara
Indonesia;
g. anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun dan/atau belum kawin;
i. anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
l. anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan.
m. anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1)
Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui
secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga
Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara
sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan
pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal
6
(1) Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf f, huruf m, dan Pasal
5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan
dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang
bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
BAB
III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal
8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga
diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal
9
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani
dan rohani;
d. dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada
Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan
pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat
3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan
diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang
bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan
diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan
Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan
berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia.
(2) Paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim
kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal
setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan
Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal
pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat,
pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di
hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3) Paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah
atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan
sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi
Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan
saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya
dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan
tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan
janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji
melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui,
tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai
Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan
dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor
imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia.
Pasal 18
(1) Salinan
Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia
seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri
mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal
19
(1) Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang
bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan
perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan
ganda.
(3) Dalam hal yang
bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
20
Orang asing yang telah
berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia
oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal
21
(1) Anak yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah
atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan
sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia
(2) Anak warga
negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara
Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh
kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal
23
Warga Negara Indonesia
kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak
atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri,
yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan
Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam
dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela
masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara
asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
<!--[if !supportLists]--> h.
<!--[endif]-->mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat
yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima)
tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan
yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima)
tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang
bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga
Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal
perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal
24
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang
mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan
mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan
sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum
dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan
sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan
hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin
(3) Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan
lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan
sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 ( delapan belas tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status
kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat dua (2), dan ayat tiga (3) berakibat
anak berkewarganegaraan ganda, stelah berusia 18 (delapan belas
tahun) atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah
satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
Pasal 26
(1) Perempuan Warga
Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum
negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti
kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga
Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum
negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti
kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan
surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat
tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan
tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan
sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) setelah tiga (3) tahun sejak
tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan
kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang
sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri
atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan
yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar,
atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang
berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal
29
Menteri mengumumkan
nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal
30
Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan
kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh
kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal
22.
Pasal 32
(1) Warga Negara
Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26
ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada
Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon.
(3)
Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang
kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala
Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau
penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau
Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal
34
Menteri mengumumkan
nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB
VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal
36
(1) Pejabat yang
karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang
kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena
kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun.
Pasal
37
(1) Setiap orang
yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu,
termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen
palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang
dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana
dengan pidana penjara pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang
yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu,
termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen
palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
38
(1) Dalam hal
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan
korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau
pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda
paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin
usahanya.
(3) Pengurus
korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB VII
Ketentuan Peralihan
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan
untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah
diajukan kepada menteri sebelum Undang-undang ini berlaku dan telah
diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan
Undang-undang no 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 3 tahun
1976 tentang perubahan kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila
permohonan atau pernaytaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
doproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan
Undang-undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan
tersebutdiselesaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 40
(1)
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum
Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses,
diselesaikanberdasarkan ketentuan Undang-undang ini
Pasal 41
Anak yang lahir
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf
I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5 sebelum Undang-undang ini diundangkan da belum berusia
18 ( delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh
Kewarganegaran Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang ini
dengan mendaftarkan diri kepada menteri melalui pejabat atau
perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah
Undang-undang ini diundangkan
Pasal 42
Warga negara Republik
Indonesai yang tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesai
selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada
Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaran
Republik Indonesia sebelum Undang-undang ini diundangkan dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannyadengan mendaftarkan diri di
Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lamabat 3 (tiga)
tahun sejak Undang-undang ini diundangkan sepanjang tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut
mengani tata cara pendaftaran sebagiamana dimaksud dalam pasal 41
dan pasal 42 diatur dengan peraturan menteri yang harus ditetapkan
paling lambat tiga 3 bulan sejak Undang-undang ini di undangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
44
Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;
b. Peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal
45
Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
SOESILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
HAMID AWALUDDIN
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR … .
|
|