Dimas Novitasari - Okezone
JAKARTA - Pelecehan seksual yang
terjadi di Bus Transjakarta terus terjadi. Atas
peristiwa tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi
Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK)
mengusulkan fasilitas khusus wanita.
“Seperti Bus Transjakarta khusus wanita,” kata
Advokad LBH APIK Melina Singereta saat dihubungi
okezone di Jakarta, Selasa (3/8/2010).
Selain itu, lanjut Melina, perlu adanya front
masyarakat di mana masyarakat yang melihat kejaidan
pelecehan seksual harus berani mengambil tindakan
hukum.
“Ketiga, kesadaran dari korban bahwa ia adalah
korban pelecehan seksual. Jadi jangan diam saja tapi
melapor,” tandasnya.
Dalam kasus pelaku yang tidak bisa ditahan karena
masa tahanan kurang dari lima tahun, wanita yang
kerap disapa Erna ini mengaku itu sebagai kelemahan
hukum.
“LBH Apik sendiri memberi penghargaan terhadap
korban karena berani melaporkan kepada pihak yang
berwajib. Karena jarang sekali korban pelecehan
seksual mau melaporkan kepada pihak yang berwajib,
atau paling tidak kepada orang banyak karena mereka
menganggap pelecehan seksual itu merupakan aib bagi
mereka. Untuk melaporkan kejadian tersebut sangat
dibutuhkan keberanian dari korban,” tuturnya.
Ke depan, tambah Erna, LBH APIK tengah mengkaji RUU
tentang Pelecehan Seksual, untuk menjadi
undang-undang (UU).
“Nantinya ada UU pelecehan seksual di ruang privat,
karena kejadian pelecehan seksual tidak hanya
terjadi di ruang publik saja dimana banyak yang
melihat. Tapi perlu juga di ruang privat , misalnya
di dalam ruang kerja di mana cuma hanya ada pelaku
dan korban,” paparnya.(kem)



